Lewati ke konten
Search blog
Search blog…
Semua tulisan

Articles

Tiga Belas Hari Zulhijah: Amalan Harian bagi Anda yang Berada di Rumah

Anjuran amalan di "sepuluh hari pertama Zulhijah" sering kali muncul dalam bentuk daftar tanpa tanggal—puasa, takbiran, larangan memotong kuku, dan salat Id. Artikel ini menyusun ketiga belas hari tersebut layaknya sebuah kalender bagi pembaca yang tidak berangkat haji tahun ini: setiap harinya hanya memuat amalan yang benar-benar ditetapkan oleh dalil pada hari tersebut.

Penulis
The Quran Gallery team
Dipublikasikan
Waktu baca
Baca 11 menit

Jika Anda bertanya tentang amalan di “sepuluh hari pertama Zulhijah”, hampir semua sumber akan memberikan daftar yang sama: berpuasa, bertakbir, tidak memotong rambut atau kuku, salat Id, berkurban jika mampu, dan memperbanyak zikir. Semuanya memang benar. Namun, daftar tanpa tanggal tersebut tidak memberi tahu Anda kapan tepatnya amalan itu dilakukan. Bagi pembaca yang tidak menunaikan ibadah haji tahun ini—tanpa tiket pesawat, tanpa kain ihram—mereka sering kali mencoba menerapkan seluruh instruksi sepuluh hari tersebut pada satu waktu yang disamaratakan. Akibatnya, puasa yang seharusnya dikhususkan untuk satu hari tertentu malah dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa, atau aturan yang sebenarnya hanya berlaku bagi orang yang berkurban malah diterapkan pada seluruh anggota keluarga.

Artikel ini menyusun musim ibadah tersebut layaknya sebuah kalender, bukan sekadar daftar: terdapat tiga belas entri, dari tanggal satu hingga tiga belas Zulhijah, yang masing-masing hanya memuat amalan yang secara spesifik ditetapkan oleh dalil. Jika dalil hanya menyebutkan “di suatu waktu dalam sepuluh hari ini” tanpa rincian lebih lanjut, maka hal itulah yang akan ditulis di sini—tanpa mengarang tanggal tertentu hanya agar strukturnya terlihat rapi.

Sebelum menetapkan amalan pada tanggal tertentu, kita perlu melihat dari mana asal mula “sepuluh hari” dan “tiga hari setelahnya” sebagai unit waktu yang baku. Al-Bukhārī membuka bab tentang keutamaan beramal di hari-hari ini dengan mengutip perkataan Ibnu ʿAbbās, yang mengaitkan dua frasa Al-Qur’an yang berbeda dengan dua rentang waktu yang berbeda pula:

بَابُ فَضْلِ الْعَمَلِ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَاذْكُرُوا اللهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ: أَيَّامُ الْعَشْرِ، وَالْأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ

Bab: keutamaan beramal di hari-hari tasyrik. Ibnu ʿAbbās berkata: “Dan sebutlah nama Allah pada hari yang telah ditentukan” — yaitu sepuluh hari pertama; dan “hari-hari yang terbilang” — yaitu hari-hari tasyrik.

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 2/20 dari .

Berikut adalah kedua ayat tersebut secara utuh:

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

…agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

Sūrat al-Ḥajj, 22:28

۞ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barangsiapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barangsiapa yang mengakhirkannya, tidak ada dosa (pula) baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.

Sūrat al-Baqarah, 2:203

Judul bab tersebut tidak hanya berhenti pada penamaan. Tepat setelah penjelasan Ibnu ʿAbbās, al-Bukhārī mencatat—tanpa menyertakan sanadnya sendiri yang bersambung—kebiasaan dua orang Sahabat:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا

Ibnu ʿUmar dan Abū Hurayrah biasa pergi ke pasar pada sepuluh hari tersebut sambil bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir mengikuti takbir mereka berdua.

— Halaman yang sama, cetakan 2/20 dari . Al-Bukhārī menyajikan riwayat ini tanpa menyertakan sanadnya sendiri di dalam judul bab—para ulama belakangan yang menelusurinya menyatakan bahwa sanadnya bersambung dan sahih, tetapi redaksi yang tertulis di judul bab ini tidak memuat sanad yang bisa langsung diperiksa oleh pembaca.

Hadis yang diperkenalkan oleh judul bab tersebut terletak di lembar berikutnya pada halaman cetak yang sama:

مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِي هَذِهِ. قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ

Tidak ada amal yang dilakukan di hari-hari lain yang lebih utama daripada amal yang dilakukan di hari-hari ini. Mereka bertanya, “Tidak juga jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Tidak juga jihad—kecuali seseorang yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan membawa apa pun.”

