Paman sekandung
العمّ الشقيق
Saudara laki-laki sekandung ayah pewaris (paman). Ia ʿaṣabah yang mewaris bila tak ada ʿaṣabah lebih dekat seperti saudara atau keponakan.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok paman sekandung.
| Keluarga | Keempat mazhab |
|---|---|
| Sendirian | 1 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Istri | 3/4 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang |
| Bersama Anak perempuan | 1/2 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/3 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Ibu | 2/3 sisa (ʿaṣabah) |
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi paman sekandung dalam keempat mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang paman sekandung menghalangi, dalam keempat mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi paman sekandung bagian yang sama.
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk paman sekandung; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak perempuan × 2 | 2/3 |
| Paman sekandung | 1/3 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris paman sekandung?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
- Apakah paman sekandung mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi paman sekandung sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi paman sekandung?
- Dalam keempat mazhab, satu orang paman sekandung menghalangi: paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian paman sekandung?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.