Anak perempuan saudari
بنت الأخت الشقيقة
Anak perempuan dari saudara perempuan sekandung pewaris. Ia dzawil arḥām yang mewaris hanya bila tak ada ahli waris selain suami atau istri.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok anak perempuan saudari.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | |||
| Bersama Istri | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Anak laki-laki saudari dan Bibi dari pihak ibu | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/10 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki saudari | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
- Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi anak perempuan saudari dalam keempat mazhab:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Cicit laki-laki
- Cicit perempuan
- Ayah
- Ibu
- Kakek (ayah dari ayah)
- Nenek (ibu dari ayah)
- Nenek (ibu dari ibu)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
Tergantung mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Tergantung mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi anak perempuan saudari bagian yang berbeda:
- Bersama Anak laki-laki saudari dan Bibi dari pihak ibu: Hanafi 1/3 · Maliki 1/5 · Syafi'i 1/5 · Hanbali 3/10 Baca selengkapnya
- Bersama Anak laki-laki saudari: Hanafi 1/3 · Maliki 1/3 · Syafi'i 1/3 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk anak perempuan saudari; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Anak laki-laki saudari | 2/3 | 2/5 | 2/5 | 3/10 |
| Anak perempuan saudari | 1/3 | 1/5 | 1/5 | 3/10 |
| Bibi dari pihak ibu | terhalang | 2/5 | 2/5 | 2/5 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak laki-laki saudari | 2/3 |
| Anak perempuan saudari | 1/3 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris anak perempuan saudari?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak laki-laki saudari dan bibi dari pihak ibu: berbeda menurut mazhab; bersama anak laki-laki saudari: berbeda menurut mazhab.
- Apakah anak perempuan saudari mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi anak perempuan saudari sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi anak perempuan saudari?
- Tidak ada: seorang diri, anak perempuan saudari tidak menghalangi ahli waris lain.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian anak perempuan saudari?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama anak laki-laki saudari dan bibi dari pihak ibu: Hanafi 1/3, Maliki 1/5, Syafi'i 1/5, Hanbali 3/10.