Ayah
الأب
Ayah dari pewaris. Ia selalu mewaris: dengan bagian tetap, sebagai ʿaṣabah, atau keduanya, tergantung anak-anak yang ditinggalkan.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok ayah.
| Keluarga | Keempat mazhab |
|---|---|
| Sendirian | 1 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Istri | 3/4 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Anak laki-laki | 1/6 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Anak perempuan | 1/2 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/3 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Ibu | 2/3 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Suami dan Anak perempuan × 2 | 2/13 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Istri dan Cucu perempuan (dari anak laki-laki) × 2 | 5/24 bagian tetap (farḍ) |
Siapa yang menghalanginya
Tidak ada ahli waris yang menghalangi ayah sepenuhnya; ahli waris lain hanya dapat mengurangi bagiannya.
Siapa yang dihalanginya
Satu orang ayah menghalangi, dalam keempat mazhab:
- Kakek (ayah dari ayah)
- Nenek (ibu dari ayah)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
- Anak laki-laki dari anak perempuan
- Anak perempuan dari anak perempuan
- Anak laki-laki saudari
- Anak perempuan saudari
- Kakek dari pihak ibu
- Paman dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ayah
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi ayah bagian yang sama.
Ayatnya
Bagian ayah bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 11.
Baca 4:11 di pembaca Al-Qur'anContoh perhitungan
Tanya jawab
- Berapa bagian waris ayah?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak laki-laki: 1/6; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
- Bisakah ahli waris lain menghalangi ayah sepenuhnya?
- Tidak. ayah selalu mendapat bagian; ahli waris lain hanya dapat menguranginya.
- Siapa yang dihalangi ayah?
- Dalam keempat mazhab, satu orang ayah menghalangi: kakek (ayah dari ayah), nenek (ibu dari ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, keponakan laki-laki sekandung, keponakan laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian ayah?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.