Articles
Surah At-Talaq Menyandingkan Hukum-Hukum Terberatnya dengan Janji dari Allah
Surah At-Talaq menetapkan syariat perceraian—masa idah, persaksian, tempat tinggal, hingga nafkah. Jika dicermati, hukum-hukumnya yang paling berat tidak pernah berdiri sendiri: masing-masing selalu diiringi, dalam tarikan napas yang sama, dengan janji yang pasti dari Allah.
- Penulis
- Tim Quran Gallery
- Dipublikasikan
- Waktu baca
- Baca 9 menit
Suatu ketika, Muhammad bin Sirin duduk dalam sebuah majelis kaum Anshar dan menyampaikan sebuah riwayat tentang seorang janda bernama Subai’ah binti Al-Harits. Suaminya meninggal dunia saat ia sedang hamil, dan ia menikah lagi tak lama setelah melahirkan—jauh lebih cepat dari masa idah standar yang biasanya berlaku bagi seorang janda. Seseorang di majelis tersebut menyanggah riwayat itu. Ibnu Sirin kemudian mencari saksi kedua dan menemukan Malik bin Amir (atau Auf—perawi tidak begitu yakin), yang pernah mendengar Ibnu Mas’ud memutuskan persoalan yang persis sama:
“Apakah kalian akan membebankan hukum yang lebih berat kepadanya dan menahan keringanan untuknya? Surah An-Nisa’ Al-Qushra—Surah Wanita yang Lebih Pendek—diturunkan setelah Surah yang Lebih Panjang.”
— Shahih Al-Bukhari, halaman cetak 4/1647 dari . Catatan kaki penyunting menjelaskan bahwa “Surah yang Lebih Pendek” adalah Surah At-Talaq, yang pada ayat keempatnya menetapkan bahwa masa idah janda hamil berakhir saat ia melahirkan. Sementara itu, “Surah yang Lebih Panjang” adalah Surah Al-Baqarah, surah terpanjang dalam Al-Qur’an, yang pada ayat ke-234 menetapkan masa idah standar bagi janda selama empat bulan sepuluh hari. Catatan tersebut juga menyimpulkan argumen Ibnu Mas’ud sebagai sebuah kaidah yang mapan: hukum yang turun belakangan dan lebih spesifik akan berlaku jika membahas kasus yang tidak dicakup oleh hukum yang turun lebih awal dan bersifat umum.
Ada dua hal yang patut diperhatikan sebelum kita beranjak dari diskusi ini. Pertama, bagi orang-orang yang memperdebatkannya, ini bukanlah sekadar teka-teki hukum yang abstrak—pernikahan kembali seorang wanita, dan pada gilirannya nama baiknya, sangat bergantung pada ayat Al-Qur’an mana yang berlaku untuk kasusnya. Kedua, ayat yang dibela oleh Ibnu Mas’ud—ayat yang menyelesaikan kasus tersebut dan berpihak padanya—tidak berhenti begitu saja setelah menetapkan hukum.
Berikut adalah ayat tersebut selengkapnya:
وَٱلَّـٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” — Surah At-Talaq, 65:4
Hukum yang dibela oleh Ibnu Mas’ud—bahwa masa idah janda hamil berakhir saat ia melahirkan, titik, tidak peduli berapa bulan lamanya atau seberapa cepat—dinyatakan dalam satu klausa tunggal. Namun, ayat yang sama tidak ditutup dengan klausa tersebut. Ayat ini menambahkan, tanpa jeda paragraf, bahkan tanpa pergantian subjek: barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, Dia akan memudahkan urusannya. Seorang wanita yang sedang menghadapi salah satu kenyataan hukum tersulit dalam hidupnya—tentang berapa lama ia harus menunggu sebelum bisa melanjutkan hidup—diberikan sebuah ketetapan hukum sekaligus, dalam kalimat yang sama, sebuah janji tentang bagaimana ketakwaannya kepada Allah akan meringankan beban penantian tersebut.
Ini bukanlah kejadian yang kebetulan. Ini adalah pola yang terus berulang pada perintah-perintah terberat dalam surah ini.
