Articles
Bukan Daging, Bukan Pula Darah: Apa yang Sebenarnya Diminta dari Ibadah Kurban
Bagi sebagian besar dari kita, kurban hanyalah mengisi formulir daring dan kulkas yang penuh dengan daging pada sore hari raya Iduladha. Ayat yang mengatur ibadah ini dengan tegas menepis anggapan tersebut — dan sumber-sumber lainnya juga merinci secara spesifik mengenai hewan, waktu, daging, serta hal-hal yang memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
- Penulis
- The Quran Gallery team
- Dipublikasikan
- Waktu baca
- Baca 10 menit
Tidak ada seorang pun yang menyaksikannya dari rumah sedang berdiri di Mina. Sebagian besar dari kita menjalani ibadah kurban sebatas mengisi formulir donasi seminggu sebelumnya, mendaftarkan nama, dan—jika beruntung—menerima kiriman daging sebelum Iduladha berakhir. Jarak antara kita dan hewan kurban ini bukanlah sebuah kemunduran di era modern; sejak dahulu, ibadah kurban memang bisa diwakilkan kepada orang lain. Namun, hal ini berarti bahwa bagian dari kurban yang bisa dilakukan oleh hampir semua orang bukanlah menyembelihnya secara langsung, melainkan niat di balik pelaksanaannya, serta segelintir aturan yang menentukan apakah kurban yang disalurkan tersebut sah atau tidak.
Di antara formulir donasi dan kulkas yang penuh daging, kita sering kali terjebak pada anggapan bahwa kurban adalah sebuah transaksi—seolah-olah Allah menuntut darah, dan hewan tersebutlah yang membayarnya. Al-Qur’an menepis anggapan ini secara langsung, dalam surah yang sama yang menyebutkan manasik haji:
لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَـٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Penjelasan Ibnu Katsir mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan “sampai kepada-Nya” sangatlah singkat dan jelas:
أي: يتقبل ذلك ويجزي عليه Yaitu: Dia menerimanya, dan memberikan balasan atasnya.
— Tafsīr Ibn Kathīr, halaman cetak 5/421 dari .
“Sampai” kepada Allah bermakna penerimaan, bukan pengiriman. Hewan kurban bukanlah sebuah paket kiriman. Pemahaman ini membawa konsekuensi nyata yang juga dijelaskan pada halaman yang sama: jika daging dan darah itu sendiri tidak memiliki bobot di sisi Allah, maka apa yang terjadi pada bagian-bagian hewan tersebut setelahnya adalah perkara mubah biasa, bukan sesuatu yang sakral. Waki’ meriwayatkan bahwa seorang ahli fikih dari kalangan Tabi’in, ‘Amir asy-Sya’bi, pernah ditanya secara langsung mengenai kulit hewan kurban, dan beliau menjawab dengan mengutip kembali ayat ini:
سألت عامرًا الشعبي، عن جلود الأضاحي، فقال: ﴿لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا﴾ إن شئت فبع، وإن شئت فأمسِك، وإن شئت فتصدق Aku bertanya kepada ‘Amir asy-Sya’bi tentang kulit hewan kurban. Beliau menjawab: “Daging dan darahnya sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah”—jika engkau mau, juallah; jika engkau mau, simpanlah; dan jika engkau mau, sedekahkanlah.
— Tafsīr Ibn Kathīr, halaman cetak 5/421 dari . Editor edisi ini menilai sanad riwayat kepada asy-Sya’bi sebagai jayyid (baik).
Tidak ada yang sakral dari kulit hewan tersebut. Inti dari ayat ini adalah bahwa nilai ibadah tidak pernah terletak pada benda fisiknya.
Tidak sembarang domba, kambing, sapi, atau unta bisa dijadikan kurban. Jabir bin Abdullah meriwayatkan batasan umur yang secara spesifik ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً. إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ Janganlah kalian menyembelih (untuk kurban) melainkan musinnah—kecuali jika hal itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari jenis domba.
— Ṣaḥīḥ Muslim, hadis 1963, halaman cetak 3/1555 dari , diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.
