Anak laki-laki
الابن
Anak laki-laki kandung dari pewaris. Ia ʿaṣabah terkuat dan mendapat dua kali bagian anak perempuan bila mewaris bersamanya.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok anak laki-laki.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Istri | 7/8 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Anak perempuan | 2/3 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Anak perempuan × 2 | 1/2 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Ayah | 5/6 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Suami, Ayah, dan Ibu | 5/12 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Istri dan Anak perempuan | 7/12 sisa (ʿaṣabah) | |||
| Bersama Ibu × 2 | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama |
- Bersama Ibu × 2 — Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Tidak ada ahli waris yang menghalangi anak laki-laki sepenuhnya; ahli waris lain hanya dapat mengurangi bagiannya.
Siapa yang dihalanginya
Satu orang anak laki-laki menghalangi, dalam keempat mazhab:
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Cicit laki-laki
- Cicit perempuan
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudara perempuan seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki seayah
- Paman sekandung
- Paman seayah
- Sepupu sekandung
- Sepupu seayah
- Anak laki-laki dari anak perempuan
- Anak perempuan dari anak perempuan
- Anak laki-laki saudari
- Anak perempuan saudari
- Kakek dari pihak ibu
- Paman dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ibu
- Bibi dari pihak ayah
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi anak laki-laki bagian yang sama.
Ayatnya
Bagian anak laki-laki bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 11.
Baca 4:11 di pembaca Al-Qur'anContoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Anak laki-laki | 1/2 |
| Anak perempuan × 2 | 1/2 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris anak laki-laki?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: sendirian: 1; bersama istri: 7/8; bersama anak perempuan: 2/3; bersama anak perempuan × 2: 1/2; bersama ayah: 5/6.
- Bisakah ahli waris lain menghalangi anak laki-laki sepenuhnya?
- Tidak. anak laki-laki selalu mendapat bagian; ahli waris lain hanya dapat menguranginya.
- Siapa yang dihalangi anak laki-laki?
- Dalam keempat mazhab, satu orang anak laki-laki menghalangi: cucu laki-laki (dari anak laki-laki), cucu perempuan (dari anak laki-laki), cicit laki-laki, cicit perempuan, saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, keponakan laki-laki sekandung, keponakan laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, sepupu sekandung, sepupu seayah, anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, anak laki-laki saudari, anak perempuan saudari, kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian anak laki-laki?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.