al-Akdariyyah: kakek dan saudari
Satu-satunya kasus di mana Zaid bin Tsabit memberi saudari kandung atau seayah bagian tetap di samping kakek, lalu menggabungkan bagian keduanya.
Kasusnya
Seorang perempuan wafat meninggalkan suami, ibu, kakek, dan seorang saudari kandung atau seayah. Suami mendapat setengah dan ibu sepertiga, sehingga hanya tersisa seperenam, batas minimal kakek. Biasanya saudari bersama kakek mewarisi sebagai ʿashabah, dan di sini ia tidak akan mendapat apa-apa.
Zaid memutuskan dalam dua langkah. Pertama, saudari diberi bagian tetapnya setengah dan kasus dinaikkan dengan ʿaul. Kemudian bagiannya dan bagian kakek digabung lalu dibagi di antara keduanya seperti saudara dan saudari, kakek mendapat dua kali bagiannya. Tashih untuk pembagian ini menetapkan kasus pada 27.
Siapa yang mengikutinya
Mazhab Maliki, Syafiʿi, dan Hanbali, yang mengikuti Zaid dalam masalah kakek dan saudara, menerapkan ketentuan ini. Dalam mazhab Hanafi kakek menghalangi semua saudara, sebagaimana pendapat Abu Bakar, sehingga saudari tidak mendapat apa-apa dan persoalannya tidak muncul.
Namanya dijelaskan dengan dua cara: kasus ini diajukan kepada seorang lelaki bernama Akdar, atau kasus ini "mengeruhkan" (kaddarat) kaidah Zaid yang biasa, karena di luar kasus ini ia tidak memberi saudari bagian tetap di samping kakek dan tidak menerapkan ʿaul pada kasus kakek.
Kapan bukan lagi al-Akdariyyah
Ketentuan ini khusus untuk satu saudari. Tambahkan seorang saudara seayah atau saudari kedua, maka berlaku kaidah biasa kakek bersama saudara, termasuk muʿaddah.
Contoh perhitungan
Setiap bagian di bawah dihitung oleh mesin kalkulator saat halaman ini dimuat. Buka contoh mana pun untuk mengubah susunan keluarga dan melihat apa yang berubah.
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 1/3 | 1/3 | 1/3 |
| Ibu | 1/3 | 2/9 | 2/9 | 2/9 |
| Kakek (ayah dari ayah) | 1/6 | 8/27 | 8/27 | 8/27 |
| Saudara perempuan sekandung | terhalang | 4/27 | 4/27 | 4/27 |
| Ahli waris | Syafi'i |
|---|---|
| Suami | 1/2 |
| Ibu | 1/6 |
| Kakek (ayah dari ayah) | 1/6 |
| Saudara perempuan sekandung | 1/6 |
| Saudara laki-laki seayah | terhalang |