Lewati ke konten

Saudara laki-laki seibu

الأخ لأم

Saudara laki-laki seibu pewaris. Saudara seibu mendapat bagian tetap dan membaginya sama rata, laki-laki maupun perempuan.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok saudara laki-laki seibu.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 dengan pengembalian (radd)
Bersama Istri3/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Ibu1/3 dengan pengembalian (radd)
Bersama Saudara laki-laki sekandung1/6 bagian tetap (farḍ)
Saudara laki-laki seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung1/3 bagian tetap (farḍ)2/9 bagian tetap (farḍ)2/9 bagian tetap (farḍ)1/3 bagian tetap (farḍ)
Saudara laki-laki seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, Saudara laki-laki sekandung, dan Saudara perempuan sekandung1/3 bagian tetap (farḍ)1/6 bagian tetap (farḍ)1/6 bagian tetap (farḍ)1/3 bagian tetap (farḍ)
Bersama Suami, Ibu, dan Saudara perempuan sekandung × 21/9 bagian tetap (farḍ)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi saudara laki-laki seibu dalam keempat mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang saudara laki-laki seibu menghalangi, dalam keempat mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi saudara laki-laki seibu bagian yang berbeda:

  • Saudara laki-laki seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung: Hanafi 1/3 · Maliki 2/9 · Syafi'i 2/9 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
  • Saudara laki-laki seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, Saudara laki-laki sekandung, dan Saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/3 · Maliki 1/6 · Syafi'i 1/6 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya

Ayatnya

Bagian saudara laki-laki seibu bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 12.

Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'an

Contoh perhitungan

Saudara laki-laki seibu × 2 — Bersama Suami, Ibu, dan Saudara laki-laki sekandung
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Suami 1/21/21/21/2
Ibu 1/61/61/61/6
Saudara laki-laki sekandung terhalang1/91/9terhalang
Saudara laki-laki seibu × 21/32/92/91/3
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Saudara laki-laki seibu 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Ibu
Ahli warisHanafi
Ibu 2/3
Saudara laki-laki seibu 1/3
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris saudara laki-laki seibu?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: terhalang; bersama saudara laki-laki sekandung: 1/6; saudara laki-laki seibu × 2 — bersama suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung: berbeda menurut mazhab; saudara laki-laki seibu × 2 — bersama suami, ibu, saudara laki-laki sekandung, dan saudara perempuan sekandung: berbeda menurut mazhab; bersama suami, ibu, dan saudara perempuan sekandung × 2: 1/9.
Apakah saudara laki-laki seibu mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi saudara laki-laki seibu sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi saudara laki-laki seibu?
Dalam keempat mazhab, satu orang saudara laki-laki seibu menghalangi: anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian saudara laki-laki seibu?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya saudara laki-laki seibu × 2 — bersama suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung: Hanafi 1/3, Maliki 2/9, Syafi'i 2/9, Hanbali 1/3.