Kakek (ayah dari ayah)
الجَدّ
Ayah dari ayah pewaris (kakek). Ia menempati kedudukan ayah bila ayah telah wafat, meski tidak dalam segala hal.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok kakek (ayah dari ayah).
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Istri | 3/4 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Anak laki-laki | 1/6 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Anak perempuan | 1/2 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/3 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Ayah | terhalang | |||
| Bersama Saudara laki-laki sekandung | 1 sisa (ʿaṣabah) | 1/2 sisa (ʿaṣabah) | 1/2 sisa (ʿaṣabah) | 1/2 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Saudara laki-laki sekandung × 2 | 1 sisa (ʿaṣabah) | 1/3 sisa (ʿaṣabah) | 1/3 sisa (ʿaṣabah) | 1/3 sisa (ʿaṣabah) |
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi kakek (ayah dari ayah) dalam keempat mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang kakek (ayah dari ayah) menghalangi, dalam keempat mazhab:
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
- Anak laki-laki dari anak perempuan
- Anak perempuan dari anak perempuan
- Anak laki-laki saudari
- Anak perempuan saudari
- Kakek dari pihak ibu
- Paman dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ayah
Tergantung mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi kakek (ayah dari ayah) bagian yang berbeda:
- Bersama Saudara laki-laki sekandung: Hanafi 1 · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
- Bersama Saudara laki-laki sekandung × 2: Hanafi 1 · Maliki 1/3 · Syafi'i 1/3 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk kakek (ayah dari ayah); kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Kakek (ayah dari ayah) | 1 | 1/2 | 1/2 | 1/2 |
| Saudara laki-laki sekandung | terhalang | 1/2 | 1/2 | 1/2 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak laki-laki | 5/6 |
| Kakek (ayah dari ayah) | 1/6 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris kakek (ayah dari ayah)?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak laki-laki: 1/6; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
- Apakah kakek (ayah dari ayah) mewarisi jika ada ayah?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, ayah menghalangi kakek (ayah dari ayah) sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi kakek (ayah dari ayah)?
- Dalam keempat mazhab, satu orang kakek (ayah dari ayah) menghalangi: saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, keponakan laki-laki sekandung, keponakan laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian kakek (ayah dari ayah)?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama saudara laki-laki sekandung: Hanafi 1, Maliki 1/2, Syafi'i 1/2, Hanbali 1/2.