Mengapa bagian ditahan
Anak yang dikandung sebelum kematian mewarisi jika lahir hidup. Sebelum lahir tidak diketahui apakah ada anak, berapa jumlahnya, atau jenis kelaminnya, sehingga mazhab menahan bagian terbesar yang mungkin diambilnya atau menunggu kelahiran.
Hitung untuk sebuah keluarga
Tidak ada yang Anda masukkan keluar dari perangkat ini, dan tidak ada yang disimpan.
Mazhab fikih
Siapa yang wafat?
Siapa ahli waris yang masih hidup?
Janin adalah anak almarhum sendiri. Jangan hitung di antara ahli waris.
Istri hingga empat الزَّوجة
Anak laki-laki الابن
Anak perempuan البنت
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) cucu laki-laki ابن الابن
Cucu perempuan (dari anak laki-laki) cucu perempuan بنت الابن
Ayah الأب
Ibu الأم
Setiap kemungkinan, dihitung penuh
Harta dibagi sekali untuk setiap kemungkinan. Setiap bagian adalah bagian dari seluruh harta.
| Ahli waris | Putra: 2, putri: 0 Asal 24 | Putra: 0, putri: 2 Asal 27 · ʿaul | Putra: 1, putri: 1 Asal 72 |
|---|---|---|---|
| Istri | 1/8 | 1/9 | 1/8 |
| Ibu | 1/6 | 4/27 | 1/6 |
| Ayah | 1/6 | 4/27 | 1/6 |
| Janin (haml) | 13/24 | 16/27 | 13/24 |
Dibayar sekarang
Setiap ahli waris dibayar bagian terkecil yang ia terima dalam kemungkinan mana pun. Ahli waris yang terhalang dalam salah satu kemungkinan belum dibayar apa pun.
| Ahli waris | Bagian | Jumlah |
|---|---|---|
| Istri | 1/9 | $26.666 |
| Ibu | 4/27 | $35.555 |
| Ayah | 4/27 | $35.555 |
| Janin (haml) | 0 | $0 |
| Ditahan | 16/27 | $142.222 |
Saat kelahiran
Yang dibayarkan dari bagian yang ditahan kepada setiap ahli waris jika kemungkinan itu ternyata yang benar. Tanda minus berarti ahli waris mengembalikan jumlah itu.
| Ahli waris | Putra: 2, putri: 0 | Putra: 0, putri: 2 | Putra: 1, putri: 1 |
|---|---|---|---|
| Istri | +$3.333 | 0 | +$3.333 |
| Ibu | +$4.444 | 0 | +$4.444 |
| Ayah | +$4.444 | 0 | +$4.444 |
| Janin (haml) | +$130.000 | +$142.222 | +$130.000 |
Masa tunggu dan langkah berikutnya
Hanbali: hingga empat tahun menurut riwayat yang lebih sahih, dua tahun menurut yang lain. Pendapat masyhur mensyaratkan tangisan. Setelah lahir, pembagian diulang dengan keadaan sebenarnya.
Sumber: al-Mughnī 6/382-386; Zād al-Mustaqniʿ p. 155
Perhitungan keagamaan, bukan nasihat hukum. Pengadilan atau instansi pencatat di negara Anda yang menentukan keabsahan hukumnya.
Cara menghitung bagian yang ditahan
Harta dihitung sekali untuk setiap kasus yang diperkirakan mazhab. Ahli waris yang tidak terpengaruh dibayar penuh, yang dikurangi dibayar paling sedikit yang ia dapat dalam kasus mana pun, dan yang akan dihalangi dalam salah satu kasus tidak dibayar; jika janin menghalangi semua, seluruh harta ditahan (al-Ikhtiyār 5/113-114; al-Mughnī 6/382-386). Setelah lahir, harta dihitung ulang dengan anak sebenarnya, dan bagian yang ditahan menutup selisihnya.
Empat mazhab
| Mazhab | Ketentuan | Sumber |
|---|---|---|
| Hanafi | Tahan bagian satu putra (Abu Yusuf, pendapat fatwa). Juga dinukil: dua putra (Muhammad), atau empat putra atau putri (Abu Hanifah). | al-Ikhtiyār 5/113-114; al-Baḥr al-Rāʾiq 5/179; Lisān al-Ḥukkām 434 |
| Maliki | Seluruh pembagian menunggu kelahiran; tidak ada ahli waris yang dibayar lebih dulu. | al-Sharḥ al-Kabīr (al-Dardīr) with al-Dasūqī 4/487 |
| Syafi'i | Diperkirakan empat anak (al-Wajīz). Pendapat lain tanpa batas, sehingga anak yang ikut mewarisi belum dibayar. | al-ʿAzīz Sharḥ al-Wajīz (al-Rāfiʿī) 6/528 |
| Hanbali | Tahan yang lebih besar dari bagian dua putra atau dua putri, karena kembar lazim dan lebih dari itu jarang. | al-Mughnī 6/382-386; Zād al-Mustaqniʿ p. 155 |
Undang-undang
Kuwait: tahan yang lebih menguntungkan antara laki-laki atau perempuan; batas 365 hari sejak kematian, atau 270 jika perkawinan masih berlangsung (UU 51/1984 pasal 329-331). Tunisia: tahan yang lebih besar dari bagian satu putra atau satu putri; jika janin menghalangi yang lain, tahan semua dan jangan dibagi (CSP pasal 147). Maroko: mewarisi hanya jika hidup dibuktikan dengan tangisan atau menyusu (Mudawwana pasal 331). Semua dari salinan tidak resmi.
Berapa lama, dan bukti hidup
Hanafi: lahir dalam dua tahun sejak kematian; tanda hidup apa pun cukup. Syafii: hingga empat tahun (al-Rāfiʿī 9/451); hidup harus jelas, seperti tangisan. Hanbali: empat tahun menurut riwayat yang lebih sahih, dua menurut yang lain; pendapat masyhur mensyaratkan tangisan (al-Mughnī 6/384-385). Maliki: tangisan (al-Muqaddimāt 3/148). Anak yang lahir mati tidak mewarisi, dan harta dibagi seolah tidak ada kehamilan.
Tidak dicakup
Hal-hal ini tidak bersumber dalam catatan yang diikuti kalkulator ini, jadi tidak dihitung.
- Maliki: masa kehamilan terlama (hanya dinukil perbedaan 4, 5 atau 7 tahun) dan hukum anak yang sebagian besar lahir hidup.
- Kode Maroko tidak memiliki pasal penahanan; teks Mesir, Suriah dan Yordania belum dibaca.
- Kehamilan yang bukan anak almarhum sendiri, seperti janda ayahnya mengandung saudara, serta hitungan Kuwait dan Tunisia satu putra atau satu putri.

