Lewati ke konten

Saudara laki-laki sekandung

الأخ الشقيق

Saudara laki-laki sekandung pewaris (seayah dan seibu). Ia mewaris sebagai ʿaṣabah bila tidak ada anak laki-laki maupun ayah.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok saudara laki-laki sekandung.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Istri3/4 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Anak perempuan1/2 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak perempuan × 21/3 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Ibu2/3 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Kakek (ayah dari ayah)terhalang1/2 sisa (ʿaṣabah)1/2 sisa (ʿaṣabah)1/2 sisa (ʿaṣabah)
Saudara laki-laki sekandung × 2 — Bersama Kakek (ayah dari ayah)terhalang2/3 sisa (ʿaṣabah)2/3 sisa (ʿaṣabah)2/3 sisa (ʿaṣabah)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi saudara laki-laki sekandung dalam keempat mazhab:

Tergantung mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang saudara laki-laki sekandung menghalangi, dalam keempat mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi saudara laki-laki sekandung bagian yang berbeda:

  • Bersama Kakek (ayah dari ayah): Hanafi terhalang · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
  • Saudara laki-laki sekandung × 2 — Bersama Kakek (ayah dari ayah): Hanafi terhalang · Maliki 2/3 · Syafi'i 2/3 · Hanbali 2/3 Baca selengkapnya

Ayatnya

Bagian saudara laki-laki sekandung bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 176.

Baca 4:176 di pembaca Al-Qur'an

Contoh perhitungan

Bersama Kakek (ayah dari ayah)
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Kakek (ayah dari ayah) 11/21/21/2
Saudara laki-laki sekandung terhalang1/21/21/2
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Saudara laki-laki sekandung 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan
Ahli warisHanafi
Anak perempuan 1/2
Saudara laki-laki sekandung 1/2
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris saudara laki-laki sekandung?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
Apakah saudara laki-laki sekandung mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi saudara laki-laki sekandung sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi saudara laki-laki sekandung?
Dalam keempat mazhab, satu orang saudara laki-laki sekandung menghalangi: saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, keponakan laki-laki sekandung, keponakan laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian saudara laki-laki sekandung?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama kakek (ayah dari ayah): Hanafi terhalang, Maliki 1/2, Syafi'i 1/2, Hanbali 1/2.