Kalkulator munasakhah: jika ahli waris wafat sebelum harta dibagi
Kematian beruntun: bagian akhir setiap orang yang masih hidup dari harta pertama, beserta langkahnya.
Jika seorang ahli waris wafat sebelum harta dibagi, bagiannya berpindah kepada ahli warisnya sendiri. Kalkulator ini menghitung bagian akhir setiap orang yang masih hidup dari harta pertama, langkah demi langkah, dengan metode yang diberikan keempat mazhab Sunni.
Ini perhitungan agama, bukan nasihat hukum. Keabsahan hukumnya diputuskan oleh pengadilan, notaris, atau kantor pencatatan di negara Anda.
Masukkan kematian sesuai urutan
Semua yang Anda masukkan tetap di perangkat ini. Tidak ada yang dikirim atau disimpan.
Mazhab (berlaku untuk setiap kematian)
Ahli waris pewaris pertama
Kematian 1, sebelum pembagian
Ahli waris Anak perempuan
Tidak dicakup: utang dan wasiat milik orang yang wafat kemudian. Sumber yang dibaca untuk kalkulator ini tidak menjelaskan cara mengeluarkannya dari bagiannya, jadi tidak ada kolom untuknya.
Hasil
Asal masalah gabungan: 24 · pengali: 3
| Orang | Bagian dari harta pertama | Jumlah |
|---|---|---|
| Istri | 1/8 | 3.000 |
| Saudara laki-laki sekandung | 5/12 | 10.000 |
| Suami dari Anak perempuan | 1/8 | 3.000 |
| Anak perempuan 1 dari Anak perempuan | 1/6 | 4.000 |
| Anak perempuan 2 dari Anak perempuan | 1/6 | 4.000 |
| Total | 1 | 24.000 |
Langkah demi langkah
| Orang | Bagian dari 8 |
|---|---|
| Istri | 1 |
| Anak perempuan | 4 |
| Saudara laki-laki sekandung | 3 |
Kematian 1: Anak perempuan memegang 4 dari 8. Asal masalahnya sendiri 12; faktor persekutuan 4 dan 12 adalah 4, maka bagian sebelumnya × 3 dan ahli warisnya × 1. Asal gabungan 24.
| Orang | Bagian dari 12 |
|---|---|
| Suami dari Anak perempuan | 3 |
| Anak perempuan 1 dari Anak perempuan | 4 |
| Anak perempuan 2 dari Anak perempuan | 4 |
| Saudara laki-laki sekandung | 1 |
| Orang | Sebelumnya × 3 | Dari Anak perempuan × 1 | Bagian dari 24 |
|---|---|---|---|
| Istri | 3 | – | 3 |
| Saudara laki-laki sekandung | 9 | 1 | 10 |
| Suami dari Anak perempuan | – | 3 | 3 |
| Anak perempuan 1 dari Anak perempuan | – | 4 | 4 |
| Anak perempuan 2 dari Anak perempuan | – | 4 | 4 |
Cara menghitung munasakhah
أن يموت من ورثة الميت إنسان قبل قسم تركة الأول Keempat mazhab Sunni mendefinisikan munasakhah dengan cara yang sama: seorang ahli waris wafat sebelum harta pertama dibagi (al-Mughnī 6/292). Metodenya juga sama. Selesaikan harta pertama, lalu harta ahli waris yang wafat itu. Misalkan s adalah bagiannya dari asal masalah pertama dan B asal masalahnya sendiri. Jika s habis dibagi B, kedua masalah tetap. Jika tidak, setiap bagian harta pertama dikalikan B ÷ FPB(s, B), dan setiap ahli warisnya mendapat bagiannya sendiri × s ÷ FPB(s, B). Orang yang mewarisi di kedua masalah mendapat jumlah keduanya.
Kematian ketiga atau selanjutnya mengulang langkah yang sama pada hasil gabungan, sesuai urutan kematian. Orang yang wafat lebih dulu tidak mewarisi dari orang yang wafat sesudahnya.
Kitab-kitab juga memberi cara singkat: jika ahli waris yang tersisa mewarisi dari ahli waris yang wafat dengan perbandingan yang sama seperti dari harta pertama (misalnya hanya anak laki-laki dan perempuan), harta langsung dibagi di antara mereka (al-Mughnī 6/292; al-Wasīṭ 4/389). Hasil pecahannya sama dengan metode lengkap, yang selalu dipakai kalkulator ini.
Contoh dari al-Mughnī
al-Mughnī 6/292-293: seorang laki-laki meninggalkan istri, seorang anak perempuan, dan seorang saudara laki-laki (asal 8: 1, 4, 3). Anak perempuan itu wafat sebelum pembagian, meninggalkan suami, dua anak perempuan, dan pamannya, yaitu saudara yang sama (asal 12: 3, 8, 1). Bagiannya 4 dan 12 memiliki faktor 4, jadi pengalinya 3 dan asal gabungan 24: istri 3, saudara 9 + 1 = 10, suami 3, tiap anak perempuan 4. Kalkulator di atas dibuka dengan kasus ini.
Tidak dicakup
- Tidak dicakup: utang dan wasiat milik orang yang wafat kemudian. Sumber yang dibaca untuk kalkulator ini tidak menjelaskan cara mengeluarkannya dari bagiannya, jadi tidak ada kolom untuknya.
- Orang yang wafat kemudian dan mengikuti mazhab lain: mazhab yang Anda pilih berlaku untuk setiap kematian.
Sumber
- al-Mughnī (Ibn Qudāma), 6/292-294 · Hanbali
- al-Ikhtiyār li-Taʿlīl al-Mukhtār (al-Mawṣilī), 5/117-118 · Hanafi
- al-Qawānīn al-Fiqhiyya (Ibn Juzayy), p. 263 · Maliki
- al-Wasīṭ (al-Ghazālī), 4/389-391 · Syafi'i

