Paman dari pihak ibu
الخال
Saudara laki-laki ibu pewaris (khāl). Ia dzawil arḥām yang mewaris hanya bila tak ada ahli waris selain suami atau istri.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok paman dari pihak ibu.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | |||
| Bersama Istri | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Bibi dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah | 2/9 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 2/9 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/6 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Bibi dari pihak ibu | 2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Kakek dari pihak ibu | terhalang | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama | terhalang |
| Bersama Bibi dari pihak ayah | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
- Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Bibi dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Kakek dari pihak ibu — Maliki dan Syafi'i: perlu ditinjau ulama
- Bersama Bibi dari pihak ayah — Maliki: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi paman dari pihak ibu dalam keempat mazhab:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Cicit laki-laki
- Cicit perempuan
- Ayah
- Ibu
- Kakek (ayah dari ayah)
- Nenek (ibu dari ayah)
- Nenek (ibu dari ibu)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
Tergantung mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Seorang diri, paman dari pihak ibu tidak menghalangi ahli waris lain.
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi paman dari pihak ibu bagian yang berbeda:
- Bersama Bibi dari pihak ibu dan Bibi dari pihak ayah: Hanafi 2/9 · Syafi'i 2/9 · Hanbali 1/6 (Maliki: perlu ditinjau ulama) Baca selengkapnya
- Bersama Bibi dari pihak ibu: Hanafi 2/3 · Maliki 2/3 · Syafi'i 2/3 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk paman dari pihak ibu; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Paman dari pihak ibu | 2/9 | perlu ditinjau ulama | 2/9 | 1/6 |
| Bibi dari pihak ibu | 1/9 | 1/9 | 1/6 | |
| Bibi dari pihak ayah | 2/3 | 2/3 | 2/3 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Paman dari pihak ibu | 2/3 |
| Bibi dari pihak ibu | 1/3 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris paman dari pihak ibu?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah: berbeda menurut mazhab (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama bibi dari pihak ibu: berbeda menurut mazhab.
- Apakah paman dari pihak ibu mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi paman dari pihak ibu sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi paman dari pihak ibu?
- Tidak ada: seorang diri, paman dari pihak ibu tidak menghalangi ahli waris lain.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian paman dari pihak ibu?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah: Hanafi 2/9, Syafi'i 2/9, Hanbali 1/6.