Anak laki-laki dari anak perempuan
ابن البنت
Anak laki-laki dari anak perempuan pewaris. Ia dzawil arḥām yang mewaris hanya bila tak ada ahli waris selain suami atau istri.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok anak laki-laki dari anak perempuan.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | |||
| Bersama Istri | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | perlu ditinjau ulama | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 3/4 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Anak perempuan dari anak perempuan | 2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 2/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak perempuan dari anak perempuan × 2 | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/3 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
| Bersama Anak laki-laki saudari | 1 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) | 1/2 bagian kerabat (dzawil arḥām) |
- Bersama Istri — Maliki: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi anak laki-laki dari anak perempuan dalam keempat mazhab:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Cicit laki-laki
- Cicit perempuan
- Ayah
- Ibu
- Kakek (ayah dari ayah)
- Nenek (ibu dari ayah)
- Nenek (ibu dari ibu)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
Siapa yang dihalanginya
Tergantung mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi anak laki-laki dari anak perempuan bagian yang berbeda:
- Bersama Anak perempuan dari anak perempuan: Hanafi 2/3 · Maliki 2/3 · Syafi'i 2/3 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
- Bersama Anak perempuan dari anak perempuan × 2: Hanafi 1/2 · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
- Bersama Anak laki-laki saudari: Hanafi 1 · Maliki 1/2 · Syafi'i 1/2 · Hanbali 1/2 Baca selengkapnya
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk anak laki-laki dari anak perempuan; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Anak laki-laki dari anak perempuan | 2/3 | 2/3 | 2/3 | 1/2 |
| Anak perempuan dari anak perempuan | 1/3 | 1/3 | 1/3 | 1/2 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak laki-laki dari anak perempuan | 1/2 |
| Anak perempuan dari anak perempuan × 2 | 1/2 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris anak laki-laki dari anak perempuan?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 3/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama); bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan dari anak perempuan: berbeda menurut mazhab; bersama anak perempuan dari anak perempuan × 2: berbeda menurut mazhab.
- Apakah anak laki-laki dari anak perempuan mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi anak laki-laki dari anak perempuan sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi anak laki-laki dari anak perempuan?
- Tidak ada: seorang diri, anak laki-laki dari anak perempuan tidak menghalangi ahli waris lain.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian anak laki-laki dari anak perempuan?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 3 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama anak perempuan dari anak perempuan: Hanafi 2/3, Maliki 2/3, Syafi'i 2/3, Hanbali 1/2.