Lewati ke konten
Search blog
Search blog…
Semua tulisan

Articles

Hari-hari antara Umrah dan Haji itu sengaja diciptakan, bukan sekadar sisa waktu

Jeda antara selesainya umrah dan keberangkatan ke Mina bukanlah kebetulan jadwal — jeda ini tercipta dari sebuah perintah yang pada awalnya sangat berat untuk ditaati oleh para Sahabat. Inilah penjelasan sumber-sumber sahih tentang masa jeda tersebut, dan mana saja dari berbagai pahala masyhur terkait hari-hari itu yang benar-benar memiliki dasar kuat.

Penulis
Tim Quran Gallery
Dipublikasikan
Waktu baca
Baca 11 menit

Jemaah yang menyelesaikan umrah sebelum ibadah Haji sering kali mendapati sesuatu yang jarang dijelaskan dalam jadwal perjalanan mereka: ada beberapa hari di mana tidak ada kewajiban ritual apa pun. Kain ihram dilepas. Pakaian biasa kembali dikenakan. Kakbah hanya berjarak beberapa menit, hari-hari paling agung dalam setahun sedang berlangsung, dan tidak ada agenda ibadah berikutnya sampai tanggal delapan Zulhijah.

Kebanyakan panduan manasik menganggap jeda ini sekadar urusan administratif — pesawat mendarat lebih awal, sehingga ada waktu kosong yang harus diisi. Namun, sumber-sumber syariat memandangnya berbeda. Jeda ini ada karena sebuah perintah spesifik, dan para Sahabat yang pertama kali menerimanya merasa bahwa ini adalah salah satu perintah terberat yang pernah dibebankan kepada mereka.

Riwayat ini dijaga oleh al-Bukhārī dari Ibnu Abbas, dan diawali dengan penjelasan tentang kondisi masyarakat saat perintah tersebut turun:

كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ مِنْ أَفْجَرِ الْفُجُورِ فِي الْأَرْضِ، وَيَجْعَلُونَ الْمُحَرَّمَ صَفَرًا، وَيَقُولُونَ إِذَا بَرَا الدَّبَرْ، وَعَفَا الْأَثَرْ، وَانْسَلَخَ صَفَرْ، حَلَّتِ الْعُمْرَةُ لِمَنِ اعْتَمَرْ. قَدِمَ النَّبِيُّ وَأَصْحَابُهُ صَبِيحَةَ رَابِعَةٍ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً، فَتَعَاظَمَ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ الْحِلِّ؟ قَالَ: حِلٌّ كُلُّهُ

Mereka dahulu berpandangan bahwa melaksanakan umrah pada bulan-bulan Haji adalah salah satu dosa paling keji di muka bumi, dan mereka mengubah bulan Muharam menjadi Safar, seraya berkata: apabila luka di punggung unta telah sembuh, jejak-jejak perjalanan telah hilang, dan bulan Safar telah berlalu, barulah umrah dihalalkan bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya tiba pada pagi hari keempat (Zulhijah) dalam keadaan berihram untuk Haji, lalu beliau memerintahkan mereka untuk mengubahnya menjadi umrah. Hal itu terasa sangat berat bagi mereka, lalu mereka bertanya: Wahai Utusan Allah, tahalul (pelepasan ihram) seperti apa? Beliau menjawab: tahalul sepenuhnya.

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, edisi cetak halaman 2/142 dari , hadis 1564, diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Perhatikan baik-baik apa yang sebenarnya diminta. Bukan sebuah penambahan — melainkan pengurangan. Orang-orang yang telah menempuh perjalanan berminggu-minggu dalam keadaan suci (ihram) disuruh untuk mengakhirinya, hanya beberapa hari sebelum ritual utama yang menjadi tujuan kedatangan mereka dimulai. Dan pertanyaan yang tercatat bukanlah “mengapa”, melainkan “sejauh mana pelepasan ini berlaku” — sebuah pertanyaan yang biasa dilontarkan ketika seseorang sebenarnya sudah memahami jawabannya namun enggan menerimanya. Segala hal yang sebelumnya diharamkan oleh ihram kini dihalalkan kembali.

