Lewati ke konten

Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)

ابن الابن

Cucu laki-laki dari anak laki-laki pewaris. Ia menempati kedudukan ayahnya bila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok cucu laki-laki (dari anak laki-laki).

KeluargaKeempat mazhab
Sendirian1 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Istri7/8 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Anak perempuan1/2 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak perempuan × 21/3 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Ayah5/6 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan Cicit laki-laki2/3 sisa (ʿaṣabah)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dalam keempat mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang cucu laki-laki (dari anak laki-laki) menghalangi, dalam keempat mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi cucu laki-laki (dari anak laki-laki) bagian yang sama.

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk cucu laki-laki (dari anak laki-laki); kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/8
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) 7/8
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan
Ahli warisHanafi
Anak perempuan 1/2
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) 1/2
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan × 2
Ahli warisHanafi
Anak perempuan × 22/3
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) 1/3
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris cucu laki-laki (dari anak laki-laki)?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 7/8; bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
Apakah cucu laki-laki (dari anak laki-laki) mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi cucu laki-laki (dari anak laki-laki) sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi cucu laki-laki (dari anak laki-laki)?
Dalam keempat mazhab, satu orang cucu laki-laki (dari anak laki-laki) menghalangi: cicit laki-laki, cicit perempuan, saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, keponakan laki-laki sekandung, keponakan laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian cucu laki-laki (dari anak laki-laki)?
Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.