Muʿaddah: menghitung saudara seayah melawan kakek
Bagaimana saudara kandung ikut menghitung saudara seayah untuk mengurangi bagian kakek, lalu mengambil kembali bagian itu untuk diri mereka sendiri.
Kaidahnya
Jika kakek mewarisi bersama saudara kandung dan saudara seayah, saudara kandung menghitung saudara seayah bersama mereka melawan kakek. Dengan bertambahnya jumlah kepala, bagian kakek dari muqasamah berkurang.
Setelah bagian kakek ditetapkan, saudara kandung mengambil kembali apa yang dihitung untuk saudara seayah, yang memang terhalang oleh mereka. Saudara seayah dihitung, tetapi pada umumnya tidak mendapat apa-apa.
Pengecualian, dan kasus-kasus klasik
Jika saudara kandungnya hanya seorang saudari, ia hanya mengambil kembali sebanyak yang menggenapkan bagian tetapnya, setengah, dan kelebihannya untuk saudara seayah. Dari sinilah dua kasus terkenal, al-ʿAsyariyyah dan al-ʿIsyriniyyah, dinamai menurut asal masalah tempat keduanya ditetapkan.
Ini keputusan Zaid, diikuti mazhab Maliki, Syafiʿi, dan Hanbali. ʿAli dan Ibnu Masʿud sama sekali tidak menghitung saudara seayah melawan kakek. Dalam mazhab Hanafi kakek menghalangi semua saudara, sehingga persoalan ini tidak pernah muncul.
Di kalkulator
Panel perhitungan mencatat pilihan yang diambil kakek dan cara saudara dihitung. Bandingkan keempat mazhab untuk melihat hasil Hanafi, di mana kakek mengambil seluruh sisa.
Contoh perhitungan
Setiap bagian di bawah dihitung oleh mesin kalkulator saat halaman ini dimuat. Buka contoh mana pun untuk mengubah susunan keluarga dan melihat apa yang berubah.
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Kakek (ayah dari ayah) | 1 | 1/3 | 1/3 | 1/3 |
| Saudara laki-laki sekandung | terhalang | 2/3 | 2/3 | 2/3 |
| Saudara laki-laki seayah | terhalang | terhalang | terhalang | terhalang |
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Kakek (ayah dari ayah) | 1 | 2/5 | 2/5 | 2/5 |
| Saudara perempuan sekandung | terhalang | 1/2 | 1/2 | 1/2 |
| Saudara laki-laki seayah | terhalang | 1/10 | 1/10 | 1/10 |