Articles
Diberi Keringanan, Bukan Disingkirkan: Apa yang Masih Bisa Dilakukan Wanita Haid di Bulan Ramadan
Wanita yang sedang haid memang diberi keringanan untuk tidak salat dan puasa di bulan Ramadan, tetapi bukan berarti ia terputus dari Allah. Artikel ini membedakan hal-hal yang disepakati oleh seluruh mazhab dengan satu pertanyaan yang benar-benar menjadi perdebatan—membaca Al-Qur'an dari hafalan—serta menyebutkan amalan apa saja yang tetap terbuka baginya tanpa ada perselisihan.
- Penulis
- The Quran Gallery team
- Dipublikasikan
- Waktu baca
- Baca 7 menit
Dalam perjalanan menuju Haji Wada’, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mulai mengalami haid di sebuah tempat bernama Sarif, beberapa hari sebelum rangkaian ibadah haji dimulai. Beliau menangis, dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatinya berurai air mata lalu bertanya apa yang terjadi, ‘Aisyah berkata bahwa ia berharap tidak pernah ikut dalam perjalanan haji tahun itu. Jawaban Nabi tidak menghiburnya dengan mengecilkan apa yang terjadi—beliau menyebutnya sebagai sebuah ketetapan:
هَذَا شَيْءٌ كتبه عَلَى بَنَاتِ آدَمَ. افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah ditetapkan bagi putri-putri Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh jemaah haji, hanya saja janganlah engkau tawaf di Ka’bah sampai engkau suci.
— Sahih Muslim, edisi cetak halaman 2/873 dari , hadis 1211, diriwayatkan dari ‘Aisyah.
Ramadan menghadirkan pertanyaan yang sama bagi setiap wanita yang mengalami haid di bulan tersebut, dan hal ini patut dijawab dengan gamblang: apa yang sebenarnya tidak boleh dilakukan saat haid, apa yang tetap boleh dikerjakan, dan—karena ini adalah satu-satunya titik di mana para ulama benar-benar berbeda pendapat—apa yang masih diperdebatkan dan belum disepakati? Membedakan ketiga hal ini jauh lebih penting daripada sekadar melewati bulan Ramadan begitu saja.
Allah tidak membiarkan masalah ini sebatas tebakan. Dia menjawab pertanyaan langsung mengenai hal tersebut:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran (kondisi yang tidak nyaman).” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Haid disebut sebagai adhā—suatu kotoran atau ketidaknyamanan—bukan sebuah kecacatan moral dan sama sekali bukan alasan untuk menarik diri sepenuhnya dari ibadah. Ayat ini mengatur satu hal spesifik, yaitu hubungan intim antara suami istri, dan berhenti sampai di situ. Segala hal lain yang berkaitan dengan ibadah seorang wanita—salatnya, bacaan Al-Qur’annya, puasanya—dijelaskan melalui Sunah, dan dirincikan secara berbeda tergantung pada jenis ibadah yang dibahas.
Kewajiban puasa dan salat sama-sama diangkat dari seorang wanita yang sedang haid, dan kita mungkin dengan mudah mengira bahwa keduanya memiliki aturan yang sama. Nyatanya tidak. Seorang wanita bernama Mu’adzah pernah menanyakan teka-teki ini langsung kepada ‘Aisyah, dan ‘Aisyah sempat mencurigai adanya tipu daya kaum Khawarij di balik pertanyaan tersebut sebelum menjawabnya:
سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ. وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بقضاء الصلاة Aku bertanya kepada ‘Aisyah, “Mengapa wanita haid mengqada puasa tetapi tidak mengqada salat?” Ia menjawab, “Apakah engkau seorang Haruriyyah (Khawarij)?” Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyyah—aku hanya bertanya.” Ia berkata, “Hal itu dahulu menimpa kami, lalu kami diperintahkan untuk mengqada puasa, tetapi kami tidak diperintahkan untuk mengqada salat.”
— Sahih Muslim, edisi cetak halaman 1/265 dari , hadis 335, diriwayatkan dari ‘Aisyah.
