Lewati ke konten
Search blog
Search blog…
Semua tulisan

Articles

Menjaga Haji Anda: Apa yang Sebenarnya Membuatnya Sia-sia

Rafats, fusuk, dan jidal disebutkan dalam ayat yang sama yang mensyariatkan haji — perkataan kotor, kefasikan, dan perdebatan yang dapat mengosongkan makna ibadah ini, meskipun secara lahiriah jemaah telah menunaikan seluruh rukunnya. Apa sebenarnya cakupan dari ketiga hal tersebut, dan bagaimana menyakiti sesama jemaah, pamer perjalanan, serta harta haram merupakan perluasan dari peringatan yang sama.

Penulis
The Quran Gallery team
Dipublikasikan
Waktu baca
Baca 6 menit

Ibadah haji bisa batal karena hal-hal yang telah dirinci secara presisi dalam kitab-kitab fikih — seperti rukun yang terlewat atau syarat yang dilanggar. Namun, haji juga bisa kosong maknanya meskipun setiap ritualnya diselesaikan dengan benar: tawaf tetap dikerjakan, wukuf di Arafah tetap ditunaikan, lempar jumrah tetap dilakukan, tetapi pahala yang dicari oleh jemaah justru bocor dan hilang di tengah jalan. Allah menyebutkan dengan tepat bagaimana hal itu bisa terjadi, dalam ayat yang sama yang menjelaskan waktu pelaksanaan haji:

… فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ …

“…Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuk), dan bertengkar (jidal) dalam (melakukan ibadah) haji…”

2:197

Tiga kata, tiga kategori, satu ayat. Ini bukanlah sekadar imbauan umum untuk berakhlak mulia — ayat ini menyebutkan secara spesifik hal-hal yang dapat merusak haji, beriringan dengan ketetapan bulan-bulan pelaksanaannya. Pembahasan berikut akan mengupas cakupan sebenarnya dari ketiga hal tersebut pada taraf yang paling dibutuhkan oleh jemaah, serta apa saja perluasannya: menyakiti jemaah di sebelah Anda, ibadah yang dipamerkan demi pujian, dan harta haram yang sama sekali tidak pantas digunakan untuk membiayai perjalanan suci ini.

Rafats adalah perkataan yang mengarah pada keintiman atau ketidaksopanan — ucapan kasar, candaan berbau seksual, dan rayuan yang mungkin masih dimaklumi di hari-hari biasa, tetapi sama sekali tidak mendapat tempat saat berhaji. Fusuk adalah kategori yang lebih luas: pembangkangan terhadap Allah, pelanggaran, dan dosa-dosa yang mungkin sering dianggap remeh oleh seseorang. Para ulama berbeda pendapat mengenai rincian perbuatan apa saja yang tercakup dalam setiap kata tersebut, dan ini bukanlah tempat untuk menghakiminya — Al-Qur’an sendiri telah menetapkan prinsipnya pada taraf yang benar-benar dibutuhkan oleh jemaah: keduanya tidak pantas dilakukan di sini, titik.

Risiko jika kita gagal memahami hal ini bukanlah sesuatu yang abstrak. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa melaksanakan haji ke Baitullah ini, lalu ia tidak berkata jorok (rafats) dan tidak berbuat maksiat (fusuk), niscaya ia kembali [suci dari dosa] seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.”

Hadis ini tercatat pada halaman cetak 3/11 dari kitab . Dua kata yang sama yang disebut dalam ayat sebagai perusak haji adalah dua kata yang sama yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syarat untuk meraih haji yang membersihkan diri Anda dari dosa. Kesamaan kosakata ini bukanlah sebuah kebetulan — ini adalah peringatan yang sama yang ditegaskan dua kali, pertama sebagai batasan dan kedua sebagai janji.

Keadaan ihram mempersempit hal-hal yang biasanya dihalalkan bagi Anda — merawat diri, mengenakan pakaian tertentu, serta beberapa bentuk perilaku biasa yang tidak akan dipersoalkan di hari-hari normal. Batasan pasti dari daftar tersebut, dan bagaimana penerapannya dalam situasi tertentu, adalah rincian fikih yang lebih tepat ditanyakan kepada ulama daripada diselesaikan melalui sebuah artikel blog, dan para ulama memang memiliki perbedaan pendapat pada beberapa bagiannya. Yang terpenting pada tataran prinsip adalah mengapa larangan itu ada: ihram adalah keadaan suci, dan pembatasan kebebasan yang biasa kita nikmati itu bertujuan untuk memusatkan perhatian jemaah pada ibadah, bukan untuk menjadi bahan perdebatan baru antara jemaah dengan pembimbing atau teman seperjalanan. Memperlakukan suatu masalah fikih ihram sebagai perdebatan yang harus dimenangkan justru merupakan contoh kecil dari jidal yang dilarang oleh ayat tersebut.

Jidal — berbantah-bantahan, berdebat untuk menang alih-alih mencari kebenaran — mudah dibayangkan seperti para ulama klasik yang mendiskusikan penanggalan haji, yang memang menjadi fokus dari banyak tafsir mengenai kata ini. Namun, jidal jauh lebih mudah terjadi saat antre di bandara, saat berselisih paham dengan pembimbing soal jadwal perjalanan, atau saat melontarkan kata-kata pedas kepada anggota keluarga yang kelelahan akibat panas dan keramaian. Semua itu sama sekali tidak terlihat seperti perdebatan ilmiah yang sering digunakan untuk menjelaskan kata tersebut, namun semuanya tetaplah jidal dalam kehidupan sehari-hari: berdebat demi membenarkan diri sendiri, di tempat di mana menjadi pihak yang benar bukanlah tujuan kedatangan kita.

