Perhitungan keagamaan berdasarkan salinan tidak resmi undang-undang; pengadilan atau kantor pencatatan yang memutuskan.
Apa yang diubah undang-undang
| Hal | Aturan | Di kalkulator ini | Pasal |
|---|---|---|---|
| Mazhab saat undang-undang diam | Maliki | Mazhab | Mudawwana (Law 70.03), art. 400 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi) |
| Sisa untuk ahli waris nasab (radd) | Dikembalikan kepada mereka secara proporsional | Undang-undang | Mudawwana, art. 349(6) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi) |
| Sisa untuk suami atau istri | Tidak dihitung di sini | Tidak dihitung | — |
| Kerabat jauh (arḥām) | Tidak dihitung di sini | Tidak dihitung | — |
| Kakek bersama saudara laki-laki dan perempuan | Berbagi dengan mereka, seperti mazhab Maliki | Undang-undang | Mudawwana, art. 354 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi) |
| Bagian melebihi harta (ʿaul) | Sesuai mazhab | Mazhab | Mudawwana, arts. 361-368 (named cases only) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi) |
| Anak dari anak yang wafat lebih dulu | Wasiat wajibah, paling banyak sepertiga | Undang-undang | Mudawwana, arts. 369-372 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi) |
| Harta tanpa ahli waris | Negara | Undang-undang | Mudawwana, art. 349(6) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi) |
Hal yang perlu diketahui
- Tidak dihitung: Aturan khusus Maroko bagi anak dari anak yang wafat lebih dulu (pasal 315-320) tidak dihitung; wasiat wajibah memakai cara umum. Mudawwana, arts. 315-320 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Keluarga
Apa pun yang Anda masukkan tidak keluar dari peramban ini.
Suami atau istri
Suami
Istri
Anak
Anak laki-laki
Anak perempuan
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
Orang Tua
Ayah
Ibu
Kerabat lain
Kakek & Nenek
Kakek (ayah dari ayah)
Nenek (ibu dari ayah)
Nenek (ibu dari ibu)
Saudara
Saudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sekandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara perempuan seayah
Saudara laki-laki seibu
Saudara perempuan seibu
Cicit
Cicit laki-laki
Cicit perempuan
Keponakan, paman, dan sepupu
Keponakan laki-laki sekandung
Keponakan laki-laki seayah
Paman sekandung
Paman seayah
Sepupu sekandung
Sepupu seayah
Kerabat lain (dzawul arham)
Anak laki-laki dari anak perempuan
Anak perempuan dari anak perempuan
Anak laki-laki saudari
Anak perempuan saudari
Kakek dari pihak ibu
Paman dari pihak ibu
Bibi dari pihak ibu
Bibi dari pihak ayah
Anak dari anak yang wafat lebih dulu
Anak laki-laki atau perempuan yang wafat sebelum pewaris: masukkan anak-anak masing-masing di sini, bukan di keluarga di atas.
Mazhab klasik dan undang-undang berdampingan
Tambahkan ahli waris untuk melihat pembagian.
Pasal yang dikutip
- Mudawwana (Law 70.03), art. 400 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Mudawwana, art. 349(6) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Mudawwana, art. 354 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Mudawwana, arts. 361-368 (named cases only) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Mudawwana, art. 322 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Mudawwana, arts. 369-372 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Mudawwana, arts. 329-333 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
- Mudawwana, arts. 315-320 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Salinan yang dibaca: mandili.net/code/03-70

