Lewati ke konten

Waris Islam: hanya suami

Mazhab-mazhab berbeda di sini. Hanafi: suami seluruh harta; Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama.

Di halaman ini
  1. Bagian dari harta 100.000
  2. Di mana mazhab berbeda
  3. Langkah demi langkah
  4. Ayat-ayatnya
  5. Tanya jawab
  6. Ahli waris dalam kasus ini
  7. Kasus terkait

Bagian dari harta 100.000

Hanya merekalah ahli waris yang masih hidup. Jumlahnya mengandaikan 100.000 tersisa setelah biaya jenazah, utang dan wasiat; tiap jumlah dibulatkan ke satuan utuh dan totalnya 100.000.

Mazhab Hanafi. Pilih mazhab lain pada perbandingan di bawah.

Ahli warisBagian%Jumlah
Suami 1100%100.000
Total100%100.000
  • Hanafi: Fatwa ulama Hanafi belakangan mengembalikan kelebihan kepada pasangan tunggal bila tidak ada kerabat lain (Radd al-Muḥtār, cetakan al-Ḥalabī, 6/788).
  • Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama. Dalam mazhab ini tidak ada ashabul furudh maupun kerabat jauh yang tersisa untuk mengambil kelebihan, sehingga kelebihan itu jatuh ke baitulmal (kas negara) dan pasangan hanya memperoleh bagian tetapnya. Mintalah ulama yang berkompeten untuk memastikan kasus ini.

Buka di kalkulator

Di mana mazhab berbeda

Keempat mazhab tidak membagi keluarga ini dengan cara yang sama. Setiap kolom adalah hasil satu mazhab.

Pilih nama mazhab untuk menggunakannya di atas.

Ahli waris
Suami, mazhab berbeda pendapat
1
100.000
Perlu ditinjauPerlu ditinjauPerlu ditinjau

Langkah demi langkah

Hanafi

Harta dibagi atas pokok (أصل المسألة, aṣl al-masʾala) sebanyak 1 bagian (sihām):

Suami11 / 1
Total11 / 1

Langkah demi langkah

  1. 1.

    Suami 1/2

    Al-Qur'an 4:12 — suami mendapat ½ apabila si mayit tidak meninggalkan anak.4:12

  2. 2.

    Asal masalah (aṣl al-masʾala): 2

    Pelajari: Ashl dan tashih: asal masalah dan koreksinya
  3. 3.

    Sisa harta dikembalikan (radd) kepada Suami sesuai perbandingan bagian mereka

    • Suami 1/2 menjadi 1
    Pelajari: Radd (pengembalian): sisa harta dikembalikan kepada ahli waris
  4. 4.

    Pendapat mazhab yang diterapkan

    Fatwa ulama Hanafi belakangan mengembalikan kelebihan kepada pasangan tunggal bila tidak ada kerabat lain (Radd al-Muḥtār, cetakan al-Ḥalabī, 6/788).

Dasar bagian-bagian ini (dalil)

  • Suami الزَّوج

    Al-Qur'an 4:12 — suami mendapat ½ apabila si mayit tidak meninggalkan anak. Ditambah sisa harta yang dikembalikan kepada pasangan tunggal menurut fatwa ulama Hanafi belakangan.4:12

Ayat-ayatnya

Bagian tetap dalam kasus ini bersandar pada ayat-ayat Surah an-Nisāʾ berikut.

an-Nisa' 4:12 — suami-istri dan saudara seibu

Suami-istri dan saudara seibu: suami mendapat setengah, atau seperempat bila ada anak; istri seperempat, atau seperdelapan bila ada anak. Bila pewaris tidak meninggalkan orang tua maupun anak (kalalah), satu saudara seibu mendapat seperenam dan dua atau lebih berbagi sepertiga.

Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'an

Tanya jawab

Bagaimana harta dibagi antara hanya suami?
Mazhab-mazhab berbeda di sini. Hanafi: suami seluruh harta; Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama.
Berapa yang didapat setiap ahli waris dari harta 100.000?
Hanafi: suami 100.000; Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama. Jumlah dibulatkan ke satuan utuh dan totalnya 100.000.
Apakah keempat mazhab Sunni sepakat dalam kasus ini?
Tidak. Hanafi: suami seluruh harta; Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama.

Ahli waris dalam kasus ini