Lewati ke konten

Saudara perempuan sekandung

الأخت الشقيقة

Saudara perempuan sekandung pewaris. Ia punya bagian tetap sendiri dan menjadi ʿaṣabah bersama saudara laki-lakinya atau bersama anak-anak perempuan.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok saudara perempuan sekandung.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 dengan pengembalian (radd)
Bersama Istri3/4 dengan pengembalian (radd)
Bersama Anak laki-lakiterhalang
Bersama Anak perempuan1/2 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Anak perempuan × 21/3 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Ibu3/5 dengan pengembalian (radd)
Bersama Kakek (ayah dari ayah)terhalang1/3 sisa (ʿaṣabah)1/3 sisa (ʿaṣabah)1/3 sisa (ʿaṣabah)
Bersama Suami, Ibu, dan Kakek (ayah dari ayah)terhalang4/27 sisa (ʿaṣabah)4/27 sisa (ʿaṣabah)4/27 sisa (ʿaṣabah)

Siapa yang menghalanginya

Meski hanya satu orang, masing-masing berikut menghalangi saudara perempuan sekandung dalam keempat mazhab:

Tergantung mazhab:

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Satu orang saudara perempuan sekandung menghalangi, dalam keempat mazhab:

Dua orang atau lebih menghalangi:

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi saudara perempuan sekandung bagian yang berbeda:

  • Bersama Kakek (ayah dari ayah): Hanafi terhalang · Maliki 1/3 · Syafi'i 1/3 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
  • Bersama Suami, Ibu, dan Kakek (ayah dari ayah): Hanafi terhalang · Maliki 4/27 · Syafi'i 4/27 · Hanbali 4/27 Baca selengkapnya

Ayatnya

Bagian saudara perempuan sekandung bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 176.

Baca 4:176 di pembaca Al-Qur'an

Contoh perhitungan

Bersama Kakek (ayah dari ayah)
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Kakek (ayah dari ayah) 12/32/32/3
Saudara perempuan sekandung terhalang1/31/31/3
Buka di kalkulator
Bersama Istri
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Saudara perempuan sekandung 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Anak perempuan
Ahli warisHanafi
Anak perempuan 1/2
Saudara perempuan sekandung 1/2
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris saudara perempuan sekandung?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: terhalang; bersama anak perempuan: 1/2; bersama anak perempuan × 2: 1/3; bersama kakek (ayah dari ayah): berbeda menurut mazhab; bersama suami, ibu, dan kakek (ayah dari ayah): berbeda menurut mazhab.
Apakah saudara perempuan sekandung mewarisi jika ada anak laki-laki?
Tidak. Dalam keempat mazhab, anak laki-laki menghalangi saudara perempuan sekandung sepenuhnya (ḥajb).
Siapa yang dihalangi saudara perempuan sekandung?
Dalam keempat mazhab, satu orang saudara perempuan sekandung menghalangi: anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian saudara perempuan sekandung?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 2 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama kakek (ayah dari ayah): Hanafi terhalang, Maliki 1/3, Syafi'i 1/3, Hanbali 1/3.