Lewati ke konten

Kakek (ayah dari ayah)

الجَدّ

Ayah dari ayah pewaris (kakek). Ia menempati kedudukan ayah bila ayah telah wafat, meski tidak dalam segala hal.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok kakek (ayah dari ayah).

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Istri3/4 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak laki-laki1/6 bagian tetap (farḍ)
Bersama Anak perempuan1/2 bagian tetap (farḍ)
Bersama Anak perempuan × 21/3 bagian tetap (farḍ)
Bersama Ayahterhalang
Bersama Saudara laki-laki sekandung1 sisa (ʿaṣabah)1/2 sisa (ʿaṣabah)1/2 sisa (ʿaṣabah)1/2 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Saudara laki-laki sekandung × 21 sisa (ʿaṣabah)1/3 sisa (ʿaṣabah)1/3 sisa (ʿaṣabah)1/3 sisa (ʿaṣabah)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi kakek (ayah dari ayah) dalam keempat mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang kakek (ayah dari ayah) menghalangi, dalam keempat mazhab:

Tergantung mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi kakek (ayah dari ayah) bagian yang berbeda:

  • Bersama Saudara laki-laki sekandung: Hanafi 1 · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
  • Bersama Saudara laki-laki sekandung × 2: Hanafi 1 · Maliki 1/3 · Syafi'i 1/3 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk kakek (ayah dari ayah); kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Saudara laki-laki sekandung
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Kakek (ayah dari ayah) 11/21/21/2
Saudara laki-laki sekandung terhalang1/21/21/2
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Kakek (ayah dari ayah) 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak laki-laki
Ahli warisHanafi
Anak laki-laki 5/6
Kakek (ayah dari ayah) 1/6
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris kakek (ayah dari ayah)?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak laki-laki: 1/6; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
Apakah kakek (ayah dari ayah) mewarisi jika ada ayah?
Tidak. Dalam keempat mazhab, ayah menghalangi kakek (ayah dari ayah) sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi kakek (ayah dari ayah)?
Dalam keempat mazhab, satu orang kakek (ayah dari ayah) menghalangi: saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, keponakan laki-laki sekandung, keponakan laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian kakek (ayah dari ayah)?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama saudara laki-laki sekandung: Hanafi 1, Maliki 1/2, Syafi'i 1/2, Hanbali 1/2.