Lewati ke konten

Suami

الزَّوج

Suami dari perempuan yang wafat, yang pernikahannya masih berlaku saat ia meninggal. Talak raj'i yang masih dalam masa ʿiddah tetap menjadikannya ahli waris.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok suami.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 dengan pengembalian (radd)perlu ditinjau ulamaperlu ditinjau ulamaperlu ditinjau ulama
Bersama Anak laki-laki1/4 bagian tetap (farḍ)
Bersama Ayah1/2 bagian tetap (farḍ)
Bersama Ibu, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung1/2 bagian tetap (farḍ)1/3 bagian tetap (farḍ)1/3 bagian tetap (farḍ)1/3 bagian tetap (farḍ)
Bersama Anak perempuan × 2 dan Ayah3/13 bagian tetap (farḍ)
Bersama Saudara perempuan sekandung × 23/7 bagian tetap (farḍ)
Bersama Ibu dan Saudara perempuan sekandung × 23/8 bagian tetap (farḍ)
Bersama Anak perempuan × 2, Ibu, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara laki-laki sekandung1/5 bagian tetap (farḍ)
  • Sendirian — Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama

Siapa yang menghalanginya

Tidak ada ahli waris yang menghalangi suami sepenuhnya; ahli waris lain hanya dapat mengurangi bagiannya.

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Seorang diri, suami tidak menghalangi ahli waris lain.

Di mana mazhab berbeda

Dalam keluarga-keluarga ini keempat mazhab memberi suami bagian yang berbeda:

  • Bersama Ibu, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/2 · Maliki 1/3 · Syafi'i 1/3 · Hanbali 1/3 Baca selengkapnya

Ayatnya

Bagian suami bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 12.

Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'an

Contoh perhitungan

Bersama Ibu, Kakek (ayah dari ayah), dan Saudara perempuan sekandung
Ahli warisHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Suami 1/21/31/31/3
Ibu 1/32/92/92/9
Kakek (ayah dari ayah) 1/68/278/278/27
Saudara perempuan sekandung terhalang4/274/274/27
Buka di kalkulator
Bersama Anak laki-laki
Ahli warisHanafi
Suami 1/4
Anak laki-laki 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Ayah
Ahli warisHanafi
Suami 1/2
Ayah 1/2
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris suami?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/4; bersama ayah: 1/2; bersama ibu, kakek (ayah dari ayah), dan saudara perempuan sekandung: berbeda menurut mazhab; bersama anak perempuan × 2 dan ayah: 3/13; bersama saudara perempuan sekandung × 2: 3/7.
Bisakah ahli waris lain menghalangi suami sepenuhnya?
Tidak. suami selalu mendapat bagian; ahli waris lain hanya dapat menguranginya.
Siapa yang dihalangi suami?
Tidak ada: seorang diri, suami tidak menghalangi ahli waris lain.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian suami?
Tidak selalu. Keempatnya berbeda dalam 1 keadaan yang dihitung di sini — misalnya bersama ibu, kakek (ayah dari ayah), dan saudara perempuan sekandung: Hanafi 1/2, Maliki 1/3, Syafi'i 1/3, Hanbali 1/3.