Kakek dari pihak ibu
الجدّ لأمّ
Ayah dari ibu pewaris (kakek dari pihak ibu). Berbeda dengan kakek dari pihak ayah, ia tak punya bagian tetap; ia termasuk dzawil arḥām.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok kakek dari pihak ibu.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | |||
| Bersama Istri | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Anak perempuan dari anak perempuan dan Anak laki-laki saudari | terhalang | 1/6 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/6 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/6 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki saudari | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/5 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak perempuan dari anak perempuan | terhalang | 1/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Suami dan Anak perempuan dari anak perempuan | terhalang | perlu ditinjau ulama | 1/8 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/8 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Paman dari pihak ibu | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
- Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Suami dan Anak perempuan dari anak perempuan — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Paman dari pihak ibu — Maliki dan Syafi'i: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi kakek dari pihak ibu dalam keempat mazhab:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Cicit laki-laki
- Cicit perempuan
- Ayah
- Ibu
- Kakek (ayah dari ayah)
- Nenek (ibu dari ayah)
- Nenek (ibu dari ibu)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
Tergantung mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Tergantung mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi kakek dari pihak ibu bagian yang berbeda:
- Bersama Anak perempuan dari anak perempuan dan Anak laki-laki saudari: Hanafi terhalang · Maliki 1/6 · Syafi'i 1/6 · Hanbali 1/6 Baca selengkapnya
- Bersama Anak laki-laki saudari: Hanafi 1 · Maliki 2/5 · Syafi'i 2/5 · Hanbali 2/5 Baca selengkapnya
- Bersama Anak perempuan dari anak perempuan: Hanafi terhalang · Maliki 1/4 · Syafi'i 1/4 · Hanbali 1/4 Baca selengkapnya
- Bersama Suami dan Anak perempuan dari anak perempuan: Hanafi terhalang · Syafi'i 1/8 · Hanbali 1/8 (Maliki: perlu ditinjau ulama) Baca selengkapnya
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk kakek dari pihak ibu; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Anak perempuan dari anak perempuan | 1 | 1/2 | 1/2 | 1/2 |
| Anak laki-laki saudari | terhalang | 1/3 | 1/3 | 1/3 |
| Kakek dari pihak ibu | terhalang | 1/6 | 1/6 | 1/6 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak laki-laki saudari | terhalang |
| Kakek dari pihak ibu | 1 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris kakek dari pihak ibu?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan dari anak perempuan dan anak laki-laki saudari: berbeda menurut mazhab; bersama anak laki-laki saudari: berbeda menurut mazhab.
- Apakah kakek dari pihak ibu mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi kakek dari pihak ibu sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi kakek dari pihak ibu?
- Tidak ada: seorang diri, kakek dari pihak ibu tidak menghalangi ahli waris lain.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian kakek dari pihak ibu?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 4 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama anak perempuan dari anak perempuan dan anak laki-laki saudari: Hanafi terhalang, Maliki 1/6, Syafi'i 1/6, Hanbali 1/6.