Musinnah didefinisikan berdasarkan gigi yang tanggal, bukan dari tanggal lahirnya: al-Mawsūʿah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, mengutip penjelasan an-Nawawi dari para ahli bahasa, mengartikannya untuk semua jenis hewan ternak sebagai tsaniyyah—hewan yang telah tanggal gigi seri tengahnya—atau yang lebih tua. Satu-satunya pengecualian yang disebutkan secara spesifik dalam hadis tersebut adalah domba: jadza’ah diperbolehkan sebagai gantinya, dan ensiklopedia tersebut mencatat bahwa mazhab Hanafi dan Hambali menetapkan batas minimal umurnya adalah enam bulan.
— al-Mawsūʿah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, halaman cetak 5/82 dari .
Keringanan ini sengaja dibuat terbatas—hanya menyebutkan satu jenis hewan, bukan hewan ternak secara umum—yang mana hal ini sejalan dengan sebagian besar keringanan dalam ibadah kurban: nyata adanya, namun tetap memiliki batasan.
Kurban bagi jemaah haji disesuaikan dengan waktu pelaksanaan manasik di Mina. Sementara itu, kurban yang diurus dari ruang tamu rumah kita tidak memiliki patokan manasik—kecuali satu hal, yang mana sumber-sumber syariat sangat tegas mengaturnya. Anas bin Malik meriwayatkan apa yang disabdakan Nabi kepada seorang pria yang mendahului waktu tersebut:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: هَذَا يَوْمٌ يُشْتَهَى فِيهِ اللَّحْمُ، وَذَكَرَ مِنْ جِيرَانِهِ، فَكَأَنَّ النَّبِيَّ صَدَّقَهُ، قَالَ: وَعِنْدِي جَذَعَةٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ شَأْتَيْ لَحْمٍ، فَرَخَّصَ لَهُ النَّبِيُّ، فَلَا أَدْرِي: أَبَلَغَتِ الرُّخْصَةُ مَنْ سِوَاهُ أَمْ لَا Barang siapa yang menyembelih sebelum salat (Id), maka hendaklah ia mengulanginya. Seorang pria berdiri lalu berkata: “Ini adalah hari di mana daging sangat diidam-idamkan”—lalu ia menyebutkan tentang tetangga-tetangganya—dan sepertinya Nabi membenarkannya. Pria itu berkata, “Aku memiliki seekor anak domba yang lebih aku sukai daripada daging dua ekor domba,” maka Nabi pun memberikannya pengecualian. (Anas berkata:) Aku tidak tahu apakah pengecualian itu berlaku untuk orang lain selain dirinya.
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, hadis 954, halaman cetak 2/17 dari .
Aturannya adalah penyembelihan kurban tidak boleh mendahului salat Id, dan ini berlaku bahkan bagi seseorang yang memiliki alasan kuat untuk melakukannya lebih awal—tetangga yang kelaparan adalah desakan yang nyata, namun Nabi tetap harus memberikan pengecualian khusus hanya untuk pria di hadapannya tersebut, alih-alih mencabut aturan itu sepenuhnya. Kurban yang disalurkan melalui lembaga amal atau tukang daging pun tidak luput dari aturan ini: yang terpenting bukanlah kapan pembeli menekan tombol konfirmasi, melainkan kapan hewan tersebut benar-benar disembelih.
Anjuran untuk memakan sebagian, menyimpan sebagian, dan menyedekahkan sebagian daging kurban terdengar seolah-olah sudah menjadi aturan sejak awal. Nyatanya tidak demikian. ‘Aisyah meriwayatkan kedua sisi cerita ini—larangan tersebut, dan alasan mengapa larangan itu kemudian dicabut:
دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى، زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ. فقال رسول الله (ادَّخِرُوا ثَلَاثًا. ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ) فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ! إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ (وَمَا ذَاكَ؟) قَالُوا: نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ. فَقَالَ: (إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ التي دفت. فكلوا وادخروا وتصدقوا) Beberapa keluarga dari pedalaman datang dalam keadaan membutuhkan, bertepatan dengan waktu kurban, pada masa Rasulullah. Maka Rasulullah bersabda, “Simpanlah (hanya) untuk persediaan tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya.” Di kemudian hari, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang membuat kantong air dan mencairkan lemak dari hewan kurban mereka (karena mereka tidak boleh menyimpan dagingnya).” Beliau bertanya, “Ada apa gerangan?” Mereka menjawab, “Engkau telah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari.” Beliau bersabda, “Aku melarang kalian saat itu hanyalah karena adanya rombongan yang datang (membutuhkan bantuan). Maka sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.”
