Cicit laki-laki
ابن ابن الابن
Anak laki-laki dari cucu laki-laki pewaris (cicit), tiga generasi ke bawah melalui anak laki-laki. Ia mewaris hanya bila tidak ada keturunan laki-laki yang lebih dekat.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok cicit laki-laki.
| Keluarga | Keempat mazhab |
|---|---|
| Sendirian | 1 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Istri | 7/8 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang |
| Bersama Anak perempuan | 1/2 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/3 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Ayah | 5/6 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak perempuan × 2 dan Cucu perempuan (dari anak laki-laki) | 2/9 sisa (ʿaṣabah) |
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi cicit laki-laki dalam keempat mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang cicit laki-laki menghalangi, dalam keempat mazhab:
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
- Anak laki-laki dari anak perempuan
- Anak perempuan dari anak perempuan
- Anak laki-laki saudari
- Anak perempuan saudari
- Kakek dari pihak ibu
- Paman dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ayah
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi cicit laki-laki bagian yang sama.
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk cicit laki-laki; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak perempuan × 2 | 2/3 |
| Cicit laki-laki | 1/3 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris cicit laki-laki?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 7/8; bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
- Apakah cicit laki-laki mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi cicit laki-laki sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi cicit laki-laki?
- Dalam keempat mazhab, satu orang cicit laki-laki menghalangi: saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, keponakan laki-laki sekandung, keponakan laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian cicit laki-laki?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.