Lewati ke konten

Kalkulator hukum waris Mesir

Masukkan keluarga. Anda melihat pembagian mazhab klasik di samping pembagian menurut undang-undang Mesir, dengan pasal yang dikutip di setiap titik perbedaan.

Perhitungan keagamaan berdasarkan salinan tidak resmi undang-undang; pengadilan atau kantor pencatatan yang memutuskan.

Apa yang diubah undang-undang

HalAturanDi kalkulator iniPasal
Mazhab saat undang-undang diamHanafiMazhabDecree-Law 78/1931, art. 280 (quoted in a Supreme Constitutional Court ruling) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Sisa untuk ahli waris nasab (radd)Dikembalikan kepada mereka secara proporsionalUndang-undangLaw 77/1943, art. 30 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Sisa untuk suami atau istriHanya jika tidak ada ahli waris lainUndang-undangLaw 77/1943, art. 30 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Kerabat jauh (arḥām)Laki-laki dua kali perempuanUndang-undangLaw 77/1943, arts. 31-38 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Kakek bersama saudara laki-laki dan perempuanTidak dihitung di siniTidak dihitungLaw 77/1943, art. 22 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Bagian melebihi harta (ʿaul)Bagian dikurangi secara proporsionalUndang-undangLaw 77/1943, art. 15 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Anak dari anak yang wafat lebih duluWasiat wajibah, paling banyak sepertigaUndang-undangLaw 71/1946, arts. 76-79 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Harta tanpa ahli warisKas negaraUndang-undang—

Keluarga

Apa pun yang Anda masukkan tidak keluar dari peramban ini.

Suami atau istri

Suami
Istri

Anak

Anak laki-laki
Anak perempuan
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)

Orang Tua

Ayah
Ibu
Kerabat lain

Kakek & Nenek

Kakek (ayah dari ayah)
Nenek (ibu dari ayah)
Nenek (ibu dari ibu)

Saudara

Saudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sekandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara perempuan seayah
Saudara laki-laki seibu
Saudara perempuan seibu

Cicit

Cicit laki-laki
Cicit perempuan

Keponakan, paman, dan sepupu

Keponakan laki-laki sekandung
Keponakan laki-laki seayah
Paman sekandung
Paman seayah
Sepupu sekandung
Sepupu seayah

Kerabat lain (dzawul arham)

Anak laki-laki dari anak perempuan
Anak perempuan dari anak perempuan
Anak laki-laki saudari
Anak perempuan saudari
Kakek dari pihak ibu
Paman dari pihak ibu
Bibi dari pihak ibu
Bibi dari pihak ayah

Anak dari anak yang wafat lebih dulu

Anak laki-laki atau perempuan yang wafat sebelum pewaris: masukkan anak-anak masing-masing di sini, bukan di keluarga di atas.

Mazhab klasik dan undang-undang berdampingan

Tambahkan ahli waris untuk melihat pembagian.

Buka kalkulator lengkap · Semua negara

Pasal yang dikutip

  • Decree-Law 78/1931, art. 280 (quoted in a Supreme Constitutional Court ruling) (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Law 77/1943, art. 30 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Law 77/1943, arts. 31-38 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Law 77/1943, art. 22 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Law 77/1943, art. 15 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Law 77/1943, art. 4 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Law 71/1946, arts. 76-79 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Law 77/1943, arts. 5-6 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)

Salinan yang dibaca: lawyeregypt.net/?p=5301; art. 76 quoted by Dar al-Ifta fatwa 12421