Lewati ke konten

Ibu

الأم

Ibu dari pewaris. Ia selalu mendapat bagian tetap, yang dapat berkurang karena anak dan saudara-saudara pewaris.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok ibu.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 dengan pengembalian (radd)
Bersama Istri3/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak laki-laki1/6 bagian tetap (farḍ)
Bersama Anak perempuan1/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak perempuan × 21/5 dengan pengembalian (radd)
Bersama Ayah1/3 bagian tetap (farḍ)
Bersama Suami, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung1/3 bagian tetap (farḍ)2/9 bagian tetap (farḍ)2/9 bagian tetap (farḍ)2/9 bagian tetap (farḍ)
Bersama Suami dan Ayah1/6 ʿUmariyyatān

Siapa yang menghalanginya

Tidak ada ahli waris yang menghalangi ibu sepenuhnya; ahli waris lain hanya dapat mengurangi bagiannya.

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang ibu menghalangi, dalam keempat mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi ibu bagian yang berbeda:

  • Bersama Suami, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/3 · Maliki 2/9 · Syafi'i 2/9 · Hanbali 2/9 Baca selengkapnya

Ayatnya

Bagian ibu bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 11.

Baca 4:11 di pembaca Al-Qur'an

Contoh perhitungan

Bersama Suami, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Suami 1/21/31/31/3
Ibu 1/32/92/92/9
Kakek (ayah dari ayah) 1/68/278/278/27
Saudara perempuan sekandung terhalang4/274/274/27
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Ibu 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak laki-laki
Ahli warisHanafi
Anak laki-laki 5/6
Ibu 1/6
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris ibu?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/6; bersama ayah: 1/3; bersama suami, kakek (ayah dari ayah), dan saudara perempuan sekandung: berbeda menurut mazhab; bersama suami dan ayah: 1/6; sendirian: 1.
Bisakah ahli waris lain menghalangi ibu sepenuhnya?
Tidak. ibu selalu mendapat bagian; ahli waris lain hanya dapat menguranginya.
Siapa yang dihalangi ibu?
Dalam keempat mazhab, satu orang ibu menghalangi: nenek (ibu dari ayah), nenek (ibu dari ibu), anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian ibu?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 1 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama suami, kakek (ayah dari ayah), dan saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/3, Maliki 2/9, Syafi'i 2/9, Hanbali 2/9.