Lewati ke konten

Paman dari pihak ibu

الخال

Saudara laki-laki ibu pewaris (khāl). Ia dzawil arḥām yang mewaris hanya bila tak ada ahli waris selain suami atau istri.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok paman dari pihak ibu.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Istri3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)perlu ditinjau ulama3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Bibi dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah2/9 bagian kerabat (dzawil arḥām)perlu ditinjau ulama2/9 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/6 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Bibi dari pihak ibu2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Kakek dari pihak ibuterhalangperlu ditinjau ulamaperlu ditinjau ulamaterhalang
Bersama Bibi dari pihak ayah1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)perlu ditinjau ulama1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)
  • Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama
  • Bersama Bibi dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah — Maliki: perlu ditinjau ulama
  • Bersama Kakek dari pihak ibu — Maliki dan Syafi'i: perlu ditinjau ulama
  • Bersama Bibi dari pihak ayah — Maliki: perlu ditinjau ulama

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi paman dari pihak ibu dalam keempat mazhab:

Tergantung mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Seorang diri, paman dari pihak ibu tidak menghalangi ahli waris lain.

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi paman dari pihak ibu bagian yang berbeda:

  • Bersama Bibi dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah: Hanafi 2/9 · Syafi'i 2/9 · Hanbali 1/6 (Maliki: perlu ditinjau ulama) Baca selengkapnya
  • Bersama Bibi dari pihak ibu: Hanafi 2/3 · Maliki 2/3 · Syafi'i 2/3 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk paman dari pihak ibu; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Bibi dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Paman dari pihak ibu 2/9perlu ditinjau ulama2/91/6
Bibi dari pihak ibu 1/91/91/6
Bibi dari pihak ayah 2/32/32/3
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Paman dari pihak ibu 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Bibi dari pihak ibu
Ahli warisHanafi
Paman dari pihak ibu 2/3
Bibi dari pihak ibu 1/3
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris paman dari pihak ibu?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah: berbeda menurut mazhab (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama bibi dari pihak ibu: berbeda menurut mazhab.
Apakah paman dari pihak ibu mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi paman dari pihak ibu sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi paman dari pihak ibu?
Tidak ada: seorang diri, paman dari pihak ibu tidak menghalangi ahli waris lain.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian paman dari pihak ibu?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah: Hanafi 2/9, Syafi'i 2/9, Hanbali 1/6.