Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
بنت الابن
Cucu perempuan dari anak laki-laki pewaris. Tanpa anak laki-laki, ia mewaris di tempat anak perempuan, dan bersama satu anak perempuan dengan bagian lebih kecil.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok cucu perempuan (dari anak laki-laki).
| Keluarga | Keempat mazhab |
|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Istri | 7/8 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang |
| Bersama Anak perempuan | 1/4 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Ayah | 1/2 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Ibu | 3/4 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Suami dan Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) | 1/4 sisa (ʿaṣabah) |
| Cucu perempuan (dari anak laki-laki) × 2 — Bersama Istri dan Ayah | 2/3 bagian tetap (farḍ) |
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi cucu perempuan (dari anak laki-laki) dalam keempat mazhab:
Dua orang atau lebih dari berikut menghalangi cucu perempuan (dari anak laki-laki):
Siapa yang dihalanginya
Satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) menghalangi, dalam keempat mazhab:
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Anak laki-laki dari anak perempuan
- Anak perempuan dari anak perempuan
- Anak laki-laki saudari
- Anak perempuan saudari
- Kakek dari pihak ibu
- Paman dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ayah
Dua orang atau lebih menghalangi:
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi cucu perempuan (dari anak laki-laki) bagian yang sama.
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki); kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak perempuan | 3/4 |
| Cucu perempuan (dari anak laki-laki) | 1/4 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris cucu perempuan (dari anak laki-laki)?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: terhalang; bersama ayah: 1/2; bersama suami dan cucu laki-laki (dari anak laki-laki): 1/4; cucu perempuan (dari anak laki-laki) × 2 — bersama istri dan ayah: 2/3; sendirian: 1.
- Apakah cucu perempuan (dari anak laki-laki) mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi cucu perempuan (dari anak laki-laki) sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi cucu perempuan (dari anak laki-laki)?
- Dalam keempat mazhab, satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) menghalangi: saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian cucu perempuan (dari anak laki-laki)?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.