Saudara laki-laki seibu
الأخ لأم
Saudara laki-laki seibu pewaris. Saudara seibu mendapat bagian tetap dan membaginya sama rata, laki-laki maupun perempuan.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok saudara laki-laki seibu.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Istri | 3/4 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Ibu | 1/3 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Saudara laki-laki sekandung | 1/6 bagian tetap (farḍ) | |||
| Saudara laki-laki seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung | 1/3 bagian tetap (farḍ) | 2/9 bagian tetap (farḍ) | 2/9 bagian tetap (farḍ) | 1/3 bagian tetap (farḍ) |
| Saudara laki-laki seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, Saudara laki-laki sekandung, dan Saudara perempuan sekandung | 1/3 bagian tetap (farḍ) | 1/6 bagian tetap (farḍ) | 1/6 bagian tetap (farḍ) | 1/3 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Suami, Ibu, dan Saudara perempuan sekandung × 2 | 1/9 bagian tetap (farḍ) | |||
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi saudara laki-laki seibu dalam keempat mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang saudara laki-laki seibu menghalangi, dalam keempat mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi saudara laki-laki seibu bagian yang berbeda:
- Saudara laki-laki seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung: Hanafi 1/3 · Maliki 2/9 · Syafi'i 2/9 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
- Saudara laki-laki seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, Saudara laki-laki sekandung, dan Saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/3 · Maliki 1/6 · Syafi'i 1/6 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
Ayatnya
Bagian saudara laki-laki seibu bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 12.
Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'anContoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 1/2 | 1/2 | 1/2 |
| Ibu | 1/6 | 1/6 | 1/6 | 1/6 |
| Saudara laki-laki sekandung | terhalang | 1/9 | 1/9 | terhalang |
| Saudara laki-laki seibu × 2 | 1/3 | 2/9 | 2/9 | 1/3 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris saudara laki-laki seibu?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: terhalang; bersama saudara laki-laki sekandung: 1/6; saudara laki-laki seibu × 2 — bersama suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung: berbeda menurut mazhab; saudara laki-laki seibu × 2 — bersama suami, ibu, saudara laki-laki sekandung, dan saudara perempuan sekandung: berbeda menurut mazhab; bersama suami, ibu, dan saudara perempuan sekandung × 2: 1/9.
- Apakah saudara laki-laki seibu mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi saudara laki-laki seibu sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi saudara laki-laki seibu?
- Dalam keempat mazhab, satu orang saudara laki-laki seibu menghalangi: anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian saudara laki-laki seibu?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya saudara laki-laki seibu × 2 — bersama suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung: Hanafi 1/3, Maliki 2/9, Syafi'i 2/9, Hanbali 1/3.