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 2/20 dari , hadis 969, diriwayatkan dari Ibnu ʿAbbās.

Itulah landasan bagi semua pembahasan di bawah ini: sepuluh hari yang disebutkan dalam satu ayat, tiga hari tambahan yang disebutkan dalam ayat lainnya, dan satu hadis yang menetapkan batas tertinggi keutamaan amal di kedua rentang waktu tersebut. Belum ada jadwal yang terbentuk di sini—jadwal tersebut baru akan dilengkapi oleh sumber-sumber lain, ada yang sangat spesifik dan ada pula yang bersifat umum, dan penting untuk membedakan keduanya.

Semua hal di atas adalah anjuran umum yang berlaku bagi siapa saja yang menghidupkan hari-hari ini. Namun, poin berikutnya adalah instruksi spesifik yang mulai berlaku tepat saat sepuluh hari pertama dimulai—bukan pada hari penyembelihan kurban itu sendiri. Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Apabila sepuluh hari (pertama Zulhijah) telah masuk, dan salah seorang dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulitnya.

— Ṣaḥīḥ Muslim, halaman cetak 3/1565 dari , hadis 1977, diriwayatkan dari Ummu Salamah.

Catatan al-Nawawī pada halaman ini menafsirkan “rambut atau kulitnya” secara luas: ini mencakup memotong kuku dengan cara apa pun, serta menghilangkan rambut dengan cara menggunting, mencukur, mencabut, atau membakarnya, dari bagian tubuh mana pun—bukan hanya rambut di kepala. Apakah larangan ini bersifat mengikat atau sekadar makruh, hal ini masih menjadi perdebatan di antara mazhab-mazhab yang menerapkannya: sebagian menganggapnya wajib bagi orang yang berkurban, sementara yang lain menganggapnya sebagai anjuran untuk dihindari, bukan larangan mutlak. Terlepas dari perbedaan tersebut, aturan ini hanya berlaku bagi orang yang benar-benar membiayai dan melaksanakan kurban, bukan seluruh anggota keluarga yang menghidupkan hari-hari ini. Aturan ini juga berlaku sejak hari pertama dari sepuluh hari tersebut hingga hewan kurban disembelih—bukan dimulai dari tanggal sembilan, dan bukan pula dari tanggal sepuluh.

Amalan-amalan yang telah disebutkan di atas—zikir, tahlil, tahmid, takbir—tidak terikat pada satu tanggal tertentu; amalan tersebut merupakan penjabaran dari “sepuluh hari ini” sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu ʿAbbās, dan berlaku di sepanjang rentang waktu tersebut, termasuk delapan hari pertama ini.

Berpuasa di delapan hari pertama adalah persoalan yang berbeda, dan kita perlu memahami alasannya secara saksama. Setiap versi riwayat “Nabi berpuasa pada sembilan hari Zulhijah” bermuara pada satu perawi, yaitu Hunaydah bin Khālid, yang meriwayatkan dari istrinya, dan istrinya meriwayatkan dari salah seorang istri Nabi yang tidak disebutkan namanya. Bacalah sebagaimana yang dicetak oleh penyunting Sunan Abī Dāwūd:

كان رسولُ الله يَصُوُم تسعَ ذي الحجة، ويَوْمَ عاشوراء، وثلاثةَ أيامٍ من كُلِّ شهرٍ…

Rasulullah biasa berpuasa pada sembilan hari Zulhijah, hari ʿĀsyūrāʾ, dan tiga hari setiap bulannya…

— Sunan Abī Dāwūd, halaman cetak 4/101 dari , hadis 2437, diriwayatkan dari salah seorang istri Nabi.

Para penyunting edisi ini menilai riwayat tersebut ḍaʿīf—lemah—karena sanadnya tidak stabil: di tempat lain, Hunaydah dilaporkan menyebut Ḥafṣah sebagai sumbernya, dan di tempat lain lagi ia memberikan versi yang lebih pendek melalui ibunya dari Ummu Salamah. Dalam catatan yang sama, mereka menambahkan bahwa pahala umum berpuasa di hari-hari ini tidak diragukan lagi—riwayat yang lebih sahih dan lebih luas mendukung hal tersebut—tetapi redaksi spesifik “beliau berpuasa sembilan hari” inilah yang bermasalah. Berpuasa pada sebagian atau seluruh delapan hari pertama tetap menjadi amalan yang sangat dianjurkan oleh banyak ulama berdasarkan dalil umum tersebut. Hanya saja, amalan ini tidak bersandar pada bukti sanad sahih yang dibutuhkan untuk klaim sespesifik itu, dan menyatakan sebaliknya berarti menyalahartikan apa yang dikatakan oleh sumber itu sendiri tentang riwayatnya.