— Ṣaḥīḥ Muslim, hadis 1971, halaman cetak 3/1561 dari , diriwayatkan dari ‘Aisyah.
Batas waktu tiga hari ini sama sekali bukan karena daging akan membusuk pada hari keempat. Ini adalah langkah pemerataan untuk satu tahun paceklik, yang bertujuan memastikan agar rombongan keluarga yang baru tiba dan kelaparan tidak kehabisan daging akibat orang-orang yang menimbun jatah mereka sendiri. Begitu alasannya berlalu, larangan itu pun dicabut—hal ini patut kita jadikan pelajaran dalam mengelola donasi kurban saat ini: tujuan utamanya bukanlah “habiskan dalam tiga hari,” melainkan “pastikan kebutuhan mereka yang kekurangan terpenuhi,” dan lembaga amal yang mendistribusikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan memiliki tujuan yang sama, hanya saja disalurkan dengan cara yang berbeda.
Di titik ini, sumber-sumber syariat mulai berbeda pandangan, dan perbedaan pendapat ini sudah berlangsung sangat lama hingga para penyusun kitab hadis menjadikannya sebagai judul bab tersendiri—Ibnu Majah memberi judul salah satu babnya Apakah kurban itu wajib, atau tidak? alih-alih langsung memberikan jawaban kepada pembaca.
Pendapat mayoritas—yang dipegang oleh mazhab Syafi’i, Hambali, pendapat yang lebih kuat dari dua pandangan yang disandarkan kepada Malik, serta satu dari dua riwayat dari Abu Yusuf, dan dilaporkan sebagai praktik dari Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, serta sejumlah ahli fikih generasi awal—menyatakan bahwa kurban adalah sunah muakadah (sangat dianjurkan), bukan sebuah kewajiban. Salah satu dalil mereka adalah pemilihan kata dalam hadis tentang larangan memotong rambut atau kuku pada sepuluh hari pertama:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا Apabila sepuluh (hari pertama Zulhijah) telah masuk, dan salah seorang dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulitnya (kukunya).
— Ṣaḥīḥ Muslim, hadis 1977, halaman cetak 3/1565 dari , diriwayatkan dari Ummu Salamah. (Ketika ditanya apakah beberapa perawi tidak menyandarkan redaksi ini langsung kepada Nabi, sang perawi, Sufyan, menjawab dengan tegas: “Aku menyandarkannya kepada beliau.“)
Al-Mawsūʿah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah memaparkan argumen yang dibangun dari frasa tersebut: seandainya kurban itu wajib, Nabi tentu hanya akan bersabda janganlah ia menyentuh rambutnya sampai ia berkurban—klausa “dan salah seorang dari kalian berniat untuk berkurban” hanya masuk akal jika ibadah kurban itu sendiri diserahkan pada pilihan masing-masing individu. Sumber yang sama menambahkan bahwa Abu Bakar dan Umar diriwayatkan pernah tidak berkurban selama satu atau dua tahun, secara khusus agar kurban tidak dianggap sebagai suatu kewajiban.
— al-Mawsūʿah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, halaman cetak 5/76 dari dan halaman cetak 5/77 dari .
Abu Hanifah berpandangan sebaliknya: kurban adalah wajib bagi siapa saja yang mampu. Ini juga merupakan pendapat yang disandarkan kepada murid-muridnya, Muhammad dan Zufar, salah satu riwayat dari Abu Yusuf, serta diriwayatkan dari Rabi’ah, al-Laits bin Sa’d, al-Awza’i, ats-Tsauri, dan Malik dalam pandangannya yang lain. Dalil mereka mencakup sebuah ayat yang sering kali dibaca oleh kebanyakan orang sebagai bentuk pujian alih-alih sebuah perintah:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.
