Nenek (ibu dari ayah)
الجَدّة لأب
Ibu dari ayah pewaris (nenek dari pihak ayah). Ia mendapat bagian nenek bila ahli waris yang lebih dekat menyisakan tempat.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok nenek (ibu dari ayah).
| Keluarga | Keempat mazhab |
|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Istri | 3/4 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Anak laki-laki | 1/6 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Anak perempuan | 1/4 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/5 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Ayah | terhalang |
| Bersama Saudara perempuan seibu | 1/2 dengan pengembalian (radd) |
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi nenek (ibu dari ayah) dalam keempat mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang nenek (ibu dari ayah) menghalangi, dalam keempat mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi nenek (ibu dari ayah) bagian yang sama.
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk nenek (ibu dari ayah); kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak laki-laki | 5/6 |
| Nenek (ibu dari ayah) | 1/6 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak perempuan | 3/4 |
| Nenek (ibu dari ayah) | 1/4 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris nenek (ibu dari ayah)?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/6; bersama ayah: terhalang; sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak perempuan: 1/4.
- Apakah nenek (ibu dari ayah) mewarisi jika ada ayah?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, ayah menghalangi nenek (ibu dari ayah) sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi nenek (ibu dari ayah)?
- Dalam keempat mazhab, satu orang nenek (ibu dari ayah) menghalangi: anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian nenek (ibu dari ayah)?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.