Articles
Thawaf Wada': Baitullah adalah persinggahan terakhir Anda
Thawaf perpisahan ini ditentukan oleh urutan, bukan oleh perasaan: dari semua hal yang dilakukan jemaah haji di Makkah, ini harus menjadi yang terakhir. Ada satu pengecualian yang diberikan, satu perdebatan yang dipicunya, dan satu perbedaan yang sering kali kabur dalam banyak riwayat.
- Penulis
- The Quran Gallery team
- Dipublikasikan
- Waktu baca
- Baca 8 menit
Ibadah haji diakhiri dengan sebuah perintah tentang urutan. Bukan tentang perasaan — tidak ada satu pun riwayat yang meminta jemaah haji untuk meninggalkan Makkah dengan kondisi emosional tertentu, dan tidak ada bacaan khusus yang disyariatkan saat momen keberangkatan. Apa yang diminta jauh lebih mudah dipastikan daripada sekadar suasana hati: bahwa dari semua hal yang Anda lakukan di kota itu, hal terakhir yang harus dilakukan adalah mengelilingi Baitullah. Ritual ini memang menyandang nama perpisahan (wada’), tetapi definisi sebenarnya terletak pada posisinya. Ini bukanlah thawaf tempat Anda mengucapkan selamat tinggal. Ini adalah thawaf yang setelahnya tidak ada lagi aktivitas lain yang dilakukan.
Al-Bukhari memberikan judul bab tersendiri untuk hal ini — بَابُ طَوَافِ الْوَدَاعِ — dan menempatkan dua riwayat di bawahnya. Riwayat pertama adalah satu kalimat dari Ibnu Abbas:
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ Orang-orang diperintahkan agar persinggahan terakhir mereka adalah di Baitullah — hanya saja, hal ini diringankan bagi wanita yang sedang haid.
— Shahih al-Bukhari, halaman cetak 2/179 dari , hadis 1755, diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Perhatikan kata kerjanya baik-baik: umira, bentuk pasif. Ibnu Abbas tidak mengatakan “Nabi memberi tahu kami”; ia mengatakan bahwa orang-orang diperintahkan. Shahih Muslim memelihara riwayat kedua darinya yang menyajikan redaksi sekaligus latar peristiwanya — saat itu para jemaah haji sedang membongkar tenda dan berpencar ke segala arah, lalu instruksi tersebut dikeluarkan di tengah situasi itu:
لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ Janganlah ada seorang pun yang berangkat pulang sebelum persinggahan terakhirnya adalah di Baitullah.
— Shahih Muslim, halaman cetak 2/963 dari , hadis 1327, diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Kata ‘ahd dalam ungkapan ini bukanlah sekadar pandangan atau perasaan. Kata ini membawa makna tentang sebuah urusan yang dijaga, sebuah komitmen yang dipenuhi — interaksi terakhir yang Anda lakukan di tempat tersebut. Itulah sebabnya ritual ini tidak bisa ditunaikan hanya dengan menatap lama dari gerbang, dan mengapa, sebagaimana yang dirumuskan oleh para ahli fikih di bawah ini, ritual ini bisa batal setelahnya hanya karena hal sepele seperti membongkar barang bawaan kembali.
Kalimat yang memuat perintah tersebut juga memuat satu-satunya pengecualian di dalamnya, dan kedua bagian ini diucapkan dalam satu tarikan napas. Hal yang membuat pengecualian ini menjadi konkret adalah sebuah insiden pada saat Haji Wada’ yang melibatkan Shafiyyah binti Huyayy, istri Nabi. Ia mulai haid, lalu Aisyah menyebutkan hal itu, dan respons pertama Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengisyaratkan asumsi bahwa seluruh rombongan kini harus tertahan untuk menunggu:
فَقَالَ: أَحَابِسَتُنَا هِيَ، قَالُوا: إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ، قَالَ: فَلَا إِذًا Beliau bersabda: Apakah ia akan menahan kita? Mereka menjawab: Ia sudah melakukan thawaf ifadhah. Beliau bersabda: Kalau begitu, tidak.
— Shahih al-Bukhari, halaman cetak 2/179 dari , hadis 1757, diriwayatkan dari Aisyah.
Semuanya bergantung pada jawaban yang mereka berikan kepada beliau. Ada dua thawaf di Baitullah pada akhir rangkaian ibadah haji, dan keduanya tidaklah sama. Thawaf ifadhah adalah rukun; ia tidak pernah bisa digugurkan, dan seorang wanita yang belum melakukannya benar-benar akan menahan rombongan sampai ia bisa menunaikannya. Thawaf wada’ bukanlah rukun, dan keringanan ini hanya berlaku untuknya. Pertanyaan beliau menunjukkan apa ekspektasi dasarnya; jawaban mereka menunjukkan dengan tepat di mana batas pengecualian itu berlaku. Al-Bukhari memahami kasus ini dengan cara yang sama — ia menempatkan riwayat ini bukan di bawah bab thawaf wada’, melainkan di bawah bab yang ia beri judul khusus untuk situasi ini: بَابٌ: إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَمَا أَفَاضَتْ, “apabila seorang wanita haid setelah ia melakukan thawaf ifadhah.”