Ada satu hari dalam rentang waktu ini yang patut diberi catatan khusus, semata-mata karena sering disalahpahami: tanggal delapan Zulhijah, Hari Tarwiyah, adalah hari ketika jemaah haji berangkat dari Makkah ke Mina dan berihram untuk haji. Bagi pembaca yang tidak menunaikan ibadah haji tahun ini, tidak ada satu pun sumber yang menetapkan amalan khusus pada tanggal delapan dibandingkan hari-hari lainnya dalam rentang waktu ini—hari tersebut hanyalah bagian dari keumuman “sepanjang hari-hari ini”, tidak lebih dan tidak kurang. Tanggal ini mendapatkan namanya dari para jemaah haji yang mengisi kantong air mereka di Mina, bukan dari amalan apa pun yang diperintahkan bagi mereka yang tetap berada di kota masing-masing.

Berbeda dengan delapan hari pertama, hari kesembilan memiliki hadisnya sendiri, yang menyebutkan pahalanya secara spesifik, dengan sanad yang tidak diperselisihkan oleh kitab-kitab koleksi hadis yang memuatnya. Abū Qatādah meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) ditanya tentang bagaimana beliau berpuasa, dan di antara jawaban beliau adalah:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ. وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

Puasa pada Hari Arafah—aku berharap kepada Allah agar puasa tersebut menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.

— Ṣaḥīḥ Muslim, halaman cetak 2/818 dari , hadis 1162, diriwayatkan dari Abū Qatādah.

Janji tersebut tidak berlaku sama untuk semua orang, dan penting untuk mengetahui siapa yang dikecualikan. Jika Anda adalah orang yang benar-benar sedang wukuf di Arafah tahun ini dan bukan sedang membaca tulisan ini di rumah, maka janji tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk Anda. Maimunah, salah seorang istri Nabi, meriwayatkan apa yang terjadi ketika orang-orang yang sedang wukuf mulai bertanya-tanya apakah beliau sedang berpuasa:

إِنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ رَسُولِ اللَّهِ يَوْمَ عَرَفَةَ. فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ مَيْمُونَةُ بِحِلَابِ اللَّبَنِ. وَهُوَ وَاقِفٌ فِي الْمَوْقِفِ. فَشَرِبَ مِنْهُ. وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ

Orang-orang ragu apakah Rasulullah berpuasa pada Hari Arafah, maka Maimunah mengirimkan semangkuk susu kepada beliau saat beliau sedang wukuf di tempat wukuf, lalu beliau meminumnya sementara orang-orang memperhatikannya.

— Ṣaḥīḥ Muslim, halaman cetak 2/791 dari , hadis 1124, diriwayatkan dari Maimunah. Judul bab yang diberikan Muslim untuk riwayat ini menyatakan dengan jelas: dianjurkan bagi jemaah haji untuk tidak berpuasa pada hari ini.

Perbedaan inilah yang menjadi inti dari penulisan artikel ini bagi mereka yang tidak sedang berhaji. Dua orang bisa saja berada pada tanggal yang sama, namun yang satu dianjurkan untuk berpuasa, sementara yang lain ditunjukkan melalui teladan Nabi sendiri untuk tidak berpuasa. Jika Anda membaca tulisan ini dari kota Anda sendiri tahun ini, maka puasa tersebut—beserta pahala yang menyertainya—adalah milik Anda untuk diraih. Adapun janji-janji lain pada hari ini bagi mereka yang benar-benar sedang wukuf di sana, itu adalah pembahasan yang berbeda dari artikel ini.

Menurut pendapat mayoritas, hari ini juga merupakan hari dimulainya takbir muqayyad: dibaca sekali tepat setelah setiap salat fardu, bukan dibaca bebas kapan saja. Kapan tepatnya takbir ini dimulai dan diakhiri adalah salah satu hal yang diperselisihkan oleh berbagai mazhab—sebagian mengaitkan permulaannya dengan waktu subuh pada hari kesembilan ini, sementara yang lain pada hari penyembelihan kurban itu sendiri—mereka hanya sepakat bahwa takbir ini berlangsung setidaknya hingga waktu asar pada tanggal tiga belas. Kapan pun pembaca memulainya, takbir muthlaq yang telah disebutkan sebelumnya—yang dibaca saat berjalan ke pasar, di rumah, atau kapan pun teringat—tetap terus berlanjut mengiringinya sepanjang waktu.