Surah ini dibuka dengan sapaan langsung kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengenai tata cara pelaksanaan talak—dan bahkan hukum pembukanya pun tidak dibiarkan sekadar bersifat prosedural:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.” — Surah At-Talaq, 65:1
Aturan yang mengharuskan pasangan suami istri tetap berada di bawah satu atap selama masa idah, bahkan setelah talak dijatuhkan, adalah sesuatu yang benar-benar sulit untuk dijalankan ketika sebuah pernikahan sudah hancur hingga mencapai titik tersebut. Ayat ini tidak membiarkan kesulitan itu berlalu begitu saja. Ayat ini menyebutkan harga yang harus dibayar jika melanggar batasan tersebut—menzalimi diri sendiri, bukan sekadar melanggar aturan—dan ditutup dengan alasan mengapa kesulitan itu layak ditanggung: kamu tidak mengetahui apa yang mungkin akan Allah wujudkan setelah itu. Perintah dan alasan untuk mematuhinya hadir dalam empat kalimat yang sama.
Hukum berikutnya mengulangi pola yang sama dengan janji yang berbeda. Ketika masa idah hampir berakhir, sebuah keputusan harus diambil, dan keputusan itu harus dibuat dengan jujur, di hadapan para saksi:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا “Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,” — Surah At-Talaq, 65:2
Posisi janji tersebut di dalam kalimat sangatlah penting, karena sangat mudah untuk mencabut penggalan “Dia akan membukakan jalan keluar baginya” dari konteks sekitarnya dan mengubahnya menjadi slogan umum bahwa kesalehan akan mendatangkan kesejahteraan. Ayat itu sendiri tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi pada pembaca yang memperhatikan tata bahasanya: “jalan keluar” adalah paruh kedua dari perintah untuk memanggil saksi yang jujur dan menegakkan kesaksian karena Allah, bukan demi keuntungan pribadi dalam perpisahan tersebut. Jalan keluar dijanjikan kepada siapa saja yang bertakwa kepada Allah, secara spesifik dalam bagaimana ia menjalankan proses ini—bukan pada kesalehan yang abstrak, yang terlepas dari kesaksian jujur yang baru saja dituntut oleh kalimat tersebut.
Kalimat itu bahkan belum selesai. Ia berlanjut ke ayat berikutnya:
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَـٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا “…dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” — Surah At-Talaq, 65:3
Batas ayat terletak di tengah-tengah satu pernyataan yang berkesinambungan tentang takwa dan tawakal, yang dirangkaikan pada ayat tentang memanggil saksi yang jujur dalam perceraian. Pembagian surah dan ayat dalam Al-Qur’an adalah kemudahan untuk pengutipan; kalimat itu sendiri tidak mengenal jeda tersebut, dan begitu pula seharusnya seorang pembaca yang berusaha memahami apa yang sebenarnya dijanjikan dan kepada siapa janji itu diberikan.
Pola ini kembali berlaku ketika surah ini beralih membahas harta—nafkah yang menjadi kewajiban suami selama masa idah dan, kemudian, upah yang menjadi hak ibu yang menyusui anaknya:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kemudahan setelah kesulitan.” — Surah At-Talaq, 65:7
Seorang pria yang pendapatannya telah berkurang—akibat perpisahan yang baru saja dijelaskan oleh surah ini—diperintahkan untuk memberi nafkah semampunya, dan dalam tarikan napas yang sama, ia diberi tahu bahwa ia tidak akan dibebani atas apa yang tidak dimilikinya, dan bahwa kemudahan pasti akan datang setelah kesulitan ini secara khusus. Kewajiban finansial dan penegasan tentang batasannya tidak diletakkan di bawah judul yang terpisah. Keduanya berada dalam satu kalimat.