Riwayat kedua, dari Jabir, merekam apa yang mereka perbincangkan di antara mereka sendiri dan apa yang terjadi ketika hal itu sampai ke telinga beliau. Bahasa Arab dari keberatan tersebut jauh lebih lugas daripada terjemahan mana pun — riwayat ini menyebutkan secara gamblang sisa fisik dari hubungan suami istri — dan kelugasan itulah yang menjadi inti penekanannya:

فَأَمَرَ النَّبِيُّ أَصْحَابَهُ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً، وَيَطُوفُوا، ثُمَّ يُقَصِّرُوا وَيَحِلُّوا إِلَّا مَنْ كَانَ مَعَهُ الْهَدْيُ، فَقَالُوا: نَنْطَلِقُ إِلَى مِنًى وَذَكَرُ أَحَدِنَا يَقْطُرُ، فَبَلَغَ النَّبِيَّ فَقَالَ: لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ، وَلَوْلَا أَنَّ مَعِي الْهَدْيَ لَأَحْلَلْتُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabatnya untuk menjadikannya sebagai umrah — melakukan tawaf, lalu memendekkan rambut dan bertahalul dari ihram — kecuali bagi siapa saja yang membawa hewan kurban. Mereka berkata: apakah kami harus berangkat ke Mina sementara kemaluan kami masih meneteskan air mani (karena baru menggauli istri)? Kabar ini sampai kepada Nabi, lalu beliau bersabda: seandainya aku mengetahui sejak awal urusan ini apa yang aku ketahui pada akhirnya, niscaya aku tidak akan membawa hewan kurban; dan seandainya aku tidak membawa hewan kurban bersamaku, niscaya aku pun akan bertahalul.

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, edisi cetak halaman 2/159 dari , hadis 1651, diriwayatkan dari Jabir.

Perhatikan apa yang tidak beliau lakukan. Beliau tidak menarik kembali perintah tersebut, tidak pula memberikan penjelasan lebih lanjut. Beliau justru mengatakan kepada mereka bahwa seandainya beliau bisa mengulang perjalanan ini dari awal, beliau akan berada di posisi yang sama persis dengan mereka — dan satu-satunya hal yang menahan beliau tetap dalam keadaan ihram adalah hewan kurban yang beliau giring dari Madinah. Hukum tersebut tetap berlaku; beliau hanya menempatkan diri beliau di pihak mereka.

Muslim menjaga riwayat panjang dari Jabir tentang keseluruhan ibadah haji tersebut. Di akhir sa’i, instruksi yang sama disampaikan secara terbuka, dan seorang pria menanyakan hal yang ada di benak semua orang:

لَوْ أَنِّي اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقْ الْهَدْيَ. وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً. فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحِلَّ. وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً. فَقَامَ سُرَاقَةُ بْنُ مَالِكِ بْنِ جُعْشُمٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلِعَامِنَا هَذَا أَمْ لِأَبَدٍ؟ فَشَبَّكَ رَسُولُ اللَّهِ أَصَابِعَهُ وَاحِدَةً فِي الْأُخْرَى، وَقَالَ: دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ، مَرَّتَيْنِ، لَا بَلْ لِأَبَدٍ أَبَدٍ

Seandainya aku mengetahui sejak awal urusan ini apa yang aku ketahui pada akhirnya, niscaya aku tidak akan menggiring hewan kurban, dan aku akan menjadikannya sebagai umrah. Maka barang siapa di antara kalian yang tidak membawa hewan kurban, hendaklah ia bertahalul dan menjadikannya sebagai umrah. Suraqah bin Malik bin Ju’syum berdiri lalu bertanya: Wahai Utusan Allah, apakah ini hanya untuk tahun kita ini saja, atau untuk selamanya? Utusan Allah menyilangkan jari-jemarinya, memasukkan yang satu ke sela-sela yang lain, lalu bersabda: umrah telah masuk ke dalam Haji — dua kali — tidak, bahkan untuk selama-lamanya.

