Lewati ke konten

Nenek (ibu dari ayah)

الجَدّة لأب

Ibu dari ayah pewaris (nenek dari pihak ayah). Ia mendapat bagian nenek bila ahli waris yang lebih dekat menyisakan tempat.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok nenek (ibu dari ayah).

KeluargaKeempat mazhab
Sendirian1 dengan pengembalian (radd)
Bersama Istri3/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak laki-laki1/6 bagian tetap (farḍ)
Bersama Anak perempuan1/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak perempuan × 21/5 dengan pengembalian (radd)
Bersama Ayahterhalang
Bersama Saudara perempuan seibu1/2 dengan pengembalian (radd)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi nenek (ibu dari ayah) dalam keempat mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang nenek (ibu dari ayah) menghalangi, dalam keempat mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi nenek (ibu dari ayah) bagian yang sama.

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk nenek (ibu dari ayah); kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Nenek (ibu dari ayah) 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak laki-laki
Ahli warisHanafi
Anak laki-laki 5/6
Nenek (ibu dari ayah) 1/6
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan
Ahli warisHanafi
Anak perempuan 3/4
Nenek (ibu dari ayah) 1/4
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris nenek (ibu dari ayah)?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/6; bersama ayah: terhalang; sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak perempuan: 1/4.
Apakah nenek (ibu dari ayah) mewarisi jika ada ayah?
Tidak. Dalam keempat mazhab, ayah menghalangi nenek (ibu dari ayah) sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi nenek (ibu dari ayah)?
Dalam keempat mazhab, satu orang nenek (ibu dari ayah) menghalangi: anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian nenek (ibu dari ayah)?
Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.