Anak perempuan dari anak perempuan
بنت البنت
Anak perempuan dari anak perempuan pewaris. Ia dzawil arḥām yang mewaris hanya bila tak ada ahli waris selain suami atau istri.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok anak perempuan dari anak perempuan.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | |||
| Bersama Istri | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Anak laki-laki dari anak perempuan | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Anak perempuan dari anak perempuan × 2 — Bersama Anak laki-laki dari anak perempuan | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki saudari dan Kakek dari pihak ibu | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Kakek dari pihak ibu | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Suami dan Kakek dari pihak ibu | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 3/8 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/8 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
- Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Suami dan Kakek dari pihak ibu — Maliki: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi anak perempuan dari anak perempuan dalam keempat mazhab:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Cicit laki-laki
- Cicit perempuan
- Ayah
- Ibu
- Kakek (ayah dari ayah)
- Nenek (ibu dari ayah)
- Nenek (ibu dari ibu)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
Siapa yang dihalanginya
Tergantung mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi anak perempuan dari anak perempuan bagian yang berbeda:
- Bersama Anak laki-laki dari anak perempuan: Hanafi 1/3 · Maliki 1/3 · Syafi'i 1/3 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
- Anak perempuan dari anak perempuan × 2 — Bersama Anak laki-laki dari anak perempuan: Hanafi 1/2 · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 2/3 Baca selengkapnya
- Bersama Anak laki-laki saudari dan Kakek dari pihak ibu: Hanafi 1 · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
- Bersama Kakek dari pihak ibu: Hanafi 1 · Maliki 3/4 · Syafi'i 3/4 · Hanbali 3/4 Baca selengkapnya
- Bersama Suami dan Kakek dari pihak ibu: Hanafi 1/2 · Syafi'i 3/8 · Hanbali 3/8 (Maliki: perlu ditinjau ulama) Baca selengkapnya
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk anak perempuan dari anak perempuan; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Anak laki-laki dari anak perempuan | 2/3 | 2/3 | 2/3 | 1/2 |
| Anak perempuan dari anak perempuan | 1/3 | 1/3 | 1/3 | 1/2 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak laki-laki dari anak perempuan | 1/2 |
| Anak perempuan dari anak perempuan × 2 | 1/2 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris anak perempuan dari anak perempuan?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak laki-laki dari anak perempuan: berbeda menurut mazhab; anak perempuan dari anak perempuan × 2 — bersama anak laki-laki dari anak perempuan: berbeda menurut mazhab.
- Apakah anak perempuan dari anak perempuan mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi anak perempuan dari anak perempuan sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi anak perempuan dari anak perempuan?
- Tidak ada: seorang diri, anak perempuan dari anak perempuan tidak menghalangi ahli waris lain.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian anak perempuan dari anak perempuan?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 5 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama anak laki-laki dari anak perempuan: Hanafi 1/3, Maliki 1/3, Syafi'i 1/3, Hanbali 1/2.