— Ṣaḥīḥ Muslim, edisi cetak halaman 2/886 dari , hadis 1218, diriwayatkan dari Jabir.

Jari-jemari yang disilangkan adalah bentuk isyarat dari hukum tersebut: dua ibadah yang sekian lama dipisahkan kini menjadi satu kesatuan. Riwayat yang sama menceritakan apa yang terjadi selanjutnya — semua orang bertahalul dan memendekkan rambut mereka kecuali Nabi dan orang-orang yang membawa hewan kurban, dan ketika Hari Tarwiyah tiba, mereka berangkat ke Mina dan kembali berihram dari awal, kali ini untuk ibadah Haji.

Jadi, hari-hari di antara kedua ibadah tersebut bukanlah sisa waktu akibat penerbangan yang datang lebih awal. Hari-hari itu adalah bentuk ibadah haji yang telah ditetapkan, di hadapan semua orang, secara permanen.

Seorang jemaah yang tiba pada tanggal empat Zulhijah berarti telah melewati empat hari dari sepuluh hari tersebut, dan sumber-sumber syariat sangat jelas menerangkan keutamaan sepuluh hari ini. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa tidak ada amal saleh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih dicintai oleh Allah daripada amal yang dilakukan pada hari-hari ini — dan sanggahan spontan para Sahabat, bahwa berjihad di jalan Allah pastilah lebih utama, dijawab dengan penolakan tegas, kecuali bagi seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu tidak kembali dengan membawa apa pun. Penjelasan tambahan dari perawi yang berbunyi “maksudnya sepuluh hari tersebut” adalah perkataannya sendiri, bukan bagian dari sabda Nabi. Para penyunting Sunan Ibnu Majah menilai sanad tersebut sahih dan mencatat bahwa al-Bukhārī meriwayatkan hadis ini melalui jalur sanad yang sama.

— Sunan Ibn Mājah, edisi cetak halaman 2/620 dari , hadis 1727, diriwayatkan dari Ibnu Abbas; redaksi al-Bukhārī adalah hadis 969, pada edisi cetak halaman 2/20 dari .

Halaman yang sama pada kitab al-Bukhārī memuat dua hal lain yang patut disimak. Ibnu Abbas mengidentifikasi “hari-hari yang telah ditentukan” dalam Al-Qur’an sebagai sepuluh hari ini, dan “hari-hari yang terbilang” sebagai hari-hari tasyrik yang menyusul setelah penyembelihan kurban. Dan al-Bukhārī mencatat bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah biasa berjalan ke pasar selama sepuluh hari tersebut sambil mengumandangkan takbir dengan suara keras, dan orang-orang di pasar pun ikut bertakbir mengikuti mereka.

Ayat yang sedang ditafsirkan tersebut adalah ayat ini:

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

Sūrat al-Ḥajj, 22:28

Instruksi yang melekat pada sepuluh hari ini bukanlah ibadah secara umum. Melainkan menyebut nama Allah:

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ

Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah, dan tidak ada hari di mana amal saleh lebih dicintai oleh-Nya, daripada sepuluh hari ini. Maka perbanyaklah di dalamnya membaca tahlil, takbir, dan tahmid.

— Musnad Aḥmad, edisi cetak halaman 10/296 dari , hadis 6154, diriwayatkan dari Ibnu Umar.

Catatan kaki penyunting pada halaman tersebut menarik sebuah pembedaan yang patut dipertahankan alih-alih diabaikan: hadis ini sahih, namun jalur sanad yang ini lemah, karena keberadaan Yazid bin Abi Ziyad. Sebuah riwayat bisa saja berstatus sahih melalui jalur-jalur lainnya, meskipun jalur yang sedang Anda baca bukanlah jalur yang menguatkannya.

