Cicit perempuan
بنت ابن الابن
Anak perempuan dari cucu laki-laki pewaris. Ia mewaris seperti cucu perempuan satu tingkat lebih bawah, bila keturunan yang lebih dekat menyisakan tempat.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok cicit perempuan.
| Keluarga | Keempat mazhab |
|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Istri | 7/8 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang |
| Bersama Anak perempuan | 1/4 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Ayah | 1/2 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Ibu | 3/4 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Cucu perempuan (dari anak laki-laki) × 2 dan Cicit laki-laki | 1/9 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak perempuan, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara laki-laki sekandung | 1/6 bagian tetap (farḍ) |
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi cicit perempuan dalam keempat mazhab:
Dua orang atau lebih dari berikut menghalangi cicit perempuan:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang cicit perempuan menghalangi, dalam keempat mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi cicit perempuan bagian yang sama.
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk cicit perempuan; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
Tanya jawab
- Berapa bagian waris cicit perempuan?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: terhalang; bersama ayah: 1/2; bersama cucu perempuan (dari anak laki-laki) × 2 dan cicit laki-laki: 1/9; bersama anak perempuan, kakek (ayah dari ayah), dan saudara laki-laki sekandung: 1/6; sendirian: 1.
- Apakah cicit perempuan mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi cicit perempuan sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi cicit perempuan?
- Dalam keempat mazhab, satu orang cicit perempuan menghalangi: saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian cicit perempuan?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.