Lewati ke konten

Kalkulator hukum waris Bangladesh

Masukkan keluarga. Anda melihat pembagian mazhab klasik di samping pembagian menurut undang-undang Bangladesh, dengan pasal yang dikutip di setiap titik perbedaan.

Perhitungan keagamaan berdasarkan salinan tidak resmi undang-undang; pengadilan atau kantor pencatatan yang memutuskan.

Apa yang diubah undang-undang

HalAturanDi kalkulator iniPasal
Mazhab saat undang-undang diamTidak terdokumentasi: Anda memilih mazhabMazhab—
Sisa untuk ahli waris nasab (radd)Sesuai mazhabMazhab—
Sisa untuk suami atau istriSesuai mazhabMazhab—
Kerabat jauh (arḥām)Sesuai mazhabMazhab—
Kakek bersama saudara laki-laki dan perempuanSesuai mazhabMazhab—
Bagian melebihi harta (ʿaul)Sesuai mazhabMazhab—
Anak dari anak yang wafat lebih duluMereka mengambil bagian orang tuanyaUndang-undangMuslim Family Laws Ordinance 1961 (Ord. VIII of 1961), s. 4 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
Harta tanpa ahli warisTidak ada dalam sumber yang dibacaTidak dihitung—

Hal yang perlu diketahui

  • Tidak dihitung: Tanah pertanian berada di luar Shariat Act; warisnya bisa mengikuti aturan lain. Tidak dihitung. Muslim Personal Law (Shariat) Application Act 1937, s. 2 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)

Keluarga

Apa pun yang Anda masukkan tidak keluar dari peramban ini.

Suami atau istri

Suami
Istri

Anak

Anak laki-laki
Anak perempuan
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)

Orang Tua

Ayah
Ibu
Kerabat lain

Kakek & Nenek

Kakek (ayah dari ayah)
Nenek (ibu dari ayah)
Nenek (ibu dari ibu)

Saudara

Saudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sekandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara perempuan seayah
Saudara laki-laki seibu
Saudara perempuan seibu

Cicit

Cicit laki-laki
Cicit perempuan

Keponakan, paman, dan sepupu

Keponakan laki-laki sekandung
Keponakan laki-laki seayah
Paman sekandung
Paman seayah
Sepupu sekandung
Sepupu seayah

Kerabat lain (dzawul arham)

Anak laki-laki dari anak perempuan
Anak perempuan dari anak perempuan
Anak laki-laki saudari
Anak perempuan saudari
Kakek dari pihak ibu
Paman dari pihak ibu
Bibi dari pihak ibu
Bibi dari pihak ayah

Anak dari anak yang wafat lebih dulu

Anak laki-laki atau perempuan yang wafat sebelum pewaris: masukkan anak-anak masing-masing di sini, bukan di keluarga di atas.

Mazhab klasik dan undang-undang berdampingan

Tambahkan ahli waris untuk melihat pembagian.

Buka kalkulator lengkap · Semua negara

Pasal yang dikutip

  • Muslim Family Laws Ordinance 1961 (Ord. VIII of 1961), s. 4 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)
  • Muslim Personal Law (Shariat) Application Act 1937, s. 2 (salinan tidak resmi, periksa lembaran negara resmi)

Salinan yang dibaca: bdlaws.minlaw.gov.bd