Bibi dari pihak ibu
الخالة
Saudara perempuan ibu pewaris (khālah). Ia dzawil arḥām yang mewaris hanya bila tak ada ahli waris selain suami atau istri.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok bibi dari pihak ibu.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | |||
| Bersama Istri | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Anak laki-laki saudari dan Anak perempuan saudari | terhalang | 2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Paman dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah | 1/9 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 1/9 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/6 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Paman dari pihak ibu | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Suami | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Kakek dari pihak ibu | terhalang | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama | terhalang |
- Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Paman dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Suami — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Kakek dari pihak ibu — Maliki dan Syafi'i: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi bibi dari pihak ibu dalam keempat mazhab:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Cicit laki-laki
- Cicit perempuan
- Ayah
- Ibu
- Kakek (ayah dari ayah)
- Nenek (ibu dari ayah)
- Nenek (ibu dari ibu)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
Tergantung mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Seorang diri, bibi dari pihak ibu tidak menghalangi ahli waris lain.
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi bibi dari pihak ibu bagian yang berbeda:
- Bersama Anak laki-laki saudari dan Anak perempuan saudari: Hanafi terhalang · Maliki 2/5 · Syafi'i 2/5 · Hanbali 2/5 Baca selengkapnya
- Bersama Paman dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah: Hanafi 1/9 · Syafi'i 1/9 · Hanbali 1/6 (Maliki: perlu ditinjau ulama) Baca selengkapnya
- Bersama Paman dari pihak ibu: Hanafi 1/3 · Maliki 1/3 · Syafi'i 1/3 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk bibi dari pihak ibu; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Anak laki-laki saudari | 2/3 | 2/5 | 2/5 | 3/10 |
| Anak perempuan saudari | 1/3 | 1/5 | 1/5 | 3/10 |
| Bibi dari pihak ibu | terhalang | 2/5 | 2/5 | 2/5 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Paman dari pihak ibu | 2/9 |
| Bibi dari pihak ibu | 1/9 |
| Bibi dari pihak ayah | 2/3 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris bibi dari pihak ibu?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak laki-laki saudari dan anak perempuan saudari: berbeda menurut mazhab; bersama paman dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah: berbeda menurut mazhab (Maliki: perlu ditinjau ulama).
- Apakah bibi dari pihak ibu mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi bibi dari pihak ibu sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi bibi dari pihak ibu?
- Tidak ada: seorang diri, bibi dari pihak ibu tidak menghalangi ahli waris lain.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian bibi dari pihak ibu?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 3 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama anak laki-laki saudari dan anak perempuan saudari: Hanafi terhalang, Maliki 2/5, Syafi'i 2/5, Hanbali 2/5.