Praktik yang digambarkan dalam hadis ini sempat diperdebatkan pada masa awal. Ibnu Rajab mencatat perkataan Maimun bin Mihran bahwa ia pernah hidup di tengah orang-orang yang kumandang takbirnya selama sepuluh hari tersebut begitu riuh hingga ia mengibaratkannya seperti ombak. Pada halaman yang sama, Ibnu Rajab mencatat bahwa sebagian ulama bahkan menganggap praktik ini sebagai bidah — sebuah pandangan yang ia simpulkan terjadi karena sunah terkait hal tersebut belum sampai kepada mereka — dan bahwa ketika Syu’bah bertanya kepada al-Hakam dan Hammad tentang takbir pada sepuluh hari tersebut, keduanya menjawab bahwa itu adalah hal yang baru diada-adakan.

Fatḥ al-Bārī, edisi cetak halaman 9/9 dari .

Dua ulama abad kedelapan (Masehi) yang menolak sebuah praktik yang dilakukan oleh dua orang Sahabat di pasar bukanlah sebuah skandal; begitulah rupa sebuah agama yang diwariskan melalui transmisi riwayat jika dilihat dari dalam, sebelum semuanya mapan. Menyebutkan fakta ini jauh lebih bermanfaat daripada menyajikan praktik takbir seolah-olah tidak pernah ada yang mempertanyakannya.

Hampir setiap panduan untuk hari-hari ini mengulang-ulang bahwa satu salat di Masjidilharam bernilai seratus ribu kali lipat. Angka ini berasal dari riwayat tunggal dalam Sunan Ibnu Majah, dan inilah redaksi lengkapnya:

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ بِصَلَاةٍ، وَصَلَاتُهُ فِي مَسْجِدِ الْقَبَائِلِ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ صَلَاةً، وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُجَمَّعُ فِيهِ بِخَمْسِ مِئَةِ صَلَاةٍ، وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى بِخَمْسِينَ أَلْفِ صَلَاةٍ، وَصَلَاتُهُ فِي مَسْجِدِي بِخَمْسِينَ أَلْفِ صَلَاةٍ، وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ بِمِئَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ

Salat seseorang di rumahnya bernilai satu salat; salatnya di masjid kabilah bernilai dua puluh lima salat; salatnya di masjid jami bernilai lima ratus salat; salatnya di Masjidilaqsa bernilai lima puluh ribu salat; salatnya di masjidku ini bernilai lima puluh ribu salat; dan salatnya di Masjidilharam bernilai seratus ribu salat.

— Sunan Ibn Mājah, edisi cetak halaman 2/417 dari , hadis 1413, diriwayatkan dari Anas.

Catatan kaki pada halaman tersebut menilai sanad ini sangat lemah, berdasarkan dua alasan: Abu al-Khaththab ad-Dimasyqi adalah perawi yang tidak dikenal (majhul), dan mengenai Ruzaiq al-Alhani, Ibnu Hibban berkata bahwa ia tidak bisa dijadikan hujah kecuali sebagai penguat. Catatan tersebut kemudian mengutip penilaian adz-Dzahabi terhadap hadis ini dalam kitab al-Mīzān: sangat mungkar.

Kejanggalannya justru terletak pada teks yang dikutip oleh semua orang. Kalimat yang sama menghargai salat di Masjidilaqsa senilai lima puluh ribu dan di Masjid Nabawi senilai lima puluh ribu — angka-angka yang bertentangan dengan riwayat-riwayat sahih dan tidak pernah diulangi oleh siapa pun. Sebuah riwayat tidak bisa dianggap otoritatif pada klausa keenamnya namun diabaikan pada klausa keempat dan kelimanya.

