Lewati ke konten

Istri

الزَّوجة

Istri dari laki-laki yang wafat, yang pernikahannya masih berlaku saat ia meninggal. Bila istrinya sampai empat, mereka berbagi bagian satu istri.

Bagiannya

Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok istri.

KeluargaHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Sendirian1 dengan pengembalian (radd)perlu ditinjau ulamaperlu ditinjau ulamaperlu ditinjau ulama
Bersama Anak laki-laki1/8 bagian tetap (farḍ)
Bersama Ayah1/4 bagian tetap (farḍ)
Bersama Ibu, Saudara perempuan sekandung × 2, dan Saudara laki-laki seibu × 23/17 bagian tetap (farḍ)
Bersama Anak perempuan × 2, Ayah, dan Ibu1/9 bagian tetap (farḍ)
Bersama Anak perempuan dari anak perempuan1/4 bagian tetap (farḍ)perlu ditinjau ulama1/4 bagian tetap (farḍ)1/4 bagian tetap (farḍ)
Bersama Suamiperlu ditinjau ulamaperlu ditinjau ulamaperlu ditinjau ulamaperlu ditinjau ulama
  • Sendirian — Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama
  • Bersama Anak perempuan dari anak perempuan — Maliki: perlu ditinjau ulama
  • Bersama Suami — Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama

Siapa yang menghalanginya

Tidak ada ahli waris yang menghalangi istri sepenuhnya; ahli waris lain hanya dapat mengurangi bagiannya.

Cara kerja penghalangan (ḥajb)

Siapa yang dihalanginya

Seorang diri, istri tidak menghalangi ahli waris lain.

Di mana mazhab berbeda

Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi istri bagian yang sama.

Ayatnya

Bagian istri bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 12.

Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'an

Contoh perhitungan

Bersama Anak laki-laki
Ahli warisHanafi
Istri 1/8
Anak laki-laki 7/8
Buka di kalkulator
Bersama Ayah
Ahli warisHanafi
Istri 1/4
Ayah 3/4
Buka di kalkulator
Bersama Ibu, Saudara perempuan sekandung × 2, dan Saudara laki-laki seibu × 2
Ahli warisHanafi
Istri 3/17
Ibu 2/17
Saudara perempuan sekandung × 28/17
Saudara laki-laki seibu × 24/17
Buka di kalkulator

Tanya jawab

Berapa bagian waris istri?
Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/8; bersama ayah: 1/4; bersama ibu, saudara perempuan sekandung × 2, dan saudara laki-laki seibu × 2: 3/17; bersama anak perempuan × 2, ayah, dan ibu: 1/9; bersama anak perempuan dari anak perempuan: 1/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama).
Bisakah ahli waris lain menghalangi istri sepenuhnya?
Tidak. istri selalu mendapat bagian; ahli waris lain hanya dapat menguranginya.
Siapa yang dihalangi istri?
Tidak ada: seorang diri, istri tidak menghalangi ahli waris lain.
Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian istri?
Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.