Anak perempuan
البنت
Anak perempuan kandung dari pewaris. Ia punya bagian tetap sendiri; bila bersama saudara laki-lakinya, ia menjadi ʿaṣabah dengan separuh bagiannya.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok anak perempuan.
| Keluarga | Keempat mazhab |
|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Istri | 7/8 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Anak laki-laki | 1/3 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Ayah | 1/2 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Ibu | 3/4 dengan pengembalian (radd) |
| Bersama Suami, Ayah, dan Ibu | 6/13 bagian tetap (farḍ) |
| Anak perempuan × 2 — Bersama Suami dan Ayah | 8/13 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Istri dan Anak laki-laki | 7/24 sisa (ʿaṣabah) |
Siapa yang menghalanginya
Tidak ada ahli waris yang menghalangi anak perempuan sepenuhnya; ahli waris lain hanya dapat mengurangi bagiannya.
Siapa yang dihalanginya
Satu orang anak perempuan menghalangi, dalam keempat mazhab:
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Anak laki-laki dari anak perempuan
- Anak perempuan dari anak perempuan
- Anak laki-laki saudari
- Anak perempuan saudari
- Kakek dari pihak ibu
- Paman dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ayah
Dua orang atau lebih menghalangi:
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi anak perempuan bagian yang sama.
Ayatnya
Bagian anak perempuan bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 11.
Baca 4:11 di pembaca Al-Qur'anContoh perhitungan
Tanya jawab
- Berapa bagian waris anak perempuan?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/3; bersama ayah: 1/2; bersama suami, ayah, dan ibu: 6/13; anak perempuan × 2 — bersama suami dan ayah: 8/13; bersama istri dan anak laki-laki: 7/24.
- Bisakah ahli waris lain menghalangi anak perempuan sepenuhnya?
- Tidak. anak perempuan selalu mendapat bagian; ahli waris lain hanya dapat menguranginya.
- Siapa yang dihalangi anak perempuan?
- Dalam keempat mazhab, satu orang anak perempuan menghalangi: saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian anak perempuan?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.