Suami
الزَّوج
Suami dari perempuan yang wafat, yang pernikahannya masih berlaku saat ia meninggal. Talak raj'i yang masih dalam masa ʿiddah tetap menjadikannya ahli waris.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok suami.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama |
| Bersama Anak laki-laki | 1/4 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Ayah | 1/2 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Ibu, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung | 1/2 bagian tetap (farḍ) | 1/3 bagian tetap (farḍ) | 1/3 bagian tetap (farḍ) | 1/3 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Anak perempuan × 2 dan Ayah | 3/13 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Saudara perempuan sekandung × 2 | 3/7 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Ibu dan Saudara perempuan sekandung × 2 | 3/8 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Anak perempuan × 2, Ibu, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara laki-laki sekandung | 1/5 bagian tetap (farḍ) | |||
- Sendirian — Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Tidak ada ahli waris yang menghalangi suami sepenuhnya; ahli waris lain hanya dapat mengurangi bagiannya.
Siapa yang dihalanginya
Seorang diri, suami tidak menghalangi ahli waris lain.
Di mana mazhab berbeda
Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi suami bagian yang berbeda:
- Bersama Ibu, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/2 · Maliki 1/3 · Syafi'i 1/3 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya
Ayatnya
Bagian suami bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 12.
Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'anContoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 1/3 | 1/3 | 1/3 |
| Ibu | 1/3 | 2/9 | 2/9 | 2/9 |
| Kakek (ayah dari ayah) | 1/6 | 8/27 | 8/27 | 8/27 |
| Saudara perempuan sekandung | terhalang | 4/27 | 4/27 | 4/27 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris suami?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/4; bersama ayah: 1/2; bersama ibu, kakek (ayah dari ayah), dan saudara perempuan sekandung: berbeda menurut mazhab; bersama anak perempuan × 2 dan ayah: 3/13; bersama saudara perempuan sekandung × 2: 3/7.
- Bisakah ahli waris lain menghalangi suami sepenuhnya?
- Tidak. suami selalu mendapat bagian; ahli waris lain hanya dapat menguranginya.
- Siapa yang dihalangi suami?
- Tidak ada: seorang diri, suami tidak menghalangi ahli waris lain.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian suami?
- Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 1 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama ibu, kakek (ayah dari ayah), dan saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/2, Maliki 1/3, Syafi'i 1/3, Hanbali 1/3.