Riwayat yang sahih justru berbicara lebih ringkas, dan menyampaikannya tanpa menyebutkan angka:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Satu salat di masjidku ini lebih baik daripada seribu salat di tempat lain — kecuali Masjidilharam.

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, edisi cetak halaman 2/60 dari , hadis 1190, diriwayatkan dari Abu Hurairah.

Masjidilharam dikecualikan, dan dibiarkan tanpa batasan angka. Nilai salat di sana tidak menjadi lebih kecil hanya karena kita menolak mengarang-ngarang nilai tukarnya; sebaliknya, pahala yang batasannya enggan disebutkan oleh teks hadis justru merupakan klaim yang jauh lebih besar.

Masjidilharam menawarkan sesuatu yang jarang didapatkan kebanyakan orang di kampung halamannya, dan itu terjadi beberapa kali dalam sehari. Salat jenazah hampir selalu menyusul setiap salat fardu di sana, dan ini adalah satu dari sedikit ibadah yang pahalanya disebutkan dalam satuan ukur:

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Barang siapa menghadiri jenazah hingga disalatkan maka ia mendapat satu qirat, dan barang siapa menghadirinya hingga dimakamkan maka ia mendapat dua qirat. Ditanyakan: dan apakah dua qirat itu? Beliau menjawab: seperti dua gunung yang besar.

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, edisi cetak halaman 2/87 dari , hadis 1325, diriwayatkan dari Abu Hurairah.

Qirat pada asalnya adalah pecahan kecil dari sekeping koin. Pertanyaan dalam riwayat tersebut sangatlah masuk akal — pecahan dari apa? — dan jawabannya justru membuang skala ukur itu sama sekali. Ini adalah ibadah yang sangat layak membuat kita tetap bertahan di saf salat, dan patut direnungkan pula bahwa jenazah yang sedang disalatkan itu dibalut dengan kain yang kurang lebih sama dengan apa yang dikenakan oleh jemaah haji di sebelahnya dua hari sebelumnya.

Ayat yang menyebutkan musim Haji tidak berhenti sekadar menyebutkannya. Di pertengahan ayat, fokusnya beralih dari penanggalan menuju sosok yang menjalaninya:

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ

Musim Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

Sūrat al-Baqarah, 2:197

Bekal adalah kosakata perjalanan: apa yang Anda muat sebelum memasuki etape yang tidak memiliki toko di sepanjang jalannya. Ayat ini mengambil makna yang biasa dipahami — makanan, air, uang untuk di perjalanan — lalu menegaskan bahwa hal yang benar-benar layak dibawa adalah takwa, sesuatu yang tidak bisa dibeli di tempat tujuan.

Hari-hari antara umrah dan Haji adalah bentangan terakhir di mana memuat bekal masih memungkinkan. Apa pun yang dibawa oleh seorang jemaah saat melangkah ke Mina pada tanggal delapan, semuanya dikumpulkan ketika tidak ada satu pun kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Itulah alasan kuat untuk menghabiskan hari-hari tersebut dengan salat berjemaah, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berdiri di saf untuk menyalatkan jenazah orang yang tidak dikenal — dan sekaligus menjadi alasan kuat untuk tidak tiba di Arafah dalam keadaan sudah kelelahan.


Jika ada kekeliruan dalam tulisan di atas — terjemahan yang meleset dari bahasa Arabnya, kutipan yang tidak kuat dasarnya, atau klaim derajat hadis yang dinyatakan dengan keyakinan melebihi apa yang diizinkan oleh sumbernya — beri tahu kami. Koreksi tersebut jauh lebih berharga bagi kami daripada membiarkan tulisan ini tayang tanpa kritik.

Semoga Allah ﷻ mengisi waktu tunggu setiap orang di Makkah pada musim ini dengan hal-hal yang Dia cintai, dan semoga tidak ada satu pun dari kita yang mencapai tanggal delapan Zulhijah dalam keadaan lebih hampa daripada saat kita tiba.