Lewati ke konten

Cucu perempuan (dari anak laki-laki)

بنت الابن

Cucu perempuan dari anak laki-laki pewaris. Tanpa anak laki-laki, ia mewaris di tempat anak perempuan, dan bersama satu anak perempuan dengan bagian lebih kecil.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok cucu perempuan (dari anak laki-laki).

KeluargaKeempat mazhab
Sendirian1 dengan pengembalian (radd)
Bersama Istri7/8 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Anak perempuan1/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Ayah1/2 bagian tetap (farḍ)
Bersama Ibu3/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Suami dan Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)1/4 sisa (ʿaṣabah)
Cucu perempuan (dari anak laki-laki) × 2 — Bersama Istri dan Ayah2/3 bagian tetap (farḍ)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi cucu perempuan (dari anak laki-laki) dalam keempat mazhab:

Dua orang atau lebih dari berikut menghalangi cucu perempuan (dari anak laki-laki):

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) menghalangi, dalam keempat mazhab:

Dua orang atau lebih menghalangi:

Di mana mazhab berbeda

Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi cucu perempuan (dari anak laki-laki) bagian yang sama.

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki); kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/8
Cucu perempuan (dari anak laki-laki) 7/8
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan
Ahli warisHanafi
Anak perempuan 3/4
Cucu perempuan (dari anak laki-laki) 1/4
Buka di kalkulator
Bersama Ayah
Ahli warisHanafi
Cucu perempuan (dari anak laki-laki) 1/2
Ayah 1/2
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris cucu perempuan (dari anak laki-laki)?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: terhalang; bersama ayah: 1/2; bersama suami dan cucu laki-laki (dari anak laki-laki): 1/4; cucu perempuan (dari anak laki-laki) × 2 — bersama istri dan ayah: 2/3; sendirian: 1.
Apakah cucu perempuan (dari anak laki-laki) mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi cucu perempuan (dari anak laki-laki) sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi cucu perempuan (dari anak laki-laki)?
Dalam keempat mazhab, satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) menghalangi: saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian cucu perempuan (dari anak laki-laki)?
Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.