Lewati ke konten

Quran Gallery Blog · Artikel

Halal di Malam Hari, Haram di Siang Hari: Bagaimana Puasa Melatih Ulang Hawa Nafsu

Al-Qur'an mengizinkan suatu perbuatan di malam hari yang kemudian dilarangnya di siang hari, menggunakan satu kata yang sama untuk kedua hukum tersebut. Sebuah hadis mengarahkan kata yang sama persis itu pada lisan, bukan pada fisik, dan hadis lainnya menjelaskan alasannya: puasa sejatinya bukanlah sekadar aturan tentang perut. Makanan hanyalah salah satu bentuk hawa nafsu yang bisa dikendalikan oleh siang hari.

RamadanBaca 7 menit4 sumberFastingBagian 1 dari 4

Penulis:The Quran Gallery team

Ritme harian bulan Ramadan ditetapkan dalam satu ayat di Surah al-Baqarah. Ayat ini melakukan sesuatu yang tidak biasa untuk sebuah instruksi hukum: menyebutkan satu perbuatan, menghalalkannya pada satu waktu, lalu mengharamkannya pada waktu berikutnya, di dalam satu kalimat yang sama.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٔـٰنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَـٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَـٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

— Surah al-Baqarah, 2:187.

Kata yang diterjemahkan sebagai “bercampur dengan istrimu” adalah al-rafath—sebuah kata yang sebenarnya tidak harus digunakan oleh Al-Qur’an. Al-Qur’an bisa saja menggunakan istilah yang lebih lugas untuk hubungan suami istri. Namun, Al-Qur’an justru memilih kata yang dalam penggunaan bahasa Arab sehari-hari mencakup perbuatan sekaligus ucapan yang menyertainya: perkataan intim yang vulgar sekaligus kontak fisik itu sendiri. Pemilihan kata ini sangat penting, karena ayat yang sama berlanjut tanpa jeda dari mengizinkan rafath di malam hari menuju perintah bagi orang-orang beriman untuk makan dan minum hingga benang putih fajar terlihat, lalu “sempurnakanlah puasa sampai malam.” Makanan, minuman, dan rafath berada di dalam satu kalimat yang berkesinambungan karena siang hari menahan ketiganya pada waktu yang bersamaan. Tak satu pun dari ketiganya dihentikan karena dianggap buruk. Ketiganya dihentikan karena matahari telah terbit, dan puasa, begitu dimulai, harus diselesaikan semata-mata berdasarkan aturannya sendiri.

Kata yang Sama, Kini Diarahkan pada Lisan

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam bab yang ia beri judul singkat, “Menjaga Lisan bagi Orang yang Berpuasa”, mengambil kata yang sama persis dan mengarahkannya ke tempat yang tidak pernah dituju oleh ayat tersebut. Abu Hurairah meriwayatkannya dengan kata-katanya sendiri, menggambarkan apa yang dituntut dari hari-hari berpuasa:

إِذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ يَوْمًا صَائِمًا، فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ. فَإِنِ امْرُؤٌ شَاتَمَهُ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ. إني صائم

“Apabila salah seorang dari kalian berada pada hari puasa, maka janganlah ia melakukan rafath dan janganlah ia berbuat jahl. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengajaknya berkelahi, hendaklah ia mengatakan: Aku sedang berpuasa. Aku sedang berpuasa.”

— Ṣaḥīḥ Muslim, hadis 1151, halaman cetak 2/806 dari . Catatan kaki edisi ini mengartikan rafath di sini sebagai perkataan yang kotor dan keji, serta menambahkan bahwa jahl—yang biasanya diterjemahkan sebagai “kebodohan”—berada “dekat dengan rafath: kebalikan dari kebijaksanaan dan kebenaran, baik dalam ucapan maupun perbuatan.”

Perhatikan apa yang bergeser dan apa yang tidak. Rafath di malam hari adalah tangan yang terulur kepada pasangan. Rafath di siang hari adalah mulut yang melontarkan hinaan. Kata ini tidak digunakan secara sembarangan dua kali—kata ini digunakan secara presisi dua kali, untuk dua organ berbeda dari dorongan hawa nafsu yang sama untuk dilepaskan: tubuh dan lisan. Puasa yang hanya menutup mulut dari makanan namun membiarkannya terbuka untuk mencaci maki berarti telah mengawasi bagian kalimat yang salah. Perintah untuk menjawab provokasi dengan “Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa”—diulang, bukan diucapkan sekali—adalah bentuk praktis dari disiplin yang sama: seseorang yang disela di tengah perdebatan disuruh untuk mengingat hawa nafsu mana yang sebenarnya sedang dikendalikan pada hari itu.

Sebuah Perisai, Bukan Sekadar Perut Kosong

Halaman yang sama dari edisi yang sama memuat riwayat kedua yang lebih pendek dari Abu Hurairah, yang ditempatkan oleh Muslim di bawah judul bab berikutnya, “Keutamaan Puasa”:

الصيام جنة

“Puasa adalah junnah.”

— Ṣaḥīḥ Muslim, hadis 1151, halaman cetak 2/806 dari . Catatan kaki edisi tersebut menjelaskan: “bermakna penutup, dan penghalang dari rafath serta dari dosa-dosa—dan juga penghalang dari api neraka. Darinya berasal kata al-mijann, yang berarti perisai.”

