Lewati ke konten

Quran Gallery Blog · Artikel

Umrah Bisa Saja Batal Tanpa Ada Satu Pun Rukun yang Terlewat

Rukun-rukun umrah sebenarnya cukup sederhana sehingga hampir semua jemaah dapat menyelesaikannya dengan benar. Hal yang justru mengurangi nilai atau membatalkan umrah biasanya terjadi di luar itu—pada niat yang dibuat sebelum kedatangan, pada larangan ihram yang dianggap merepotkan, dan pada ibadah yang diam-diam dilakukan demi pujian manusia, bukan karena Allah.

Baca 6 menit2 sumberUmrahBagian 5 dari 5

Penulis:The Quran Gallery team

Hampir setiap jemaah yang tiba di Makkah berhasil menyelesaikan rukun-rukun umrah dengan benar. Tujuh putaran tawaf sangat mudah dihitung, sai antara Safa dan Marwah tidak mungkin terpotong secara tidak sengaja, dan tukang cukur di luar setiap hotel memastikan tidak ada jemaah yang pulang sebelum memotong rambutnya. Tata cara ibadah jarang sekali menjadi penyebab gagalnya sebuah umrah.

Hal yang mengurangi nilai atau membatalkan umrah justru terjadi lebih awal dan tidak kasatmata: pada niat yang sudah terpasang sebelum pesawat mendarat, pada larangan-larangan yang diabaikan begitu saja saat panas dan keramaian membuatnya terasa seperti sebuah pilihan, dan pada tujuan ibadah yang diam-diam bergeser untuk pamer kepada manusia, bukan lagi untuk Dzat yang seharusnya menjadi tujuan utama perjalanan ini. Ketiga kegagalan ini tidak akan terlihat dalam daftar periksa rukun umrah. Namun, ketiganya disebutkan secara langsung oleh Al-Qur’an dan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Peringatan yang Tertuju pada Niat, Bukan Hanya Amal Perbuatan

Allah menyifati Masjidilharam sebagai tempat yang Dia jadikan sama rata bagi siapa saja yang memasukinya, lalu menyertakan peringatan khusus terkait kesetaraan tersebut:

إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ٱلَّذِى جَعَلْنَـٰهُ لِلنَّاسِ سَوَآءً ٱلْعَـٰكِفُ فِيهِ وَٱلْبَادِ ۚ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍۭ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang berkunjung; dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksaan yang pedih.”

— Surah Al-Hajj, 22:25

Ada dua kata dalam ayat tersebut yang memiliki makna lebih dalam dari kelihatannya. Kata “sama” (sawāʾan) menempatkan penduduk yang telah puluhan tahun tinggal di dekat Kakbah pada kedudukan yang setara dengan pengunjung yang hanya menghabiskan waktu tiga hari di sana—tidak ada pengecualian bagi mereka yang hanya singgah sebentar, seolah-olah kunjungan singkat memberikan standar hukum yang lebih ringan. Kemudian, kata kerja yang disandingkan dengan hukuman bukanlah “melakukan”, melainkan “bermaksud” (yurid). Ayat ini tidak menunggu sampai kejahatan itu benar-benar dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban; sekadar meniatkannya saja, di tanah suci tersebut, sudah menjadi hal yang diperingatkan. Seorang jemaah bisa saja dihisab atas apa yang ia putuskan untuk dilakukan di Makkah sebelum ia melakukan apa pun—sebelum berihram, sebelum putaran tawaf pertama, bahkan terkadang sebelum ia naik ke pesawat.

Hal ini memunculkan sebuah pertanyaan yang jelas: secara konkret, apa yang dimaksud dengan “kejahatan” dalam ayat ini? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab pertanyaan serupa secara langsung, dan jawaban beliau dimulai dari tingkatan yang jauh lebih fisik daripada sekadar niat—yaitu pakaian.

Larangan yang Dianggap Sebagai Beban

Seseorang pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram. Jawaban beliau justru menyebutkan pengecualiannya, bukan aturan utamanya, karena aturan utamanya sudah dianggap jelas: begitu ihram dimulai, tidak ada lagi pakaian biasa yang boleh dikenakan.

لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْبَرَانِسَ، وَلَا الْخِفَافَ، إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ، فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ، أَوْ وَرْسٌ

“Ia tidak boleh memakai kemeja, serban, celana panjang, mantel berpenutup kepala (burnus), atau sepatu kulit (khuf)—kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sandal; maka biarkan ia memakai sepatu kulit, tetapi potonglah bagian bawahnya hingga di bawah kedua mata kaki. Dan janganlah kalian memakai pakaian apa pun yang terkena minyak wangi za’faran atau wars [tanaman pewarna kuning].”

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, hadis 1542, halaman cetak 2/137 dari , diriwayatkan oleh ʿAbdullāh bin ʿUmar, dalam bab tentang apa yang tidak boleh dipakai oleh orang yang berihram.

Tidak ada satu pun dalam daftar tersebut yang sekadar etika belaka. Itu adalah definisi paling harfiah dari Nabi sendiri tentang wujud “kejahatan” di dalam tanah suci pada tingkat yang paling dasar, sebelum sepatah kata pun terucap atau sebersit perasaan pun muncul di dalam hati: kemeja berjahit yang dipakai menggantikan kain ihram, olesan wewangian yang dipakai ulang setelah masuk ke dalam keadaan ihram alih-alih sebelumnya, tali sandal yang menutupi mata kaki karena sandal yang sesuai aturan sudah habis terjual. Tidak satu pun dari hal-hal ini terasa seperti dosa layaknya bertengkar atau berbohong. Justru itulah yang membuatnya mudah dimaklumi—“sepatu semua orang juga begini,” “wanginya cuma sedikit kok”—dan itulah alasan mengapa Nabi menjawab pertanyaan tentang pakaian dengan sebuah daftar, bukan dengan sebuah prinsip. Sebuah prinsip bisa diakali dengan berbagai alasan. Namun, daftar barang yang spesifik tidak bisa dibantah.

