Articles
Pahala Haji Tanpa Perjalanan: Lima Riwayat, Diperiksa Satu per Satu
Lima riwayat menjanjikan pahala Haji atau Umrah untuk amal-amal biasa — duduk berzikir setelah Subuh, berjalan ke masjid untuk menuntut ilmu, umrah di bulan Ramadan, hingga berbakti kepada orang tua. Setiap riwayat ditelusuri hingga ke halaman sumbernya, derajat keabsahannya disebutkan sesuai sumber aslinya, beserta satu pengecualian mutlak yang tidak bisa diabaikan.
- Penulis
- The Quran Gallery team
- Dipublikasikan
- Waktu baca
- Baca 8 menit
Sebagian besar orang yang membaca tulisan ini di bulan Zulhijah tidak sedang berada di Mina. Mereka mungkin sedang duduk di meja kerja, di dapur, atau di perjalanan — menyaksikan momen ibadah di layar gawai yang sedang dialami langsung oleh orang lain. Mudah saja menganggap riwayat-riwayat berikut ini sebagai pelipur lara, sebuah amalan kecil yang ditawarkan bagi mereka yang tidak mampu meraih amalan yang lebih besar. Namun, bukan itu maksud sebenarnya. Jika dibaca dengan saksama, setiap riwayat menyebutkan amalan biasa yang spesifik dan menyematkan pahala yang digambarkan oleh sumber-sumber tersebut dengan kosakata Haji atau Umrah — bukan karena amalan itu adalah ibadah Haji, melainkan karena kedua amalan hati yang dituntut di dalamnya begitu dekat nilainya sehingga pahalanya digambarkan dengan istilah yang sama.
Sebelum membahas kelima riwayat tersebut: tidak satu pun dari amalan berikut ini menggugurkan kewajiban Haji bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Setiap ulama yang meriwayatkan hadis-hadis ini menyampaikannya untuk orang-orang yang belum wajib berangkat, atau mereka yang memiliki uzur — orang yang sakit, fakir, atau mereka yang kesempatan hajinya masih menanti di masa depan. Allah ﷻ menetapkan kewajiban ini di dalam Al-Qur’an tanpa memberikan ruang untuk penggantinya:
… وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَـٰلَمِينَ … Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Sebuah riwayat yang menyamakan pahala amalan lain dengan ibadah Haji tidak dibaca untuk menentang ayat tersebut; melainkan dibaca beriringan dengannya, diperuntukkan bagi pembaca yang belum diseru oleh ayat itu. Dengan pemahaman tersebut, berikut adalah lima riwayat yang sering beredar sebagai “cara meraih pahala Haji tanpa harus berangkat” — yang telah kami periksa langsung ke sumber aslinya.
Ini adalah riwayat yang paling sering dikutip dari kelimanya, dan statusnya sangat jelas. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ Barangsiapa yang salat Subuh berjemaah, kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lalu dia salat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala Haji dan Umrah.
— Sunan al-Tirmidhī, hadis 586, edisi cetak halaman 1/582 dari . Tepat setelah meriwayatkannya, al-Tirmidzi sendiri menulis: “hādhā ḥadīth ḥasan gharīb” — ini adalah hadis hasan gharib (hanya diriwayatkan melalui satu jalur sanad yang beliau catat). Penilaian tersebut adalah milik al-Tirmidzi sendiri, tertulis di dalam teks kitabnya, bukan sekadar catatan kaki dari penyunting di kemudian hari.
Riwayat ini berlanjut dengan Nabi mengulang satu kata sebanyak tiga kali — tāmmah, tāmmah, tāmmah, “sempurna, sempurna, sempurna” — yang dipertahankan oleh beberapa perawi sebagai bagian dari hadis yang sama. Tidak ada satu pun dari amalan ini yang mengharuskan perjalanan jauh: hanya butuh masjid, tempat duduk, dan waktu satu jam yang memang sudah dihabiskan untuk bangun salat Subuh.
Riwayat kedua dari Abu Umamah menyematkan pahala serupa untuk amalan yang bahkan lebih ringan — tidak perlu berdiam diri setelah salat, cukup datang ke masjid dalam keadaan tertentu:
مَن خرج من بيتِه مُتطهراً إلى صلاةٍ مكتوبةٍ فأجرُه كأجر الحاجِّ المُحرِم Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju salat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dalam keadaan ihram.
— Sunan Abī Dāwūd, hadis 558, edisi cetak halaman 1/418 dari . Penyunting edisi ini, Syu’aib al-Arnauth, memberikan catatan pada halaman yang sama: “isnāduhū ṣaḥīḥ” — sanadnya sahih.
