Ibu
الأم
Ibu dari pewaris. Ia selalu mendapat bagian tetap, yang dapat berkurang karena anak dan saudara-saudara pewaris.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok ibu.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Istri | 3/4 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Anak laki-laki | 1/6 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Anak perempuan | 1/4 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/5 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Ayah | 1/3 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Suami, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung | 1/3 bagian tetap (farḍ) | 2/9 bagian tetap (farḍ) | 2/9 bagian tetap (farḍ) | 2/9 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Suami dan Ayah | 1/6 ʿUmariyyatān | |||
Siapa yang menghalanginya
Tidak ada ahli waris yang menghalangi ibu sepenuhnya; ahli waris lain hanya dapat mengurangi bagiannya.
Siapa yang dihalanginya
Satu orang ibu menghalangi, dalam keempat mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi ibu bagian yang berbeda:
- Bersama Suami, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/3 · Maliki 2/9 · Syafi'i 2/9 · Hanbali 2/9 Baca selengkapnya
Ayatnya
Bagian ibu bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 11.
Baca 4:11 di pembaca Al-Qur'anContoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 1/3 | 1/3 | 1/3 |
| Ibu | 1/3 | 2/9 | 2/9 | 2/9 |
| Kakek (ayah dari ayah) | 1/6 | 8/27 | 8/27 | 8/27 |
| Saudara perempuan sekandung | terhalang | 4/27 | 4/27 | 4/27 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris ibu?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/6; bersama ayah: 1/3; bersama suami, kakek (ayah dari ayah), dan saudara perempuan sekandung: berbeda menurut mazhab; bersama suami dan ayah: 1/6; sendirian: 1.
- Bisakah ahli waris lain menghalangi ibu sepenuhnya?
- Tidak. ibu selalu mendapat bagian; ahli waris lain hanya dapat menguranginya.
- Siapa yang dihalangi ibu?
- Dalam keempat mazhab, satu orang ibu menghalangi: nenek (ibu dari ayah), nenek (ibu dari ibu), anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian ibu?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 1 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama suami, kakek (ayah dari ayah), dan saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/3, Maliki 2/9, Syafi'i 2/9, Hanbali 2/9.