Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
ابن الابن
Cucu laki-laki dari anak laki-laki pewaris. Ia menempati kedudukan ayahnya bila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok cucu laki-laki (dari anak laki-laki).
| Keluarga | Keempat mazhab |
|---|---|
| Sendirian | 1 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Istri | 7/8 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang |
| Bersama Anak perempuan | 1/2 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/3 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Ayah | 5/6 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan Cicit laki-laki | 2/3 sisa (ʿaṣabah) |
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dalam keempat mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang cucu laki-laki (dari anak laki-laki) menghalangi, dalam keempat mazhab:
- Cicit laki-laki
- Cicit perempuan
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
- Anak laki-laki dari anak perempuan
- Anak perempuan dari anak perempuan
- Anak laki-laki saudari
- Anak perempuan saudari
- Kakek dari pihak ibu
- Paman dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ayah
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi cucu laki-laki (dari anak laki-laki) bagian yang sama.
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk cucu laki-laki (dari anak laki-laki); kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak perempuan | 1/2 |
| Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) | 1/2 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak perempuan × 2 | 2/3 |
| Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) | 1/3 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris cucu laki-laki (dari anak laki-laki)?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 7/8; bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
- Apakah cucu laki-laki (dari anak laki-laki) mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi cucu laki-laki (dari anak laki-laki) sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi cucu laki-laki (dari anak laki-laki)?
- Dalam keempat mazhab, satu orang cucu laki-laki (dari anak laki-laki) menghalangi: cicit laki-laki, cicit perempuan, saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, keponakan laki-laki sekandung, keponakan laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian cucu laki-laki (dari anak laki-laki)?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.