Perhitungan keagamaan berdasarkan salinan tidak resmi undang-undang; pengadilan atau kantor pencatatan yang memutuskan.
Apa yang diubah undang-undang
| Hal | Aturan | Di kalkulator ini | Pasal |
|---|---|---|---|
| Mazhab saat undang-undang diam | Syafi'i | Mazhab | Administration of Islamic Law (Federal Territories) Act 1993 (Act 505), s. 39 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi) |
| Sisa untuk ahli waris nasab (radd) | Tidak dihitung di sini | Tidak dihitung | — |
| Sisa untuk suami atau istri | Tidak dihitung di sini | Tidak dihitung | — |
| Kerabat jauh (arḥām) | Tidak dihitung di sini | Tidak dihitung | — |
| Kakek bersama saudara laki-laki dan perempuan | Sesuai mazhab | Mazhab | — |
| Bagian melebihi harta (ʿaul) | Sesuai mazhab | Mazhab | — |
| Anak dari anak yang wafat lebih dulu | Tidak ada aturan dalam undang-undang yang dibaca | Mazhab | — |
| Harta tanpa ahli waris | Baitul Mal | Undang-undang | — |
Hal yang perlu diketahui
- Undang-undang: Undang-undang mewajibkan fatwa Mufti; kalkulator ini mengikuti mazhab Syafi'i tanpa fatwa negara bagian. Administration of Islamic Law (Federal Territories) Act 1993 (Act 505), s. 39 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Tidak dihitung: Apakah sisa jatuh ke ahli waris atau ke Baitul Mal berbeda antarnegara bagian. Tidak dihitung. Perlis State Fatwa Committee, 27 Sep 2018 (reported in IJARBSS 14(8), 2024) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Tidak dihitung: Tidak ditemukan wasiat wajibah dalam undang-undang pada sumber yang dibaca. Tidak dihitung.
Keluarga
Apa pun yang Anda masukkan tidak keluar dari peramban ini.
Suami atau istri
Suami
Istri
Anak
Anak laki-laki
Anak perempuan
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
Orang Tua
Ayah
Ibu
Kerabat lain
Kakek & Nenek
Kakek (ayah dari ayah)
Nenek (ibu dari ayah)
Nenek (ibu dari ibu)
Saudara
Saudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sekandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara perempuan seayah
Saudara laki-laki seibu
Saudara perempuan seibu
Cicit
Cicit laki-laki
Cicit perempuan
Keponakan, paman, dan sepupu
Keponakan laki-laki sekandung
Keponakan laki-laki seayah
Paman sekandung
Paman seayah
Sepupu sekandung
Sepupu seayah
Kerabat lain (dzawul arham)
Anak laki-laki dari anak perempuan
Anak perempuan dari anak perempuan
Anak laki-laki saudari
Anak perempuan saudari
Kakek dari pihak ibu
Paman dari pihak ibu
Bibi dari pihak ibu
Bibi dari pihak ayah
Mazhab klasik dan undang-undang berdampingan
Tambahkan ahli waris untuk melihat pembagian.
Pasal yang dikutip
- Administration of Islamic Law (Federal Territories) Act 1993 (Act 505), s. 39 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Perlis State Fatwa Committee, 27 Sep 2018 (reported in IJARBSS 14(8), 2024) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Salinan yang dibaca: muftiwp.gov.my (Act 505); hrmars.com (radd paper)