Riwayat ini muncul kembali dalam bab-babnya tentang peperangan Nabi, juga dari Aisyah, di mana jawabannya disebutkan sebagai فَلْتَنْفِرْ — “maka biarlah ia berangkat pulang” — pada halaman cetak 5/176 dari , hadis 4401. Versi Muslim mempertegas waktu kejadiannya secara eksplisit di dalam riwayat itu sendiri, بَعْدَ مَا أَفَاضَتْ, pada halaman cetak 2/964 dari , hadis 1211.
Semua ini tidak serta-merta jelas bagi para Sahabat pada masa itu. Thawus sedang duduk bersama Ibnu Abbas ketika Zaid bin Tsabit menyanggah fatwa tersebut tepat di hadapannya:
تُفْتِي أَنْ تَصْدُرَ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهَا بِالْبَيْتِ؟ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِمَّا لَا، فَسَلْ فُلَانَةَ الْأَنْصَارِيَّةَ، هَلْ أَمَرَهَا بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ؟ فَرَجَعَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَضْحَكُ، وَهُوَ يَقُولُ: مَا أَرَاكَ إِلَّا قَدْ صَدَقْتَ “Apakah engkau berfatwa bahwa wanita yang sedang haid boleh pulang sebelum persinggahan terakhirnya adalah di Baitullah?” Ibnu Abbas berkata kepadanya: “Jika engkau tidak mau menerimanya dariku, maka pergilah dan tanyakan kepada Fulanah, wanita Anshar itu — apakah Rasulullah memerintahkannya demikian?” Zaid bin Tsabit kembali kepada Ibnu Abbas seraya tertawa, dan berkata: “Aku tidak melihat hal lain kecuali engkau memang benar.”
— Shahih Muslim, halaman cetak 2/963 dari , hadis 1328, diriwayatkan dari Thawus.
Perhatikan bagaimana perbedaan pendapat ini berakhir. Ibnu Abbas tidak mendebat Zaid dan tidak pula berlindung di balik kedudukannya sendiri. Ia menyebutkan nama seorang wanita yang hadir pada momen yang relevan tersebut dan mengutus seorang Sahabat senior untuk pergi bertanya kepadanya, dan Zaid pun pergi. Itulah sebabnya pengecualian ini tetap bertahan hingga hari ini sebagai sesuatu yang diriwayatkan, bukan sesuatu yang disimpulkan melalui logika: pengecualian ini terbukti kebenarannya setelah diperiksa oleh seseorang yang awalnya menganggap hal itu keliru.
Ibnu Qudamah menyatakan posisi mazhabnya dengan lugas: siapa pun yang meninggalkan Makkah tanpa melakukannya wajib membayar dam (denda), dan ia menyebutkan bahwa al-Hasan, al-Hakam, Hammad, ats-Tsauri, Ishaq, dan Abu Tsawr juga berpendapat demikian. Ia kemudian menukil pendapat asy-Syafi’i, dalam salah satu dari dua posisinya, yang berpandangan bahwa tidak ada denda apa pun jika meninggalkannya — dan alasannya patut disebutkan karena argumen ini benar-benar kuat: ritual ini gugur bagi wanita yang sedang haid, sehingga pada dasarnya ia tidak mungkin berstatus wajib, persis seperti thawaf kedatangan (qudum) yang juga tidak wajib.
Jawaban Ibnu Qudamah membalikkan fakta yang sama:
بَلْ تَخْصِيصُ الْحَائِضِ بِإِسْقَاطِهِ عَنْهَا دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِهِ عَلَى غَيْرِهَا، إذْ لَوْ كَانَ سَاقِطًا عَنْ الْكُلِّ لَمْ يَكُنْ لِتَخْصِيصِهَا بِذَلِكَ مَعْنًى Sebaliknya, pengkhususan wanita haid dengan digugurkannya kewajiban ini darinya justru menjadi dalil bahwa hal ini wajib bagi selainnya — karena seandainya hal ini gugur bagi semua orang, maka mengkhususkannya tidak akan ada maknanya.
— al-Mughnī, halaman cetak 3/404 dari .
Sebuah keringanan (rukhsah) hanya berlaku terhadap sebuah kewajiban. Ia kemudian menarik garis batas yang mencegah hal ini menjadi klaim yang lebih besar daripada yang didukung oleh dalil: setelah kewajibannya ditetapkan, “ia bukanlah rukun, tanpa ada perselisihan” — dan justru karena itulah ia bisa digugurkan baginya, sementara thawaf ziarah (ifadhah) tidak akan pernah gugur. Ada dua bobot hukum yang berbeda, dan pengecualian ini memberi tahu Anda di mana posisi thawaf wada’ ini.
