Di mana mazhab berbeda
Keempat mazhab tidak membagi keluarga ini dengan cara yang sama. Setiap kolom adalah hasil satu mazhab.
Pilih nama mazhab untuk menggunakannya di atas.
| Ahli waris | ||||
|---|---|---|---|---|
| Suami, mazhab berbeda pendapat | 1 100.000 | Perlu ditinjau | Perlu ditinjau | Perlu ditinjau |
Langkah demi langkah
Hanafi
Ayat-ayatnya
Bagian tetap dalam kasus ini bersandar pada ayat-ayat Surah an-Nisāʾ berikut.
an-Nisa' 4:12 — suami-istri dan saudara seibu
Suami-istri dan saudara seibu: suami mendapat setengah, atau seperempat bila ada anak; istri seperempat, atau seperdelapan bila ada anak. Bila pewaris tidak meninggalkan orang tua maupun anak (kalalah), satu saudara seibu mendapat seperenam dan dua atau lebih berbagi sepertiga.
Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'anTanya jawab
- Bagaimana harta dibagi antara hanya suami?
- Mazhab-mazhab berbeda di sini. Hanafi: suami seluruh harta; Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama.
- Berapa yang didapat setiap ahli waris dari harta 100.000?
- Hanafi: suami 100.000; Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama. Jumlah dibulatkan ke satuan utuh dan totalnya 100.000.
- Apakah keempat mazhab Sunni sepakat dalam kasus ini?
- Tidak. Hanafi: suami seluruh harta; Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama.

