Lewati ke konten

Saudara perempuan seibu

الأخت لأم

Saudara perempuan seibu pewaris. Ia berbagi bagian tetap saudara seibu secara sama rata dengan saudara laki-laki seibu.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok saudara perempuan seibu.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 dengan pengembalian (radd)
Bersama Istri3/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Ibu1/3 dengan pengembalian (radd)
Bersama Saudara laki-laki sekandung1/6 bagian tetap (farḍ)
Saudara perempuan seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung × 21/3 bagian tetap (farḍ)1/6 bagian tetap (farḍ)1/6 bagian tetap (farḍ)1/3 bagian tetap (farḍ)
Bersama Nenek (ibu dari ayah)1/2 dengan pengembalian (radd)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi saudara perempuan seibu dalam keempat mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang saudara perempuan seibu menghalangi, dalam keempat mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi saudara perempuan seibu bagian yang berbeda:

  • Saudara perempuan seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung × 2: Hanafi 1/3 · Maliki 1/6 · Syafi'i 1/6 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya

Ayatnya

Bagian saudara perempuan seibu bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 12.

Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'an

Contoh perhitungan

Saudara perempuan seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung × 2
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Suami 1/21/21/21/2
Ibu 1/61/61/61/6
Saudara laki-laki sekandung × 2terhalang1/61/6terhalang
Saudara perempuan seibu × 21/31/61/61/3
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Saudara perempuan seibu 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Ibu
Ahli warisHanafi
Ibu 2/3
Saudara perempuan seibu 1/3
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris saudara perempuan seibu?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: terhalang; bersama saudara laki-laki sekandung: 1/6; saudara perempuan seibu × 2 — bersama suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung × 2: berbeda menurut mazhab; sendirian: 1; bersama istri: 3/4.
Apakah saudara perempuan seibu mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi saudara perempuan seibu sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi saudara perempuan seibu?
Dalam keempat mazhab, satu orang saudara perempuan seibu menghalangi: anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian saudara perempuan seibu?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 1 keadaan yang dihitung di sini — misalnya saudara perempuan seibu × 2 — bersama suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung × 2: Hanafi 1/3, Maliki 1/6, Syafi'i 1/6, Hanbali 1/3.