Junnah pada mulanya adalah kosakata medan perang sebelum menjadi kosakata agama—perisai bundar yang dipegang seorang prajurit di antara dirinya dan pukulan musuh. Penjelasan pada catatan kaki tersebut memberikan makna yang mendalam: ia menyebut rafath, secara gamblang, sebagai salah satu hal yang ditangkis oleh perisai tersebut—kata yang sama persis yang pada hadis sebelumnya telah diarahkan pada lisan. Jika dibaca bersamaan, kedua riwayat di halaman ini menggambarkan puasa bukan sebagai sebuah ketiadaan (tidak ada makanan, maka otomatis tidak ada perbuatan buruk) melainkan sebagai penghalang aktif yang harus terus dipertahankan posisinya sepanjang hari, penghalang yang sama entah yang datang menerjang itu berupa rasa lapar, hinaan, atau provokasi. Ketangguhan sebuah perisai tidak dibuktikan oleh apa yang gagal mengenai tubuh saat tidak ada yang menyerang. Ketangguhannya dibuktikan saat menerima hantaman.

Apa yang Sebenarnya Diwakili oleh Perut

Al-Bukhari memelihara sebuah hadis yang menyatakan, tanpa basa-basi, apa yang terjadi ketika penghalang itu ditegakkan terhadap makanan dan minuman tetapi dijatuhkan untuk hal-hal lainnya. Ia menempatkannya di bawah judul bab yang dengan sendirinya merangkum seluruh argumen ini: “Barangsiapa yang Tidak Meninggalkan Perkataan Dusta dan Mengamalkannya, dalam Puasa.” Abu Hurairah meriwayatkannya:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka Allah tidak butuh pada perbuatannya meninggalkan makanan dan minumannya.”

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, hadis 1903, halaman cetak 3/26 dari .

Inilah titik tumpu yang dibangun oleh dua riwayat sebelumnya, dinyatakan setegas mungkin sebagaimana sebuah hadis menyampaikan sesuatu. Perut yang kosong, dengan sendirinya, tidak menghasilkan apa-apa di sini—kata kerjanya adalah ḥājah, butuh, dan kalimat tersebut secara terang-terangan mengatakan bahwa Allah sama sekali tidak membutuhkannya jika bagian lain dari diri orang tersebut terus berbohong dan berbuat curang sementara perutnya tetap patuh. Itu adalah hal yang berat untuk dikatakan tentang salah satu rukun Islam, namun tradisi tetap menyatakannya, karena intinya memang bukanlah tentang perut. Makanan hanyalah satu-satunya hawa nafsu yang cukup universal, cukup bersifat fisik, dan cukup bisa dikendalikan—oleh orang yang berpuasa dan bukan oleh orang lain—untuk berfungsi sebagai bukti harian bahwa menahan diri itu sangat mungkin dilakukan. Jika hanya sekadar lulus dari ujian tersebut, puasa hanya membuktikan bahwa seseorang bisa melewatkan makan siang. Pelatihan ini sebenarnya ditujukan untuk hal yang jauh lebih besar.

Logika yang Sama, Diterapkan pada Hawa Nafsu yang Berbeda

Satu hadis lagi menunjukkan bahwa lisan bukanlah kasus khusus—ia hanyalah salah satu contoh dari metode yang disebutkan secara langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk hawa nafsu yang sama sekali berbeda. ‘Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan apa yang disampaikan kepadanya, bersama dengan para sahabat muda lainnya, di Kufah:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ. فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ. فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu adalah wijāʾ baginya.”

— Ṣaḥīḥ Muslim, hadis 1400, halaman cetak 2/1019 dari .

Wijāʾ adalah kata dalam kamus yang berarti memukul sesuatu dengan sengaja untuk menumpulkan kekuatannya—istilah yang diterapkan, di luar hadis ini, pada metode melemahkan hasrat hewan tanpa menghancurkannya. Nabi memilih kata spesifik tersebut untuk menggambarkan apa yang dilakukan puasa terhadap hasrat seorang pemuda ketika pernikahan belum bisa dijangkau: bukan menghilangkannya, melainkan menumpulkan kekuatannya sedemikian rupa sehingga berhenti mendorongnya ke arah yang haram. Ini adalah mekanisme yang sama yang telah dijelaskan oleh ayat dan dua hadis sebelumnya dari sudut pandang yang berbeda—menahan diri dari sesuatu yang halal, dilakukan setiap hari dan sesuai jadwal, melemahkan cengkeraman sesuatu yang haram. Puasa disyariatkan tepat untuk hal ini dalam konteks yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan makan siang.

Susun kembali keempat teks tersebut dalam urutan aslinya dan argumen ini akan menyimpulkan dirinya sendiri. Ayat tersebut menyebutkan satu hawa nafsu, rafath, sebagai sesuatu yang halal di malam hari dan ditahan di siang hari. Hadis-hadis mengambil kata yang sama dan penahanan yang sama lalu mengalihkannya dari tubuh ke lisan, kemudian menjelaskan, tanpa pengecualian, bahwa seluruh latihan ini gagal jika hanya berhenti pada perut, lalu menunjukkan efek penumpulan yang identik yang diterapkan pada hasrat itu sendiri ketika seseorang belum bisa menikah. Tak satu pun dari semua ini yang pernah menjadi aturan tentang makan. Ini adalah aturan tentang pada jam-jam berapa dalam sehari seseorang berlatih menolak sesuatu yang sebenarnya diizinkan baginya—sehingga kelak, di saat tidak ada jam yang mengatur, penolakan tidak lagi menjadi hal yang mengejutkan bagi hawa nafsu yang diminta untuk melakukannya.

Lanjutkan

Fasting · Bagian 1 dari 4

Tanya

Tanyakan kepada perpustakaan tentang apa yang baru Anda baca

Setiap jawaban mengutip halaman cetak — edisi, jilid, dan halaman bernama — dan mengatakannya bila teks tidak menjawab pertanyaan itu.

Membuka obrolan Quran Gallery dengan pertanyaan Anda.