Lewati ke konten

Kakek dari pihak ibu

الجدّ لأمّ

Ayah dari ibu pewaris (kakek dari pihak ibu). Berbeda dengan kakek dari pihak ayah, ia tak punya bagian tetap; ia termasuk dzawil arḥām.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok kakek dari pihak ibu.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Istri3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)perlu ditinjau ulama3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Anak perempuan dari anak perempuan dan Anak laki-laki saudariterhalang1/6 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/6 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/6 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Anak laki-laki saudari1 bagian kerabat (dzawil arḥām)2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām)2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām)2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Anak perempuan dari anak perempuanterhalang1/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Suami dan Anak perempuan dari anak perempuanterhalangperlu ditinjau ulama1/8 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/8 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Paman dari pihak ibu1 bagian kerabat (dzawil arḥām)perlu ditinjau ulamaperlu ditinjau ulama1 bagian kerabat (dzawil arḥām)
  • Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama
  • Bersama Suami dan Anak perempuan dari anak perempuan — Maliki: perlu ditinjau ulama
  • Bersama Paman dari pihak ibu — Maliki dan Syafi'i: perlu ditinjau ulama

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi kakek dari pihak ibu dalam keempat mazhab:

Tergantung mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Tergantung mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi kakek dari pihak ibu bagian yang berbeda:

  • Bersama Anak perempuan dari anak perempuan dan Anak laki-laki saudari: Hanafi terhalang · Maliki 1/6 · Syafi'i 1/6 · Hanbali 1/6 Baca selengkapnya
  • Bersama Anak laki-laki saudari: Hanafi 1 · Maliki 2/5 · Syafi'i 2/5 · Hanbali 2/5 Baca selengkapnya
  • Bersama Anak perempuan dari anak perempuan: Hanafi terhalang · Maliki 1/4 · Syafi'i 1/4 · Hanbali 1/4 Baca selengkapnya
  • Bersama Suami dan Anak perempuan dari anak perempuan: Hanafi terhalang · Syafi'i 1/8 · Hanbali 1/8 (Maliki: perlu ditinjau ulama) Baca selengkapnya

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk kakek dari pihak ibu; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Anak perempuan dari anak perempuan dan Anak laki-laki saudari
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Anak perempuan dari anak perempuan 11/21/21/2
Anak laki-laki saudari terhalang1/31/31/3
Kakek dari pihak ibu terhalang1/61/61/6
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Kakek dari pihak ibu 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak laki-laki saudari
Ahli warisHanafi
Anak laki-laki saudari terhalang
Kakek dari pihak ibu 1
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris kakek dari pihak ibu?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan dari anak perempuan dan anak laki-laki saudari: berbeda menurut mazhab; bersama anak laki-laki saudari: berbeda menurut mazhab.
Apakah kakek dari pihak ibu mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi kakek dari pihak ibu sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi kakek dari pihak ibu?
Tidak ada: seorang diri, kakek dari pihak ibu tidak menghalangi ahli waris lain.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian kakek dari pihak ibu?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 4 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama anak perempuan dari anak perempuan dan anak laki-laki saudari: Hanafi terhalang, Maliki 1/6, Syafi'i 1/6, Hanbali 1/6.