Terlepas dari bagaimana hari ini dijalani oleh para jemaah haji—melontar jumrah, menyembelih kurban, mencukur rambut—ada satu instruksi yang berlaku sama bagi semua orang, baik yang berhaji maupun tidak, dan instruksi ini berupa larangan, bukan kewajiban. Abū Saʿīd al-Khudrī meriwayatkan:

نَهَى النَّبِيُّ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ

Nabi melarang berpuasa pada hari Idulfitri dan hari Iduladha (Nahar).

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 3/42 dari , hadis 1991, diriwayatkan dari Abū Saʿīd al-Khudrī.

Jika Anda berpuasa pada tanggal sembilan, maka tanggal sepuluh adalah hari berakhirnya puasa tersebut, dan ini berakhir karena ketetapan syariat, bukan kebetulan. Melewati batas tersebut, amalan yang tersisa pada hari ini bagi pembaca di rumah adalah salat Id—yang mana para ulama berbeda pendapat apakah menghadirinya berhukum wajib atau sunah muakadah—dan, bagi siapa saja yang telah merencanakannya, penyembelihan kurban yang dilakukan atas nama mereka, yang kemungkinan besar dilakukan di tempat yang tidak bisa mereka saksikan secara langsung. Kedua hal tersebut cukup besar untuk dibahas secara tersendiri, bukan sekadar disisipkan dalam satu paragraf di sini; apa yang relevan dalam kalender ini hanyalah aturan yang berlaku bagi setiap pembaca tanpa memandang di mana mereka berada: tidak ada puasa pada hari ini, siapa pun dan di mana pun Anda berada.

Puasa yang diharamkan pada tanggal sepuluh tetap diharamkan selama tiga hari berikutnya, dan kali ini dalil memberikan alasannya secara eksplisit. Nubayshah al-Hudhalī meriwayatkan bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan dan minum.

— Ṣaḥīḥ Muslim, halaman cetak 2/800 dari , hadis 1141, diriwayatkan dari Nubayshah al-Hudhalī, di bawah bab yang diberi judul oleh Muslim “larangan berpuasa pada hari-hari tasyrik.”

Sandingkan hal ini dengan penamaan dari bagian pembuka—hari-hari yang terbilang dalam Surah al-Baqarah adalah ketiga hari ini, dan penjelasan Ibnu ʿAbbās menyebutnya persis seperti itu—maka larangan tersebut tidak lagi terlihat sebagai sesuatu yang kebetulan. Hari-hari di mana puasa diharamkan adalah hari-hari yang sama yang disebutkan oleh Al-Qur’an untuk berzikir, bukan untuk menahan diri. Takbir yang dimulai paling lambat pada tanggal sembilan terus berlanjut selama tiga hari ini: pendapat mayoritas mengakhirinya setelah waktu asar pada tanggal tiga belas, yang juga, secara pas, merupakan hari terakhir dari keseluruhan tiga belas hari ini.

Secara ringkas: delapan hari pertama berisi anjuran zikir tanpa batas dan puasa yang bersandar pada dalil yang lebih lemah, ditambah satu aturan mengikat bagi siapa saja yang berniat kurban, yang dimulai pada hari pertama. Hari kesembilan memuat anjuran puasa dengan dalil sahihnya sendiri—kecuali jika Anda sedang wukuf di Arafah, di mana dalil yang sama justru menyuruh Anda untuk tidak berpuasa. Hari kesepuluh melarang puasa secara mutlak dan menyerahkan pelaksanaan ibadah haji kepada mereka yang berada di sana. Hari kesebelas hingga ketiga belas kembali melarang puasa, dengan alasan yang disebutkan secara jelas, sementara zikir yang selalu menjadi inti dari seluruh musim ibadah ini terus berlanjut mengiringinya.

Tiga belas hari, dan tidak ada satu pun amalan di atas yang ditempatkan pada suatu tanggal hanya karena strukturnya perlu diisi. Jika dalil memberikan tanggal, maka hal itu dicantumkan di sini. Jika dalil hanya menyebutkan “sepanjang hari-hari ini”, maka itulah yang ditulis, meskipun membuat daftar yang lebih rapi akan jauh lebih mudah.

Jika ada yang keliru di sini—terjemahan yang menyimpang dari bahasa Arabnya, penilaian hadis yang tidak disebutkan oleh sumber aslinya, atau suatu hari yang memuat amalan melebihi apa yang didukung oleh dalilnya—sampaikanlah. Setiap kutipan di atas merujuk langsung pada halaman cetak asalnya, justru agar dapat diperiksa, bukan sekadar diterima begitu saja.

Semoga Allah ﷻ menerima amal ibadah apa pun yang dipersembahkan di sepanjang tiga belas hari ini, dari mana pun amal itu dipersembahkan, dan mengampuni apa yang telah diklaim di sini di luar batas yang dapat ditanggung oleh dalil.