Wasiat
Draf. Mintalah ulama memeriksanya, dan sahkan menurut hukum negara Anda (saksi, notaris atau pendaftaran, sesuai ketentuan hukum di sana). Draf ini bukan dokumen hukum.
Saya, ____________________, dari ____________________, membuat wasiat ini atas kehendak saya sendiri.
Pelaksana
Saya menunjuk ____________________ untuk melaksanakan wasiat ini.
Jenazah
Biaya pengurusan jenazah saya dibayar dari harta peninggalan saya lebih dahulu, secara wajar, tanpa kikir dan tanpa berlebihan.
Utang
Sebelum wasiat dan warisan apa pun, utang saya dibayar dari harta peninggalan saya (Al-Qur'an 4:11–12).
Saya tidak mencantumkan utang di sini; setiap utang yang terbukti dibayar lebih dahulu.
Wasiat
Saya tidak berwasiat apa pun.
Sisa harta peninggalan saya
Sisa setelah utang dan wasiat saya menjadi hak ahli waris saya, dibagi menurut bagian tetap mazhab ____________________ (Al-Qur'an 4:11–12).
Wasiat sebelumnya
Wasiat ini membatalkan setiap wasiat yang saya buat sebelumnya.
Tanda tangan
Pewasiat
- Nama
- Tanda tangan
- Tanggal
Saksi 1
- Nama
- Tanda tangan
- Tanggal
- Alamat
Saksi 2
- Nama
- Tanda tangan
- Tanggal
- Alamat

