Lewati ke konten

Anak laki-laki dari anak perempuan

ابن البنت

Anak laki-laki dari anak perempuan pewaris. Ia dzawil arḥām yang mewaris hanya bila tak ada ahli waris selain suami atau istri.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok anak laki-laki dari anak perempuan.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Istri3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)perlu ditinjau ulama3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Anak perempuan dari anak perempuan2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Anak perempuan dari anak perempuan × 21/2 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām)
Bersama Anak laki-laki saudari1 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām)1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām)
  • Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi anak laki-laki dari anak perempuan dalam keempat mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Tergantung mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi anak laki-laki dari anak perempuan bagian yang berbeda:

  • Bersama Anak perempuan dari anak perempuan: Hanafi 2/3 · Maliki 2/3 · Syafi'i 2/3 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
  • Bersama Anak perempuan dari anak perempuan × 2: Hanafi 1/2 · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
  • Bersama Anak laki-laki saudari: Hanafi 1 · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk anak laki-laki dari anak perempuan; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Anak perempuan dari anak perempuan
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Anak laki-laki dari anak perempuan 2/32/32/31/2
Anak perempuan dari anak perempuan 1/31/31/31/2
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Anak laki-laki dari anak perempuan 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan dari anak perempuan × 2
Ahli warisHanafi
Anak laki-laki dari anak perempuan 1/2
Anak perempuan dari anak perempuan × 21/2
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris anak laki-laki dari anak perempuan?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan dari anak perempuan: berbeda menurut mazhab; bersama anak perempuan dari anak perempuan × 2: berbeda menurut mazhab.
Apakah anak laki-laki dari anak perempuan mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi anak laki-laki dari anak perempuan sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi anak laki-laki dari anak perempuan?
Tidak ada: seorang diri, anak laki-laki dari anak perempuan tidak menghalangi ahli waris lain.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian anak laki-laki dari anak perempuan?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 3 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama anak perempuan dari anak perempuan: Hanafi 2/3, Maliki 2/3, Syafi'i 2/3, Hanbali 1/2.