Lewati ke konten

Metodologi: cara kalkulator Mīrāth menghitung harta warisan

Rancangan mesin, urutan penerapan aturan, hal yang diserahkan kepada ulama, dan cara pengujiannya.

Pecahan eksak

Setiap bagian adalah pecahan eksak dari dua bilangan bulat berukuran bebas (BigInt), bukan bilangan desimal pembulatan. Jumlah bagian tepat 1, dan nominal uang dibagi dalam satuan mata uang terkecil sehingga jumlahnya tepat sama dengan harta warisan.

Urutan perhitungan

Satu fungsi menghitung setiap warisan, untuk setiap mazhab, dengan urutan ini:

  1. Membaca jumlah ahli waris. Masukan tidak valid atau tanpa ahli waris berhenti di sini dan ditandai untuk ditinjau.
  2. Kerabat jauh (dzawil arham) hanya mewarisi bila tidak ada ahli waris selain suami atau istri; selain itu mereka ditampilkan terhalang.
  3. Kakek bersama saudara menurut metode Zaid bin Tsabit, termasuk al-mu'addah dan al-Akdariyyah (kecuali Hanafi: di sana kakek menghalangi saudara).
  4. Al-'Umariyyatan.
  5. Al-Musytarakah (Maliki dan Syafi'i).
  6. Bagian tetap (furudh) dan penghalangan (hajb).
  7. 'Aul: bila bagian tetap melebihi harta, semuanya dikurangi secara proporsional, dan ahli waris 'ashabah ditampilkan nol.
  8. Garis 'ashabah, sampai sepupu dari pihak ayah, mengambil sisa; laki-laki dua kali perempuan bila keduanya ada.
  9. Radd sesuai mazhab: sisa tanpa 'ashabah dikembalikan kepada ahli waris bagian tetap, tanpa suami atau istri. Suami atau istri sebagai satu-satunya ahli waris hanya menerimanya dalam mazhab Hanafi; di mazhab lain sisa itu ke baitul mal (kas negara) dan kasusnya ditandai untuk ditinjau.
  10. Menyusun bagian setiap ahli waris dan jejaknya dari satu buku catatan.

Jejak perhitungan

Setiap hasil membawa jejak langkah yang berurutan. Setiap langkah menyebut aturan yang diterapkan — bagian tetap, penghalangan, sisa, 'aul, radd, asal masalah (ashl) atau koreksinya (tashih) — ahli waris yang terkena, serta bagiannya sebelum dan sesudah. Panel penyelesaian kalkulator menampilkan jejak ini dan tidak pernah menghitung ulang angka. Kumpulan uji memutar ulang setiap jejak dan memeriksa bahwa hasilnya tepat sama dengan bagian akhir.

Empat mazhab, satu mesin

Mazhab adalah salah satu masukan. Bila sebuah mazhab memiliki lebih dari satu pendapat, hasilnya membawa catatan yang menyebut pendapat yang diterapkan, seperti radd menurut ulama muta'akhirin Maliki dan Syafi'i. Bila tidak ada pendapat mu'tamad yang dapat diverifikasi, mesin menyatakan bahwa kasus itu perlu ditinjau ulama alih-alih memberi angka.

Versi mesin

Halaman ini menjelaskan versi mesin di bawah. Setiap hasil dari kalkulator membawa versi yang sama. 0.3.0-sunni4

Kapan kalkulator tidak memberi bagian

Dalam kasus berikut kalkulator menyatakan bahwa warisan perlu ditinjau ulama:

  • Masukan tidak valid: lebih dari satu suami, suami dan istri bersamaan, atau lebih dari satu ayah, ibu, kakek atau nenek dari pihak yang sama.
  • Tidak ada ahli waris yang dimasukkan.
  • Suami atau istri sebagai satu-satunya ahli waris dalam mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali, yang menyerahkan sisanya ke baitul mal (kas negara).
  • Kombinasi kerabat jauh (dzawil arham) yang dibiarkan terbuka oleh kitab-kitab mazhab atau tidak dicakup mesin.

Tidak dicakup

Kalkulator tidak memiliki masukan untuk kasus berikut:

  • Orang hilang (mafqud).
  • Anak dalam kandungan (haml).
  • Ahli waris berjenis kelamin tidak jelas (khuntsa).
  • Kerabat yang meninggal bersamaan tanpa diketahui urutan kematiannya.
  • Mazhab Ja'fari: kalkulator hanya mencakup empat mazhab Sunni.

Pengujian

407 dari 407 uji per mazhab berhasil. Setiap kasus menyebut bagian yang diharapkan untuk setiap ahli waris dan kitab klasik tempat bagian itu dicocokkan, dan dijalankan sekali untuk setiap mazhab yang disebutnya. Halaman validasi menampilkan setiap uji beserta hasilnya.

Lihat semua kasus uji

Terkait