Lewati ke konten

Kalkulator hukum waris Maroko

Masukkan keluarga. Anda melihat pembagian mazhab klasik di samping pembagian menurut undang-undang Maroko, dengan pasal yang dikutip di setiap titik perbedaan.

Perhitungan keagamaan berdasarkan salinan tidak resmi undang-undang; pengadilan atau kantor pencatatan yang memutuskan.

Apa yang diubah undang-undang

HalAturanDi kalkulator iniPasal
Mazhab saat undang-undang diamMalikiMazhabMudawwana (Law 70.03), art. 400 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Sisa untuk ahli waris nasab (radd)Dikembalikan kepada mereka secara proporsionalUndang-undangMudawwana, art. 349(6) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Sisa untuk suami atau istriTidak dihitung di siniTidak dihitung—
Kerabat jauh (arḥām)Tidak dihitung di siniTidak dihitung—
Kakek bersama saudara laki-laki dan perempuanBerbagi dengan mereka, seperti mazhab MalikiUndang-undangMudawwana, art. 354 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Bagian melebihi harta (ʿaul)Sesuai mazhabMazhabMudawwana, arts. 361-368 (named cases only) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Anak dari anak yang wafat lebih duluWasiat wajibah, paling banyak sepertigaUndang-undangMudawwana, arts. 369-372 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Harta tanpa ahli warisNegaraUndang-undangMudawwana, art. 349(6) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)

Hal yang perlu diketahui

  • Tidak dihitung: Aturan khusus Maroko bagi anak dari anak yang wafat lebih dulu (pasal 315-320) tidak dihitung; wasiat wajibah memakai cara umum. Mudawwana, arts. 315-320 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)

Keluarga

Apa pun yang Anda masukkan tidak keluar dari peramban ini.

Suami atau istri

Suami
Istri

Anak

Anak laki-laki
Anak perempuan
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)

Orang Tua

Ayah
Ibu
Kerabat lain

Kakek & Nenek

Kakek (ayah dari ayah)
Nenek (ibu dari ayah)
Nenek (ibu dari ibu)

Saudara

Saudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sekandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara perempuan seayah
Saudara laki-laki seibu
Saudara perempuan seibu

Cicit

Cicit laki-laki
Cicit perempuan

Keponakan, paman, dan sepupu

Keponakan laki-laki sekandung
Keponakan laki-laki seayah
Paman sekandung
Paman seayah
Sepupu sekandung
Sepupu seayah

Kerabat lain (dzawul arham)

Anak laki-laki dari anak perempuan
Anak perempuan dari anak perempuan
Anak laki-laki saudari
Anak perempuan saudari
Kakek dari pihak ibu
Paman dari pihak ibu
Bibi dari pihak ibu
Bibi dari pihak ayah

Anak dari anak yang wafat lebih dulu

Anak laki-laki atau perempuan yang wafat sebelum pewaris: masukkan anak-anak masing-masing di sini, bukan di keluarga di atas.

Mazhab klasik dan undang-undang berdampingan

Tambahkan ahli waris untuk melihat pembagian.

Buka kalkulator lengkap · Semua negara

Pasal yang dikutip

  • Mudawwana (Law 70.03), art. 400 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Mudawwana, art. 349(6) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Mudawwana, art. 354 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Mudawwana, arts. 361-368 (named cases only) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Mudawwana, art. 322 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Mudawwana, arts. 369-372 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Mudawwana, arts. 329-333 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Mudawwana, arts. 315-320 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)

Salinan yang dibaca: mandili.net/code/03-70