Tidak setiap ayat dalam rentetan surah ini mengikuti pola tersebut, dan pengecualian ini justru mempertajam polanya, bukan melemahkannya. Perintah mengenai tempat tinggal selama masa idah dan pembayaran upah menyusui yang layak sepenuhnya bersifat prosedural, tanpa ada janji yang disematkan padanya sama sekali:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَـٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” — Surah At-Talaq, 65:6
Tidak ada satu pun di sini yang mencapai tingkat tuntutan yang benar-benar berat bagi karakter pembaca seperti pada ayat-ayat sebelumnya. Pengaturan tempat tinggal, upah menyusui yang layak, serta jalan keluar praktis jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan—ini adalah urusan logistik, dan surah ini menyatakannya sebagai logistik, tanpa perlu menyertakan janji untuk membuatnya terasa lebih ringan. Janji-janji dalam surah ini bukanlah sekadar tanda baca dekoratif yang disisipkan secara berkala agar terdengar religius. Janji-janji itu hadir tepat di saat seseorang diminta untuk menahan amarah, mengatakan kebenaran di bawah sumpah, menerima keputusan hukum yang tidak dapat mereka kendalikan, atau menyerahkan harta yang mungkin terasa berat untuk dilepaskan. Ketika permintaannya hanya bersifat administratif, surah ini sekadar menyatakannya lalu beralih ke pembahasan selanjutnya.
Sebuah surah yang dibangun di seputar prosedur perceraian sewajarnya diharapkan berakhir dengan catatan hukum terakhir—sebuah klausa ringkasan, atau syarat penutup. Namun sebaliknya, ayat terakhirnya justru meninggalkan pembahasan hukum sepenuhnya:
ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ سَبْعَ سَمَـٰوَٰتٍ وَمِنَ ٱلْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ ٱلْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَىْءٍ عِلْمًۢا “Allah yang menciptakan tujuh langit dan dari (penciptaan) bumi juga serupa. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” — Surah At-Talaq, 65:12
Sebuah surah yang dibuka dengan perintah kepada Nabi tentang tata cara talak, ditutup dengan gambaran tentang tujuh langit dan ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu yang ada. Jika tujuan surah ini semata-mata untuk menetapkan syariat, ayat ini akan menjadi penutup yang ganjil. Namun, hal ini tidak lagi terasa ganjil jika pola yang mengalir di sepanjang surah ini dipahami dengan saksama: sejak awal, hukum-hukum tersebut tidak pernah disajikan sebagai aturan yang berdiri sendiri. Setiap hukum yang berat selalu datang dengan kaitan tentang Allah—batasan-batasan-Nya, persaksian-Nya, kemudahan dari-Nya, ketetapan-Nya—dan firman penutup surah ini sekadar memperluas kaitan tersebut ke skala terbesarnya sebelum akhirnya usai.
Semua ini tidak lantas membuat hukum-hukum dalam Surah At-Talaq menjadi opsional, dan tidak pula menjadi alasan untuk memperlakukan “Dia akan membukakan jalan keluar” sebagai frasa yang bisa dicabut dari kalimatnya dan diterapkan pada kesulitan apa pun yang kebetulan sedang dihadapi pembaca, tanpa mengaitkannya dengan apa yang sebenarnya diminta oleh ayat di sekitarnya. Janji-janji tersebut tidak dikaitkan dengan kesalehan secara umum. Janji-janji itu dikaitkan, ayat demi ayat, dengan tindakan spesifik berupa menahan diri, kejujuran, penerimaan, dan pengorbanan yang dituntut oleh serangkaian hukum ini—dan keputusan dalam riwayat Ibnu Mas’ud adalah contoh nyatanya: masa idah nyata dari seorang wanita nyata, diselesaikan oleh ayat yang sama yang juga menjanjikan kemudahan bagi siapa saja yang menghadapinya dengan takwa.
Apa yang sebenarnya diminta oleh pola ini adalah agar pembaca berhenti memperlakukan hukum Al-Qur’an dan peringatan tentang Allah sebagai dua genre ayat berbeda yang kebetulan terletak berdekatan. Setidaknya dalam surah ini, keduanya tidak sekadar berdekatan. Keduanya, berulang kali, adalah kalimat yang sama.
Fitur pembaca Quran Gallery menyajikan teks bahasa Arab, terjemahannya, dan tafsir klasik dalam satu halaman, sehingga ayat seperti 65:4 dapat dibaca secara utuh—hukum dan janji secara bersamaan—bukan hanya separuh bagian yang sedang dicari oleh pembaca. Jika ada kutipan atau terjemahan di atas yang perlu diperbaiki, beri tahu kami; kami lebih suka dikoreksi daripada membiarkan kesalahan tetap ada.
Kami memohon kepada Allah agar menjadikan batasan-batasan-Nya mudah untuk kami jaga, dan agar Dia menjadi, bagi setiap dari kami, jalan keluar yang belum bisa kami lihat.