Lewati ke konten

Nenek (ibu dari ibu)

الجَدّة لأم

Ibu dari ibu pewaris (nenek dari pihak ibu). Ia mendapat bagian nenek bila ibu telah wafat.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok nenek (ibu dari ibu).

KeluargaKeempat mazhab
Sendirian1 dengan pengembalian (radd)
Bersama Istri3/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak laki-laki1/6 bagian tetap (farḍ)
Bersama Anak perempuan1/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak perempuan × 21/5 dengan pengembalian (radd)
Bersama Ibuterhalang

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi nenek (ibu dari ibu) dalam keempat mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang nenek (ibu dari ibu) menghalangi, dalam keempat mazhab:

Di mana mazhab berbeda

Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi nenek (ibu dari ibu) bagian yang sama.

Ayatnya

Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk nenek (ibu dari ibu); kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.

Contoh perhitungan

Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Nenek (ibu dari ibu) 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak laki-laki
Ahli warisHanafi
Anak laki-laki 5/6
Nenek (ibu dari ibu) 1/6
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan
Ahli warisHanafi
Anak perempuan 3/4
Nenek (ibu dari ibu) 1/4
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris nenek (ibu dari ibu)?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/6; bersama ibu: terhalang; sendirian: 1; bersama istri: 3/4; bersama anak perempuan: 1/4.
Apakah nenek (ibu dari ibu) mewarisi jika ada ibu?
Tidak. Dalam keempat mazhab, ibu menghalangi nenek (ibu dari ibu) sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi nenek (ibu dari ibu)?
Dalam keempat mazhab, satu orang nenek (ibu dari ibu) menghalangi: anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian nenek (ibu dari ibu)?
Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.