Lewati ke konten

Paman sekandung

العمّ الشقيق

Saudara laki-laki sekandung ayah pewaris (paman). Ia ʿaṣabah yang mewaris bila tak ada ʿaṣabah lebih dekat seperti saudara atau keponakan.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok paman sekandung.

KeluargaKeempat mazhab
Sendirian1 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Istri3/4 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Anak perempuan1/2 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak perempuan × 21/3 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Ibu2/3 sisa (ʿaṣabah)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi paman sekandung dalam keempat mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang paman sekandung menghalangi, dalam keempat mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi paman sekandung bagian yang sama.

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk paman sekandung; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Paman sekandung 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan
Ahli warisHanafi
Anak perempuan 1/2
Paman sekandung 1/2
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan × 2
Ahli warisHanafi
Anak perempuan × 22/3
Paman sekandung 1/3
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris paman sekandung?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
Apakah paman sekandung mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi paman sekandung sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi paman sekandung?
Dalam keempat mazhab, satu orang paman sekandung menghalangi: paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian paman sekandung?
Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.