Mematuhi larangan-larangan ini dengan benar juga bukanlah garis akhir. Seseorang bisa saja memakai dua helai kain tak berjahit yang tepat, menghindari segala wewangian, dan tidak memotong rambut atau kuku, tetapi tetap menghabiskan waktu satu jam berikutnya untuk melakukan hal ketiga yang tidak dibahas dalam ayat dan hadis ini: melaksanakan rukun-rukun dengan benar, tetapi meniatkannya untuk selain Allah.

Ibadah yang Dilakukan untuk Saksi yang Salah

Di antara ibadah-ibadah pada umumnya, tawaf adalah ibadah yang sangat terbuka untuk dilihat orang lain. Tawaf tidak bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi—tujuh putaran dilakukan di hadapan semua orang yang juga sedang mengelilingi bangunan yang sama, terkadang dalam jangkauan kamera ponsel yang diangkat tinggi-tinggi. Keterlihatan ini bukanlah sebuah kecacatan dalam ritual tersebut; memang begitulah rukun ini harus dijalankan. Namun, hal ini menciptakan sebuah celah yang disebutkan secara tepat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam sebuah hadis yang ditujukan persis untuk situasi seperti ini: sebuah amal yang terlihat sempurna dari luar, padahal tujuannya sudah melenceng.

مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ يُرَائِي يُرَائِي اللَّهُ بِهِ

“Barang siapa yang memperdengarkan amalnya, Allah akan memperdengarkan (aib)nya. Dan barang siapa yang memamerkan amalnya, Allah akan memperlihatkan (aib)nya.”

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, hadis 6134, halaman cetak 5/2383 dari , diriwayatkan oleh Jundub bin ʿAbdullāh, dalam bab berjudul “Riya dan Sum’ah (Pamer dan Ingin Didengar).”

Kedua kata kerja tersebut sangatlah presisi. Sammiʿa berarti membiarkan orang lain mendengar tentang suatu amal agar mereka memuji pelakunya; yurāʾī berarti membiarkan orang lain melihatnya dengan alasan yang sama. Dan hukuman yang disebutkan untuk setiap kata kerja menggunakan kembali kata kerja yang sama, yang diterapkan oleh Allah sebagai balasan atas perbuatan orang tersebut: orang yang ingin didengar akan “diperdengarkan”—dibongkar aibnya—dan orang yang ingin dilihat akan “diperlihatkan”—disingkap keburukannya. Struktur hukumannya benar-benar mencerminkan struktur dosanya. Ini bukanlah hukuman tambahan yang ditimpakan di atas amal yang masih diterima; ini adalah sebuah pembalikan, sebuah publisitas yang diputarbalikkan pada hari ketika disembunyikannya aib justru merupakan sebuah rahmat.

Seorang jemaah tidak mungkin melakukan tawaf tanpa terlihat—rukun ini tidak memungkinkannya, dan tidak ada dosa jika sekadar terlihat saat melakukannya. Bahaya yang disebutkan dalam hadis ini lebih sempit dan lebih mudah terlewatkan: bukan tentang apakah amal itu disaksikan, melainkan apakah amal itu diceritakan—diberi takarir (caption), disiarkan langsung, diatur waktunya untuk penonton yang sebenarnya tidak ada di sana—sampai-sampai putaran ketujuh dilakukan demi orang-orang yang akan menontonnya nanti, sama besarnya dengan niat untuk Baitullah yang sedang dikelilingi saat ini. Amal tersebut secara lahiriah tetap identik dengan amal yang dilakukan dengan penuh keikhlasan. Apa yang berubah tidak terlihat oleh siapa pun kecuali oleh orang yang melakukannya, dan oleh Allah.

Titik Temu Ketiganya

Jika disandingkan satu sama lain, ketiga sumber ini menggambarkan bahaya yang sama dari tiga jarak yang berbeda. Penyimpangan dinilai dari niat sebelum menjadi sebuah tindakan, tanpa ada keringanan bagi kunjungan yang singkat (22:25). Definisi Nabi sendiri tentang kejahatan di dalam ihram dimulai pada tingkat pakaian, bukan keyakinan (hadis 1542)—karena keikhlasan yang tidak mampu bertahan saat bersentuhan dengan kain tak berjahit sama sekali bukanlah keikhlasan yang sejati. Dan sebuah rukun yang dilakukan dengan tata cara yang sempurna masih bisa batal, karena siapa yang melakukannya adalah pertanyaan yang terpisah dari untuk siapa hal itu dilakukan (hadis 6134).

Sebuah umrah jarang sekali gagal karena seseorang lupa satu putaran Kakbah atau salah menghitung sai. Ketika umrah itu gagal, biasanya kegagalan itu terjadi lebih awal—pada apa yang diputuskan sebelum penerbangan, pada apa yang tetap dipakai setelah masuk ke dalam keadaan ihram, dan pada keputusan kecil yang sunyi tentang untuk siapa sebenarnya putaran ketujuh itu dijalani. Tidak satu pun dari hal-hal itu terlihat dalam sebuah foto. Dan justru itulah intinya.

Lanjutkan

Umrah · Bagian 5 dari 5

Tanya

Tanyakan kepada perpustakaan tentang apa yang baru Anda baca

Setiap jawaban mengutip halaman cetak — edisi, jilid, dan halaman bernama — dan mengatakannya bila teks tidak menjawab pertanyaan itu.

Membuka obrolan Quran Gallery dengan pertanyaan Anda.