Hadis ini kemudian membandingkan pahala salat sunah Duha dengan pahala Umrah, serta pahala satu salat yang diikuti dengan salat lainnya tanpa diselingi perkataan sia-sia sebagai amalan yang “dicatat di ʿIlliyyīn.” Di sini kita hanya berfokus pada kalimat pertama yang menyebutkan ibadah Haji — namun penting untuk memperhatikan makna keseluruhan hadis ini: ia tidak sedang menggambarkan suatu momen khusus. Hadis ini menggambarkan salat lima waktu yang memang sudah dikerjakan oleh seorang mukmin setiap hari, dan memberikan nilai pada kondisi hati yang dibawa saat mengerjakannya.
Sebuah riwayat dari perawi yang sama, Abu Umamah, yang diriwayatkan oleh al-Thabarani, menyebutkan amalan biasa yang ketiga:
مَن غَدا إلى المسجدِ لا يريد إلاّ أنْ يتعلم خيراً أو يُعلِّمه، كان له كأجرِ حاجٍّ، تامّاً حجَّتُهُ Barangsiapa berangkat pagi ke masjid tanpa niat lain kecuali untuk mempelajari suatu kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya pahala seperti orang yang berhaji dengan haji yang sempurna.
— Ṣaḥīḥ al-Targhīb wa al-Tarhīb, hadis 86, edisi cetak halaman 1/145 dari , di mana al-Albani menilainya ḥasan ṣaḥīḥ dan mencatat bahwa sanadnya bersambung melalui kitab al-Muʿjam al-Kabīr karya al-Thabarani — sebuah sanad yang ia sebut “tidak mengapa” (lā baʾsa bihī) — dan al-Hafizh al-‘Iraqi secara terpisah menyebutnya jayyid (baik). Halaman yang sama juga mencatat versi lain dalam kitab al-Mustadrak karya al-Hakim yang membagi pahala tersebut menjadi dua: niat baik secara umum di masjid mendapatkan pahala Umrah, sedangkan niat khusus untuk belajar atau mengajar mendapatkan pahala Haji yang sempurna — sebuah versi yang dinilai sahih oleh al-Hakim berdasarkan syarat Bukhari, dan disepakati oleh al-Dzahabi.
Ini juga merupakan satu-satunya riwayat dari kelimanya yang paling mudah dilebih-lebihkan derajatnya jika diceritakan ulang secara sembarangan. Beberapa kitab kumpulan hadis belakangan hanya mengutip matannya dan mengabaikan penilaian derajatnya; namun jika penilaian tersebut disertakan kembali, riwayat ini tetap bertahan pada derajat hasan melalui lebih dari satu jalur — benar-benar dinilai secara keilmuan, bukan sekadar diulang-ulang.
Berbeda dengan tiga riwayat pertama, riwayat ini sama sekali tidak memerlukan penilaian dari penyunting — hadis ini terdapat di dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, dan disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa setelah kembali dari ibadah Hajinya, Nabi bertanya kepada seorang wanita Anshar, Ummu Sinan, mengapa ia tidak ikut serta:
لَمَّا رَجَعَ النَّبِيُّ مِنْ حَجَّتِهِ، قَالَ لِأُمِّ سِنَانٍ الْأَنْصَارِيَّةِ: مَا مَنَعَكِ مِنَ الْحَجِّ، قَالَتْ: أَبُو فُلَانٍ، تَعْنِي زَوْجَهَا، كَانَ لَهُ نَاضِحَانِ حَجَّ عَلَى أَحَدِهِمَا، وَالْآخَرُ يَسْقِي أَرْضًا لَنَا. قَالَ: فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً مَعِي Ketika Nabi kembali dari ibadah Hajinya, beliau bertanya kepada Ummu Sinan al-Anshariyyah: “Apa yang menghalangimu untuk berhaji?” Ia menjawab: “Abu Fulan” — maksudnya suaminya — “memiliki dua ekor unta pembawa air; ia berhaji dengan salah satunya, dan yang satu lagi digunakan untuk mengairi kebun kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadan menyamai pahala haji bersamaku.”
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, hadis 1863, edisi cetak halaman 3/19 dari .
Riwayat ini patut dibaca dalam konteks aslinya, bukan sekadar sebagai slogan yang mengambang. Ummu Sinan tidak sedang memilih antara Haji dan amalan yang lebih kecil — satu-satunya unta pekerja milik keluarganya sudah digunakan untuk irigasi, dan ia benar-benar tidak memiliki jalan untuk berangkat pada tahun itu. Nabi tidak mengatakan kepadanya bahwa kewajiban tersebut telah bergeser; beliau memberitahukan amalan apa yang terbuka baginya mengingat jalan yang lain sedang tertutup. Itulah pola yang dipertahankan oleh setiap riwayat dalam tulisan ini: sebuah jawaban bagi mereka yang jalannya menuju Baitullah, untuk saat ini, sedang tertutup.
