Saudara perempuan seibu
الأخت لأم
Saudara perempuan seibu pewaris. Ia berbagi bagian tetap saudara seibu secara sama rata dengan saudara laki-laki seibu.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok saudara perempuan seibu.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Istri | 3/4 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Ibu | 1/3 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Saudara laki-laki sekandung | 1/6 bagian tetap (farḍ) | |||
| Saudara perempuan seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung × 2 | 1/3 bagian tetap (farḍ) | 1/6 bagian tetap (farḍ) | 1/6 bagian tetap (farḍ) | 1/3 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Nenek (ibu dari ayah) | 1/2 dengan pengembalian (radd) | |||
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi saudara perempuan seibu dalam keempat mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang saudara perempuan seibu menghalangi, dalam keempat mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi saudara perempuan seibu bagian yang berbeda:
- Saudara perempuan seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung × 2: Hanafi 1/3 · Maliki 1/6 · Syafi'i 1/6 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
Ayatnya
Bagian saudara perempuan seibu bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 12.
Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'anContoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 1/2 | 1/2 | 1/2 |
| Ibu | 1/6 | 1/6 | 1/6 | 1/6 |
| Saudara laki-laki sekandung × 2 | terhalang | 1/6 | 1/6 | terhalang |
| Saudara perempuan seibu × 2 | 1/3 | 1/6 | 1/6 | 1/3 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris saudara perempuan seibu?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: terhalang; bersama saudara laki-laki sekandung: 1/6; saudara perempuan seibu × 2 — bersama suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung × 2: berbeda menurut mazhab; sendirian: 1; bersama istri: 3/4.
- Apakah saudara perempuan seibu mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi saudara perempuan seibu sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi saudara perempuan seibu?
- Dalam keempat mazhab, satu orang saudara perempuan seibu menghalangi: anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian saudara perempuan seibu?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 1 keadaan yang dihitung di sini — misalnya saudara perempuan seibu × 2 — bersama suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung × 2: Hanafi 1/3, Maliki 1/6, Syafi'i 1/6, Hanbali 1/3.