Istri
الزَّوجة
Istri dari laki-laki yang wafat, yang pernikahannya masih berlaku saat ia meninggal. Bila istrinya sampai empat, mereka berbagi bagian satu istri.
Bagiannya
Setiap baris adalah satu keluarga yang dihitung mesin dalam empat mazhab; bagiannya adalah bagian seluruh kelompok istri.
| Keluarga | Hanafi | Maliki | Syafi'i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|
| Sendirian | 1 dengan pengembalian (radd) | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama |
| Bersama Anak laki-laki | 1/8 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Ayah | 1/4 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Ibu, Saudara perempuan sekandung × 2, dan Saudara laki-laki seibu × 2 | 3/17 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Anak perempuan × 2, Ayah, dan Ibu | 1/9 bagian tetap (farḍ) | |||
| Bersama Anak perempuan dari anak perempuan | 1/4 bagian tetap (farḍ) | perlu ditinjau ulama | 1/4 bagian tetap (farḍ) | 1/4 bagian tetap (farḍ) |
| Bersama Suami | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama | perlu ditinjau ulama |
- Sendirian — Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama
- Bersama Anak perempuan dari anak perempuan — Maliki: perlu ditinjau ulama
- Bersama Suami — Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: perlu ditinjau ulama
Siapa yang menghalanginya
Tidak ada ahli waris yang menghalangi istri sepenuhnya; ahli waris lain hanya dapat mengurangi bagiannya.
Siapa yang dihalanginya
Seorang diri, istri tidak menghalangi ahli waris lain.
Di mana mazhab berbeda
Dalam setiap keadaan di atas, keempat mazhab memberi istri bagian yang sama.
Ayatnya
Bagian istri bersandar pada Surah an-Nisāʾ ayat 12.
Baca 4:12 di pembaca Al-Qur'anContoh perhitungan
| Ahli waris | Hanafi |
|---|---|
| Istri | 3/17 |
| Ibu | 2/17 |
| Saudara perempuan sekandung × 2 | 8/17 |
| Saudara laki-laki seibu × 2 | 4/17 |
Tanya jawab
- Berapa bagian waris istri?
- Tergantung siapa ahli waris lainnya. Dihitung dalam keempat mazhab: bersama anak laki-laki: 1/8; bersama ayah: 1/4; bersama ibu, saudara perempuan sekandung × 2, dan saudara laki-laki seibu × 2: 3/17; bersama anak perempuan × 2, ayah, dan ibu: 1/9; bersama anak perempuan dari anak perempuan: 1/4 (Maliki: perlu ditinjau ulama).
- Bisakah ahli waris lain menghalangi istri sepenuhnya?
- Tidak. istri selalu mendapat bagian; ahli waris lain hanya dapat menguranginya.
- Siapa yang dihalangi istri?
- Tidak ada: seorang diri, istri tidak menghalangi ahli waris lain.
- Apakah keempat mazhab sepakat tentang bagian istri?
- Ya. Dalam setiap keadaan yang dihitung di sini, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberi bagian yang sama.