Sepupu sekandung
ابن العمّ الشقيق
Anak laki-laki dari paman sekandung pewaris (sepupu). Ia ʿaṣabah yang mewaris bila tak ada yang lebih dekat.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok sepupu sekandung.
| Keluarga | Keempat mazhab |
|---|---|
| Sendirian | 1 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Istri | 3/4 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang |
| Bersama Anak perempuan | 1/2 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/3 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Ibu | 2/3 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Ibu dan Saudara perempuan sekandung × 2 | 1/6 sisa (ʿaṣabah) |
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi sepupu sekandung dalam keempat mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang sepupu sekandung menghalangi, dalam keempat mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi sepupu sekandung bagian yang sama.
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk sepupu sekandung; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak perempuan × 2 | 2/3 |
| Sepupu sekandung | 1/3 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris sepupu sekandung?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
- Apakah sepupu sekandung mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi sepupu sekandung sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi sepupu sekandung?
- Dalam keempat mazhab, satu orang sepupu sekandung menghalangi: sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian sepupu sekandung?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.