Nasihat yang biasanya didengar oleh jemaah haji yang akan berangkat pulang adalah menghindari pasar setelah thawaf wada’. Para ahli fikih menarik garis batas di titik yang lebih presisi. Ibnu Qudamah berpendapat bahwa jika seseorang melakukan thawaf wada’ lalu melakukan transaksi dagang, atau memutuskan untuk tinggal lebih lama, maka thawaf tersebut harus diulang — ia menyandarkan pendapat ini kepada Atha’, Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, dan Abu Tsawr. Kemudian, seketika itu juga, ia menyebutkan separuh hukum lainnya: jika ia mengurus suatu keperluan di sepanjang rutenya, atau membeli perbekalan atau sesuatu untuk dirinya sendiri dalam perjalanan keluar, ia tidak perlu mengulangnya, karena itu bukanlah jenis persinggahan yang membatalkan status thawafnya sebagai interaksi terakhir dengan Baitullah. Ibnu Qudamah juga menyebutkan nama Malik dan asy-Syafi’i untuk hal ini dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada seorang pun yang menyelisihi mereka, pada halaman cetak 3/405 dari .
Jadi, batasannya bukanlah antara ibadah dan urusan duniawi. Batasannya adalah antara benar-benar pergi dan tidak pergi. Membeli air di pinggiran kota tidak membatalkan ritual ini; namun memutuskan untuk tinggal seminggu lagi akan membatalkannya.
Riwayat kedua di bawah bab thawaf wada’ al-Bukhari menggambarkannya, dan hal yang paling mencolok adalah betapa minimnya seremonial di dalamnya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ، ثُمَّ رَقَدَ رَقْدَةً بِالْمُحَصَّبِ، ثُمَّ رَكِبَ إِلَى الْبَيْتِ فَطَافَ بِهِ Nabi melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, kemudian tidur sejenak di al-Muhasshab, lalu menunggang unta menuju Baitullah dan melakukan thawaf di sana.
— Shahih al-Bukhari, halaman cetak 2/179 dari , hadis 1756, diriwayatkan dari Anas.
Empat waktu salat, tidur sejenak, lalu langsung menuju Baitullah di kegelapan malam. Tidak ada perkumpulan yang digambarkan, tidak ada pidato, tidak ada ucapan perpisahan di depan pintu. Bahkan tempat persinggahan itu sendiri bukanlah sebuah ritual: Ibnu Qudamah mencatat bahwa Ibnu Umar menganggap singgah di al-Muhasshab sebagai sunah, sementara Ibnu Abbas dan Aisyah sama-sama membantahnya — Ibnu Abbas mengatakan bahwa itu hanyalah tempat di mana Rasulullah kebetulan berkemah, dan Aisyah mengatakan bahwa beliau singgah di sana semata-mata karena hal itu memudahkan keberangkatannya saat beliau pergi, pada halaman cetak 3/403 dari . Urusan logistik tetaplah urusan logistik. Satu-satunya hal yang diatur agar menjadi yang terakhir adalah thawaf.
Ketika Al-Qur’an memaparkan urutan penutup dari rangkaian ibadah haji, instruksi terakhir yang diberikannya adalah ini:
ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Dan mengenai apa yang harus dilakukan setelah rangkaian ibadah selesai, Al-Qur’an memberikan rincian spesifik yang secara halus memperingatkan tentang betapa kerdilnya hal-hal yang sering kali diminta oleh jemaah haji di akhir ibadah mereka:
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَـٰسِكَكُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَآءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا وَمَا لَهُۥ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ مِنْ خَلَـٰقٍ Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah kepada Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyangmu, atau bahkan berzikirlah lebih dari itu. Maka di antara manusia ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,” dan di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun.
Ayat ini tidak melarang kita untuk meminta kebaikan dunia. Ayat ini menyebutkan harga yang harus dibayar jika kita tidak meminta apa pun selain itu. Seorang jemaah haji pada putaran terakhirnya, dalam keadaan lelah, dengan jadwal penerbangan yang menanti dan kehidupan yang harus dilanjutkan, sedang berdiri tepat di titik di mana godaan tersebut paling kuat — dan instruksi yang diberikan kepada mereka bukanlah untuk merasakan emosi tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa hal terakhir yang mereka lakukan di Makkah adalah berjalan mengelilingi Baitullah ﷻ, dan memohon kepada-Nya, sebelum meninggalkannya, untuk sesuatu yang kekal abadi.
Jika ada hal di atas yang keliru — terjemahan yang meleset dari bahasa Arabnya, kutipan yang tidak akurat, atau pendapat yang disandarkan pada seorang ahli fikih padahal ia tidak berpendapat demikian — beri tahu kami. Koreksi tersebut jauh lebih berharga bagi kami daripada membiarkan tulisan ini tayang tanpa perbaikan.
Semoga Allah ﷻ menerima ibadah haji dari siapa pun yang telah menunaikannya, mengembalikan siapa pun yang rindu untuk pergi ke sana, dan tidak membiarkan seorang pun dari kita meninggalkan Baitullah untuk terakhir kalinya tanpa mendapatkan ampunan.