Ini adalah riwayat yang paling berbeda dari keempat riwayat lainnya, dan kita perlu menjelaskan alasannya dengan saksama. Tidak ada satu pun hadis dalam berbagai kitab kumpulan hadis yang kita miliki saat ini yang menyandingkan “berbakti kepada orang tua” secara langsung dengan Haji atau Umrah menggunakan kata-kata tersebut. Apa yang sebenarnya disebutkan oleh sumber-sumber tersebut, dalam sebuah riwayat sahih yang sering dikutip, adalah ini — diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الْجِهَادِ، فَقَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ. قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ Seorang laki-laki datang kepada Nabi dan meminta izin untuk pergi berjihad. Beliau bertanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka berjihadlah (dengan berbakti) kepada keduanya.”
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, hadis 2842, edisi cetak halaman 3/1094 dari , juga diriwayatkan oleh Muslim. Catatan penyunting pada edisi ini menjelaskan jawaban Nabi secara lugas: curahkanlah usahamu untuk menyenangkan dan melayani mereka, maka pahala jihad di jalan Allah akan dicatat untukmu.
Hadis tersebut berbicara tentang jihad, dinyatakan dengan kata-kata Bukhari sendiri, tanpa ada penyebutan ibadah Haji di dalamnya. Namun, para ahli fikih mengqiyaskannya secara langsung pada Haji dan Umrah, menggunakan logika yang sama dengan yang digunakan oleh hadis itu sendiri — bahwa hak orang tua lebih utama daripada ibadah sunah, apa pun bentuk ibadah tersebut. Sebuah kitab panduan fikih mazhab Hanbali menyatakan perluasan makna ini sebagai sebuah hukum, bukan sebagai hadis, dan mengutip riwayat yang sama sebagai dalilnya:
وَلِكُلِّ مِنْ أَبَوَيْ حُرٍّ بَالِغٍ مَنْعُهُ مِنْ إِحْرَامٍ بِنَفْلٍ مِنْ حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ، كَنَفْلِ جِهَادٍ Masing-masing dari kedua orang tua yang merdeka dari seorang anak yang sudah balig berhak mencegahnya dari berihram untuk Haji atau Umrah sunah, sama halnya dengan jihad sunah.
— Sharḥ Muntahā al-Irādāt karya Ibnu al-Najjar al-Futuhi, edisi cetak halaman 4/18 dari , yang kemudian menyebutkan hadis ini sebagai salah satu dalilnya dan melaporkan hukum yang sama dari Malik, asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama.
Secara sederhana: sumber-sumber tersebut tidak mengatakan “berbaktilah kepada orang tuamu dan dapatkan pahala Haji.” Mereka mengatakan sesuatu yang lebih spesifik dan, bisa dibilang, lebih kokoh — orang tua secara hukum berhak menahan anaknya dari ibadah Haji atau Umrah sunah, persis seperti mereka berhak menahannya dari jihad sunah, karena merawat mereka telah menempati posisi yang seharusnya diisi oleh ibadah tersebut. Jika orang tua Anda adalah alasan mengapa Anda tidak berada di Mina tahun ini, kedua hukum di atas adalah apa yang sebenarnya diberikan oleh sumber-sumber tersebut kepada Anda: bukan sekadar label pahala yang ditukar, melainkan sebuah hak atas diri Anda yang tidak bisa dikesampingkan oleh ibadah Haji sunah.
Jika dibaca bersamaan, kelimanya mengarah pada satu hal: hati yang terpaut pada Baitullah, yang dicurahkan pada pintu mana pun yang benar-benar terbuka untuknya — masjid yang bisa Anda jangkau, dua rakaat setelah Subuh, bulan Ramadan yang datang setiap tahun, atau orang tua di kamar sebelah. Tidak satu pun dari amalan ini merupakan jalan pintas, dan menggabungkan kelimanya dalam satu tahun juga tidak akan menyamai ibadah Haji; masing-masing memiliki kedudukannya sendiri, sesuai dengan ketentuannya, tidak lebih.
Dan satu pengecualian yang terus ditekankan di sepanjang tulisan ini: jika Allah ﷻ telah memberi Anda harta dan kesehatan untuk melakukan perjalanan namun Anda belum juga berangkat, kelima riwayat ini belum berlaku untuk Anda. Riwayat-riwayat ini ditulis untuk mereka yang telah diberi uzur oleh ayat di atas — bukan untuk mereka yang masih mencari-cari alasan untuk menunda.
Jika kami salah mengutip halaman, salah menilai sanad, atau menerjemahkan lebih jauh dari apa yang didukung oleh teks bahasa Arab di atas, beri tahu kami — setiap kutipan di halaman ini menautkan halaman cetak asalnya agar dapat diperiksa, bukan sekadar dipercaya begitu saja.
Semoga Allah ﷻ menerima setiap hati yang menghadap ke Baitullah pada bulan Zulhijah ini, baik yang melangkah ke sana dengan kedua kakinya maupun dari kursi yang tidak pernah beranjak dari tempatnya.