Koreksi yang diberikan Al-Qur’an bukanlah “jangan pernah tidak setuju” — urusan logistik terkadang memang membutuhkan pembicaraan yang serius. Maksudnya adalah bahwa haji merupakan waktu yang sangat khusus di mana memenangkan sebuah perdebatan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkannya. Pembimbing yang salah memesan bus, atau kerabat yang mulai mudah marah pada hari ketiga — tak satu pun dari hal ini layak dijadikan bahan perdebatan oleh jemaah di Tanah Suci.

Berdesak-desakan, mendorong orang lain demi mendapatkan tempat yang lebih baik, menyerobot antrean saat lempar jumrah atau di pintu keluar — ini terhitung sebagai tindakan menyakiti, bukan sekadar urusan logistik, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendefinisikan seorang muslim tepat dengan standar ini. Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa beliau bersabda:

“Seorang muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya.”

Hadis ini tercatat pada halaman cetak 1/11 dari kitab . Ini bukanlah hadis yang khusus membahas haji — melainkan definisi dari makna kata “muslim” itu sendiri — tetapi tidak ada tempat yang mengujinya secara lebih langsung selain di tengah kerumunan lebih dari satu juta orang yang berkumpul di beberapa meter persegi yang sama pada jam yang sama. Jika orang di sebelah Anda tidak bisa merasa aman dari lisan atau tangan Anda, berarti ada sesuatu yang salah, terlepas dari seberapa benarnya Anda melaksanakan ritual ibadah itu sendiri.

Riya — melakukan ibadah agar dilihat orang lain, bukan karena Allah — adalah risiko nyata di mana pun ponsel berada dalam jangkauan, dan haji menempatkan ponsel dalam jangkauan momen-momen paling fotogenik yang mungkin pernah dialami seseorang. Jundub meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa memperdengarkan (memamerkan) amalnya, maka Allah akan memperdengarkan (aibnya), dan barang siapa memamerkan (amalnya), maka Allah akan menyingkap (niat buruknya).”

Hadis ini tercatat pada halaman cetak 8/104 dari kitab . Peringatannya sangat spesifik: memamerkan sesuatu tidak hanya gagal mendatangkan pahala, tetapi justru mengubah pahala tersebut menjadi aib yang dibongkar. Tawaf yang dilakukan demi kamera telah dibayar lunas oleh penonton yang menjadi tujuan ibadah tersebut — tidak ada lagi yang tersisa untuk dibalas oleh Allah, karena transaksinya telah selesai.

Bekal seorang jemaah haji memiliki makna yang jauh lebih penting daripada sekadar harganya. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut masai dan berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit:

“…kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Ya Tuhanku, Ya Tuhanku’ — padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Lantas, bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?”

Hadis ini tercatat pada halaman cetak 3/85 dari kitab . Laki-laki tersebut berdiri dengan postur yang sama persis dengan jemaah haji saat wukuf di Arafah — tangan menengadah, menyeru nama Allah. Hadis ini tidak mengatakan bahwa hajinya batal; hadis ini mengajukan pertanyaan yang lebih berat, yang patut direnungkan sebelum keberangkatan alih-alih setelahnya: bagaimana mungkin sebuah doa yang dibiayai oleh utang yang haram, upah pekerja yang tidak dibayar, atau transaksi yang curang, bisa diharapkan untuk diterima dengan cara yang sama seperti doa yang bersih dari semua itu.

Rafats, fusuk, dan jidal bukanlah tiga poin dalam daftar periksa yang cukup dihindari lalu kita bisa bersantai. Ketiganya adalah wujud dari semua hal lain yang telah disebutkan dalam tulisan ini — ucapan kasar, pelanggaran kecil yang dianggap remeh, perdebatan yang ingin dimenangkan, sikutan tajam di tengah kerumunan, foto yang diambil demi pamer semata, hingga pembayaran yang dilakukan tanpa mempertanyakan dari mana asal uangnya. Semua itu adalah kegagalan yang sama dalam balutan pakaian yang berbeda: memperlakukan haji sekadar sebagai acara yang harus diselesaikan, bukan sebagai momentum yang sangat khusus dan terbatas.

Menjaga diri dari hal-hal tersebut bukanlah tentang bersikap waspada di setiap detik kita terjaga, melainkan tentang kembali, lagi dan lagi, kepada zikir — pengingat yang menyingkirkan kata-kata kasar sebelum diucapkan dan perdebatan sebelum dimulai. Koleksi zikir memuat doa dan zikir yang tepat yang dapat terus diucapkan oleh jemaah di saat-saat seperti ini — saat antre, di tengah kerumunan, saat menunggu lama — sehingga yang mengisi keheningan adalah nama Allah, bukan keluhan.

Semoga Allah menerima setiap ibadah haji yang ditunaikan dengan lisan yang terjaga dan hati yang tenang, serta mengembalikan setiap jemaah dalam keadaan suci seperti pada hari mereka dilahirkan oleh ibunya.