Lewati ke konten

Kalkulator hukum waris Malaysia

Masukkan keluarga. Anda melihat pembagian mazhab klasik di samping pembagian menurut undang-undang Malaysia, dengan pasal yang dikutip di setiap titik perbedaan.

Perhitungan keagamaan berdasarkan salinan tidak resmi undang-undang; pengadilan atau kantor pencatatan yang memutuskan.

Apa yang diubah undang-undang

HalAturanDi kalkulator iniPasal
Mazhab saat undang-undang diamSyafi'iMazhabAdministration of Islamic Law (Federal Territories) Act 1993 (Act 505), s. 39 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Sisa untuk ahli waris nasab (radd)Tidak dihitung di siniTidak dihitung—
Sisa untuk suami atau istriTidak dihitung di siniTidak dihitung—
Kerabat jauh (arḥām)Tidak dihitung di siniTidak dihitung—
Kakek bersama saudara laki-laki dan perempuanSesuai mazhabMazhab—
Bagian melebihi harta (ʿaul)Sesuai mazhabMazhab—
Anak dari anak yang wafat lebih duluTidak ada aturan dalam undang-undang yang dibacaMazhab—
Harta tanpa ahli warisBaitul MalUndang-undang—

Hal yang perlu diketahui

  • Undang-undang: Undang-undang mewajibkan fatwa Mufti; kalkulator ini mengikuti mazhab Syafi'i tanpa fatwa negara bagian. Administration of Islamic Law (Federal Territories) Act 1993 (Act 505), s. 39 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Tidak dihitung: Apakah sisa jatuh ke ahli waris atau ke Baitul Mal berbeda antarnegara bagian. Tidak dihitung. Perlis State Fatwa Committee, 27 Sep 2018 (reported in IJARBSS 14(8), 2024) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Tidak dihitung: Tidak ditemukan wasiat wajibah dalam undang-undang pada sumber yang dibaca. Tidak dihitung.

Keluarga

Apa pun yang Anda masukkan tidak keluar dari peramban ini.

Suami atau istri

Suami
Istri

Anak

Anak laki-laki
Anak perempuan
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)

Orang Tua

Ayah
Ibu
Kerabat lain

Kakek & Nenek

Kakek (ayah dari ayah)
Nenek (ibu dari ayah)
Nenek (ibu dari ibu)

Saudara

Saudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sekandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara perempuan seayah
Saudara laki-laki seibu
Saudara perempuan seibu

Cicit

Cicit laki-laki
Cicit perempuan

Keponakan, paman, dan sepupu

Keponakan laki-laki sekandung
Keponakan laki-laki seayah
Paman sekandung
Paman seayah
Sepupu sekandung
Sepupu seayah

Kerabat lain (dzawul arham)

Anak laki-laki dari anak perempuan
Anak perempuan dari anak perempuan
Anak laki-laki saudari
Anak perempuan saudari
Kakek dari pihak ibu
Paman dari pihak ibu
Bibi dari pihak ibu
Bibi dari pihak ayah

Mazhab klasik dan undang-undang berdampingan

Tambahkan ahli waris untuk melihat pembagian.

Buka kalkulator lengkap · Semua negara

Pasal yang dikutip

  • Administration of Islamic Law (Federal Territories) Act 1993 (Act 505), s. 39 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Perlis State Fatwa Committee, 27 Sep 2018 (reported in IJARBSS 14(8), 2024) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)

Salinan yang dibaca: muftiwp.gov.my (Act 505); hrmars.com (radd paper)