Saudara perempuan seayah
الأخت لأب
Saudara perempuan seayah pewaris. Ia mewaris seperti saudara sekandung satu tingkat lebih rendah, bila saudara sekandung menyisakan tempat.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok saudara perempuan seayah.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Istri | 3/4 dengan pengembalian (radd) | |||
| Bersama Anak laki-laki | terhalang | |||
| Bersama Anak perempuan | 1/2 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/3 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Ibu | 3/5 dengan pengembalian (radd) | |||
| Saudara perempuan seayah × 2 — Bersama Kakek (ayah dari ayah) dan Saudara perempuan sekandung | terhalang | 1/10 sisa (ʿaṣabah) | 1/10 sisa (ʿaṣabah) | 1/10 sisa (ʿaṣabah) |
| Bersama Ibu, Kakek (ayah dari ayah), Saudara perempuan sekandung, dan Saudara laki-laki seayah | terhalang | 1/54 sisa (ʿaṣabah) | 1/54 sisa (ʿaṣabah) | 1/54 sisa (ʿaṣabah) |
Siapa yang menghalanginya
Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi saudara perempuan seayah dalam keempat mazhab:
Dua orang atau lebih dari berikut menghalangi saudara perempuan seayah:
Tergantung mazhab:
Siapa yang dihalanginya
Satu orang saudara perempuan seayah menghalangi, dalam keempat mazhab:
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi saudara perempuan seayah bagian yang berbeda:
- Saudara perempuan seayah × 2 — Bersama Kakek (ayah dari ayah) dan Saudara perempuan sekandung: Hanafi terhalang · Maliki 1/10 · Syafi'i 1/10 · Hanbali 1/10 Baca selengkapnya
- Bersama Ibu, Kakek (ayah dari ayah), Saudara perempuan sekandung, dan Saudara laki-laki seayah: Hanafi terhalang · Maliki 1/54 · Syafi'i 1/54 · Hanbali 1/54 Baca selengkapnya
Ayatnya
Tidak ada ayat waris dalam Surah an-Nisāʾ (4:11, 4:12, 4:176) yang menyebut bagian untuk saudara perempuan seayah; kedudukannya mengikuti kaidah yang disimpulkan para ulama dari Sunnah dan ayat-ayat tersebut.
Contoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Kakek (ayah dari ayah) | 1 | 2/5 | 2/5 | 2/5 |
| Saudara perempuan sekandung | terhalang | 1/2 | 1/2 | 1/2 |
| Saudara perempuan seayah × 2 | terhalang | 1/10 | 1/10 | 1/10 |
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak perempuan | 1/2 |
| Saudara perempuan seayah | 1/2 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris saudara perempuan seayah?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3; saudara perempuan seayah × 2 — bersama kakek (ayah dari ayah) dan saudara perempuan sekandung: berbeda menurut mazhab; bersama ibu, kakek (ayah dari ayah), saudara perempuan sekandung, dan saudara laki-laki seayah: berbeda menurut mazhab.
- Apakah saudara perempuan seayah mewarisi jika ada anak laki-laki?
- Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi saudara perempuan seayah sepenuhnya (ḥajb).
- Siapa yang dihalangi saudara perempuan seayah?
- Dalam keempat mazhab, satu orang saudara perempuan seayah menghalangi: anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian saudara perempuan seayah?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya saudara perempuan seayah × 2 — bersama kakek (ayah dari ayah) dan saudara perempuan sekandung: Hanafi terhalang, Maliki 1/10, Syafi'i 1/10, Hanbali 1/10.