Lewati ke konten

Saudara laki-laki seayah

الأخ لأب

Saudara laki-laki seayah pewaris. Ia berada setelah saudara sekandung dan mewaris sebagai ʿaṣabah bila tak ada yang mendahuluinya.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok saudara laki-laki seayah.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Istri3/4 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Anak perempuan1/2 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak perempuan × 21/3 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Ibu2/3 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan Kakek (ayah dari ayah)terhalang1/4 sisa (ʿaṣabah)1/4 sisa (ʿaṣabah)1/4 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Kakek (ayah dari ayah) dan Saudara perempuan sekandungterhalang1/10 sisa (ʿaṣabah)1/10 sisa (ʿaṣabah)1/10 sisa (ʿaṣabah)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi saudara laki-laki seayah dalam keempat mazhab:

Tergantung mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang saudara laki-laki seayah menghalangi, dalam keempat mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi saudara laki-laki seayah bagian yang berbeda:

  • Bersama Cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan Kakek (ayah dari ayah): Hanafi terhalang · Maliki 1/4 · Syafi'i 1/4 · Hanbali 1/4 Baca selengkapnya
  • Bersama Kakek (ayah dari ayah) dan Saudara perempuan sekandung: Hanafi terhalang · Maliki 1/10 · Syafi'i 1/10 · Hanbali 1/10 Baca selengkapnya

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk saudara laki-laki seayah; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan Kakek (ayah dari ayah)
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Cucu perempuan (dari anak laki-laki) 1/21/21/21/2
Kakek (ayah dari ayah) 1/21/41/41/4
Saudara laki-laki seayah terhalang1/41/41/4
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Saudara laki-laki seayah 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan
Ahli warisHanafi
Anak perempuan 1/2
Saudara laki-laki seayah 1/2
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris saudara laki-laki seayah?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3.
Apakah saudara laki-laki seayah mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi saudara laki-laki seayah sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi saudara laki-laki seayah?
Dalam keempat mazhab, satu orang saudara laki-laki seayah menghalangi: keponakan laki-laki sekandung, keponakan laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian saudara laki-laki seayah?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan kakek (ayah dari ayah): Hanafi terhalang, Maliki 1/4, Syafi'i 1/4, Hanbali 1/4.