Dimaknai sebagai “laksanakanlah salat Id dan sembelihlah hewan kurban,” sebuah perintah mutlak pada dasarnya menunjukkan kewajiban—dan apa yang diwajibkan atas Nabi, wajib pula bagi umat yang menjadikannya sebagai teladan. Halaman yang sama mengutip sebuah hadis pendukung untuk argumen ini, meskipun disertai dengan catatan yang patut disampaikan secara jujur:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.
— Sunan Ibn Mājah, halaman cetak 4/302 dari , diriwayatkan dari Abu Hurairah. Editor edisi ini menilai sanadnya daif (lemah), dengan catatan bahwa perawi bernama Abdullah bin ‘Ayyasy tidak dapat dijadikan hujah jika bersendirian, meskipun riwayatnya bisa digunakan sebagai penguat (syawahid) bersama riwayat-riwayat lainnya.
Kedua belah pihak bukanlah pendapat yang menyimpang, dan tidak ada satu pun yang disajikan di sini sebagai keputusan mutlak. Apa yang patut kita ambil dari perbedaan pendapat ini bukanlah sebuah vonis hukum, melainkan esensinya: bahkan para ulama yang menganggap kurban sekadar sunah muakadah, bukan kewajiban mutlak, tetap memandang bahwa meninggalkannya—padahal memiliki kemampuan untuk itu—adalah sesuatu yang semestinya enggan dilakukan oleh seorang mukmin.
Hadis tentang larangan memotong rambut atau kuku tersebut bukan sekadar dalil dalam perdebatan mengenai wajib atau tidaknya kurban—hadis itu sendiri merupakan hukum yang berlaku, dan diterapkan kepada siapa saja yang menyelenggarakan kurban, bukan hanya bagi mereka yang memegang pisau sembelihan. Cakupannya, menurut catatan yang terlampir dalam edisi Ṣaḥīḥ Muslim ini, lebih dari sekadar potong rambut:
Sahabat-sahabat kami (para ahli fikih mazhab Syafi’i) berkata: larangan mengambil kuku dan rambut bermakna larangan menghilangkan kuku dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya, serta larangan menghilangkan rambut dengan cara mencukur, memendekkan, mencabut, menggunakan perontok bulu, atau cara apa pun—baik itu bulu ketiak, kumis, maupun rambut di bagian tubuh lainnya.
— Ṣaḥīḥ Muslim, halaman cetak 3/1565 dari , dari catatan an-Nawawi atas hadis tersebut.
Para ulama yang menganggap larangan ini mengikat memahaminya, sama seperti ibadah kurban itu sendiri, sebagai sesuatu yang bergantung pada niat—larangan ini berlaku sejak seseorang memutuskan bahwa ia akan berkurban tahun ini, yang bagi sebagian besar dari kita adalah saat formulir donasi diserahkan, bukan saat hewan disembelih atas nama kita beberapa hari kemudian. Ulama lain berpendapat bahwa larangan ini sekadar makruh, bukan haram. Terlepas dari perbedaan tersebut, ini adalah aturan yang ditujukan bagi orang yang menyelenggarakan kurban, yang duduk di rumah tanpa ada hewan kurban di hadapannya sama sekali—yang menjadi pengingat bahwa “bagian dari kurban yang bisa dilakukan oleh hampir semua orang” dari awal tulisan ini tidak pernah hanya sebatas niat, melainkan juga hal ini.
Anda dapat membaca Surah Al-Hajj secara utuh, teks bahasa Arab beserta terjemahannya, di fitur pembaca Al-Qur’an kami—sangat layak untuk dibaca bahkan sebelum kurban disalurkan, karena ayat yang menjadi inti dari seluruh tulisan ini berada di dalam surah yang, dari awal hingga akhir, membahas tentang apa sebenarnya tujuan dari manasik di musim ini.
Jika kami menerjemahkan secara kurang tepat, keliru menyebutkan pandangan suatu mazhab, atau bersandar pada penilaian hadis yang sebenarnya tidak disebutkan oleh sumber aslinya, beri tahu kami dan kami akan memperbaikinya secara terbuka—setiap kutipan di halaman ini tertaut langsung ke halaman sumber asalnya.
Semoga Allah ﷻ menerima kurban dari siapa saja yang menyelenggarakannya tahun ini, dan mengaruniakan kepada kita ketakwaan yang menurut ayat tersebut merupakan tujuan utamanya sejak awal.