Anak laki-laki saudari
ابن الأخت الشقيقة
Anak laki-laki dari saudara perempuan sekandung pewaris. Ia dzawil arḥām yang mewaris hanya bila tak ada ahli waris selain suami atau istri.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok anak laki-laki saudari.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | |||
| Bersama Istri | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Anak perempuan dari anak perempuan dan Kakek dari pihak ibu | terhalang | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Kakek dari pihak ibu | terhalang | 3/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak perempuan saudari dan Bibi dari pihak ibu | 2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/10 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki dari anak perempuan | terhalang | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Bibi dari pihak ayah | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | terhalang | terhalang |
- Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Bibi dari pihak ayah — Maliki: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi anak laki-laki saudari dalam keempat mazhab:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Cicit laki-laki
- Cicit perempuan
- Ayah
- Ibu
- Kakek (ayah dari ayah)
- Nenek (ibu dari ayah)
- Nenek (ibu dari ibu)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
Tergantung mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Tergantung mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi anak laki-laki saudari bagian yang berbeda:
- Bersama Anak perempuan dari anak perempuan dan Kakek dari pihak ibu: Hanafi terhalang · Maliki 1/3 · Syafi'i 1/3 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
- Bersama Kakek dari pihak ibu: Hanafi terhalang · Maliki 3/5 · Syafi'i 3/5 · Hanbali 3/5 Baca selengkapnya
- Bersama Anak perempuan saudari dan Bibi dari pihak ibu: Hanafi 2/3 · Maliki 2/5 · Syafi'i 2/5 · Hanbali 3/10 Baca selengkapnya
- Bersama Anak laki-laki dari anak perempuan: Hanafi terhalang · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
- Bersama Bibi dari pihak ayah: Hanafi 1 · Syafi'i terhalang · Hanbali terhalang (Maliki: perlu ditinjau ulama) Baca selengkapnya
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk anak laki-laki saudari; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Anak perempuan dari anak perempuan | 1 | 1/2 | 1/2 | 1/2 |
| Anak laki-laki saudari | terhalang | 1/3 | 1/3 | 1/3 |
| Kakek dari pihak ibu | terhalang | 1/6 | 1/6 | 1/6 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak laki-laki saudari | terhalang |
| Kakek dari pihak ibu | 1 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris anak laki-laki saudari?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan dari anak perempuan dan kakek dari pihak ibu: berbeda menurut mazhab; bersama kakek dari pihak ibu: berbeda menurut mazhab.
- Apakah anak laki-laki saudari mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi anak laki-laki saudari sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi anak laki-laki saudari?
- Tidak ada: seorang diri, anak laki-laki saudari tidak menghalangi ahli waris lain.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian anak laki-laki saudari?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 5 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama anak perempuan dari anak perempuan dan kakek dari pihak ibu: Hanafi terhalang, Maliki 1/3, Syafi'i 1/3, Hanbali 1/3.