Jawaban tersebut disepakati oleh seluruh mazhab: tidak ada salat selama hari-hari keluarnya darah haid, dan tidak ada kewajiban menggantinya setelah haid selesai; tidak ada puasa selama hari-hari tersebut, tetapi setiap hari puasa Ramadan yang ditinggalkan wajib diqada sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Tidak ada perdebatan sama sekali mengenai hal ini. Namun, pembahasan selanjutnyalah yang menjadi perdebatan.
Apakah seorang wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dari hafalan—tanpa menyentuh mushaf fisik—adalah satu-satunya pertanyaan dalam seluruh pembahasan ini yang benar-benar membagi pandangan mazhab, dan kedua sisi pendapat ini patut disebutkan alih-alih hanya menyajikan satu pendapat seolah-olah itu adalah kesepakatan mutlak.
Pendapat standar dalam mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah bahwa ia tidak diperbolehkan, dengan alasan pembatasan yang sama seperti yang berlaku pada hadas besar (janabah). Al-Quduri menyatakan posisi mazhab Hanafi dengan redaksi yang persis seperti ini, dan sekaligus mencatat ketidaksetujuan Imam Malik, dengan mengutip riwayat dari Ibnu ‘Umar bahwa wanita haid maupun orang yang sedang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur’an—lihat kitab , edisi cetak halaman 1/131.
Namun, riwayat tersebut lebih lemah daripada hukum yang disandarkan kepadanya. At-Tirmidzi, yang meriwayatkannya, sendiri menilainya daif (lemah), dan versi Ibnu Majah pun tidak lebih baik. As-Saffarini mencatat penilaian tersebut bersamaan dengan alternatif yang dimungkinkannya: sebagian ulama berpendapat bahwa haid sama sekali tidak menghalangi seseorang untuk membaca Al-Qur’an, sebuah pandangan yang diriwayatkan dari Malik dan yang diadopsi oleh Ibnu Taimiyyah—dengan tambahan bahwa jika seorang wanita khawatir akan melupakan apa yang telah dihafalnya, maka membaca Al-Qur’an menjadi wajib baginya, bukan sekadar mubah. Lihat kitab , edisi cetak halaman 1/524.
Jadi, ini bukanlah kasus di mana sebuah hadis kuat berhadapan dengan opini yang lemah. Ini adalah dua cara membaca satu riwayat yang lemah, dan pandangan mana yang diikuti oleh sebuah mazhab pada akhirnya kembali pada prinsip kehati-hatian masing-masing, bukan pada dalil teks yang sudah pasti. Seorang wanita yang menghindari membaca Al-Qur’an dari hafalan selama masa haidnya berarti sedang mengikuti pendapat mayoritas. Seorang wanita yang tetap membaca—terutama untuk menjaga hafalannya—berarti sedang mengikuti mazhab Malik dan pandangan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyyah, bukan sedang mengada-ada mencari keringanan untuk dirinya sendiri. Kedua belah pihak tidak menutup ruang diskusi bagi yang lain, jadi ikutilah panduan yang sudah Anda pegang, atau bertanyalah kepada ulama yang Anda percayai, alih-alih menganggap salah satu pendapat sebagai satu-satunya pilihan yang ada.
Pendapat mana pun yang diikuti oleh seorang wanita terkait membaca dari hafalan, perdebatan di atas sebenarnya sangat sempit cakupannya. Mendengarkan Al-Qur’an, membaca terjemahannya, menyimak bacaan orang lain, dan mempelajari tafsir tetap terbuka baginya tanpa ada perselisihan dari mazhab mana pun. Kehidupan rumah tangga ‘Aisyah sendiri menunjukkan hal ini dengan sangat jelas:
كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ Beliau biasa bersandar di pangkuanku saat aku sedang haid, lalu membaca Al-Qur’an.
— Sahih al-Bukhari, edisi cetak halaman 1/114 dari , hadis 293, diriwayatkan dari ‘Aisyah.
Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menyandarkan kepalanya pada seorang wanita yang sedang haid sambil melantunkan ayat suci, maka kedekatan wanita tersebut dengan Al-Qur’an—mendengarkannya, merenungi maknanya, atau mengajarkannya kepada orang lain—tidak pernah menjadi masalah. Apa yang diperdebatkan hanyalah sebatas tindakannya membaca Al-Qur’an dari hafalan, tidak lebih dari itu.
Hari-hari di mana Anda tidak berpuasa atau salat di bulan Ramadan bukanlah hari libur dari bulan suci ini; itu adalah hari-hari di mana ibadah berubah bentuk. Kebiasaan membaca bisa berubah menjadi kebiasaan mendengarkan—putarlah lantunan Al-Qur’an saat Anda memasak, simaklah terjemahan saat imam memimpin tarawih alih-alih ikut berdiri di saf, atau habiskan waktu yang biasanya Anda gunakan untuk qiyamulail dengan membaca tafsir. Zikir dan doa sama sekali tidak memiliki batasan. Lisan yang menahan diri dari membaca Al-Qur’an masih bisa mengingat Allah dalam berbagai bentuk lainnya, entah itu zikir yang sudah Anda hafal di luar kepala atau doa-doa bebas yang diucapkan lirih saat beristirahat menahan nyeri haid.
Sepuluh malam terakhir patut direncanakan secara khusus, karena di saat-saat inilah keringanan tersebut paling sering datang. Tetaplah bangun di jam biasanya, berwudulah, dan habiskan waktu dengan berdoa serta beristigfar sebagai ganti salat malam—waktu tersebut tidak terbuang sia-sia hanya karena bentuk ibadahnya berubah. Dan jam-jam yang biasanya tersita untuk berpuasa kini bebas digunakan untuk hal lain sepenuhnya: ajarkan seorang anak sebuah surah beserta kisahnya, masakkan hidangan untuk orang yang berpuasa, atau ambil alih tugas rumah agar wanita lain bisa salat tarawih tanpa gangguan. Tak satu pun dari hal-hal tersebut mensyaratkan keadaan suci dari hadas.
Ada prinsip yang lebih luas di balik semua ini, yang dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sakit dan safar (perjalanan), bukan secara spesifik tentang haid—sehingga patut dikutip sesuai dengan apa yang disabdakan, tanpa melebih-lebihkannya:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dicatat baginya pahala amal seperti yang biasa ia kerjakan saat mukim (tidak bepergian) dan sehat.
— Sahih al-Bukhari, edisi cetak halaman 3/1092 dari , hadis 2834, diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari.
Hal itu disabdakan mengenai amalan sunah yang biasa dirutinkan namun terputus oleh uzur yang syar’i—ini bukanlah klaim bahwa salat dan puasa yang ditinggalkan oleh wanita haid akan dicatat pahalanya seolah-olah ia telah mengerjakannya. Apa yang ditegaskan oleh hadis ini dengan gamblang adalah bahwa uzur yang syar’i tidak menghapus kedudukan seorang hamba di hadapan Allah; uzur tersebut hanya mengubah dari apa kedudukan itu dibangun selama uzur itu masih ada. Apa pun hal lain yang diubah oleh haidnya di bulan Ramadan ini, hal itu sama sekali tidak memutus hubungannya dengan Allah walau hanya sesaat.
Semoga Allah menerima ibadah yang dipersembahkan dalam setiap bentuknya di bulan ini, dan mengaruniakan kepada setiap wanita yang membaca tulisan ini kenyamanan pada fisiknya serta keteguhan di dalam hatinya. Jika ada hukum di sini yang berbeda dengan apa yang pernah Anda pelajari, bertanyalah kepada ulama yang Anda percayai alih-alih menjadikan artikel blog sebagai kata putus—dan jika Anda ingin tetap dekat dengan Al-Qur’an di hari-hari saat Anda tidak membacanya sendiri, Quran Gallery reader dapat memutar setiap surah dengan lantunan suara beserta terjemahan tersinkronisasi yang berjalan di sampingnya.