Reflections
Menghadap Kiblat, Mengangkat Tangan: Kepasrahan yang Membuka Setiap Salat
Sebelum satu kata pun terucap dalam salat, tubuh telah menyatakan dua hal: menghadap ke satu titik tetap di bumi, dan kedua tangan terangkat, terbuka, serta hampa. Inilah yang sebenarnya dicatat oleh sumber-sumber klasik tentang keduanya—termasuk perbedaan pendapat yang dijaga oleh para ulama terdahulu alih-alih diseragamkan.
- Penulis
- The Quran Gallery team
- Dipublikasikan
- Waktu baca
- Baca 11 menit
Sebelum satu suku kata pun terucap dalam salat, dua hal telah terjadi. Seseorang menghadapkan seluruh tubuhnya ke satu titik tetap di permukaan bumi, lalu mengangkat kedua tangannya, terbuka dan hampa, kira-kira setinggi bahu. Keduanya tampak seperti persiapan—sebuah penataan sebelum ibadah yang sesungguhnya dimulai. Padahal, bukan itu masalahnya. Yang pertama adalah syarat mutlak sahnya salat; sedangkan yang kedua diriwayatkan dalam berbagai kitab hadis dengan tingkat ketelitian yang biasanya hanya dikhususkan untuk hal-hal yang paling ditakutkan hilang oleh umat ini.
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَـٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ Sungguh Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit, maka pasti Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.
Perintahnya bukanlah “menghadaplah ke arah yang suci” atau “menghadaplah ke arah yang bebas dari gangguan”. Ayat tersebut menyebutkan sebuah bangunan, lalu memperluas cakupannya: dari mana pun Anda berada di bumi ini, menghadaplah ke satu tempat tersebut. Seorang muslim di Lagos dan seorang muslim di Jakarta menghadap di sepanjang dua garis yang mungkin tampak tidak saling berhubungan di peta, namun bertemu di satu titik yang sama.
Arah tersebut juga memiliki posisi tetap dalam urutan salat, sesuatu yang mudah terlewatkan sampai Anda melihatnya diajarkan kepada seseorang dari awal. Suatu ketika, seorang pria salat di masjid, lalu datang menghampiri Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk memberi salam, dan beliau menyuruhnya kembali mengulang salatnya, karena ia dianggap belum salat. Hal ini terjadi tiga kali. Pria itu kemudian meminta untuk diajarkan, dan pengajaran pun dimulai dari awal:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ Jika engkau berdiri untuk salat, sempurnakanlah wudu, lalu menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 8/56 dari , hadis 6251, diriwayatkan dari Abu Hurairah.
Perhatikan di mana posisi arah kiblat ini berada: setelah air (wudu), sebelum kata pertama terucap. Kiblat bukanlah sekadar latar belakang tempat salat ditunaikan. Ia adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum salat itu sendiri bisa dilaksanakan.
Jika Anda ingin mengetahui tujuan dari sebuah kewajiban, lihatlah pada kondisi apa kewajiban itu digugurkan. Seorang musafir di atas hewan tunggangan yang sedang berjalan tidak bisa mempertahankan arah; hewan itulah yang menentukan ke mana ia menghadap. Maka:
كَانَ رَسُولُ اللهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ، نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ Rasulullah biasa salat di atas tunggangannya, ke arah mana pun tunggangan itu menghadap. Namun, apabila beliau hendak melaksanakan salat fardu, beliau turun lalu menghadap kiblat.
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 1/89 dari , hadis 400, diriwayatkan dari Jabir.
Kedua bagian dari kalimat tersebut sama pentingnya, dan bagian keduanyalah yang sering kali diabaikan. Keringanan itu memang ada, namun ada batasnya: salat fardu membuat beliau turun dari untanya. Argumen apa pun yang mengatakan bahwa arah hanyalah formalitas dan yang terpenting adalah keikhlasan, harus berhadapan dengan fakta bahwa beliau memilih untuk turun dari tunggangannya.
Ada pula kelonggaran jenis kedua, yang tersirat dari bagaimana arah itu sendiri digambarkan:
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ Apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat.
— Jāmiʿ al-Tirmidhī, halaman cetak 1/374 dari , hadis 344, diriwayatkan dari Abu Hurairah dan dinilai ḥasan ṣaḥīḥ oleh al-Tirmidzi di halaman yang sama.
Al-Tirmidzi menambahkan di halaman yang sama bahwa pernyataan tersebut diriwayatkan dari beberapa Sahabat, di antaranya Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Abbas—dan, tepat setelahnya, bahwa Abdullah bin al-Mubarak memahaminya sebagai panduan yang ditujukan bagi penduduk wilayah timur, sementara ia sendiri lebih memilih sedikit penyesuaian ke arah kiri bagi penduduk Marw. Ini adalah contoh seorang ulama yang membaca sebuah izin umum lalu mengerucutkannya sesuai garis bujur wilayahnya sendiri, dalam satu tarikan napas, tanpa menganggap kedua langkah tersebut sebagai sebuah kompromi. Bagaimana tepatnya kiblat harus ditentukan adalah pertanyaan yang memang diperselisihkan oleh berbagai mazhab, dan halaman inilah yang menjadi titik awal perbedaan pendapat tersebut, bukan tempat di mana masalah ini diselesaikan.
Hal yang paling menyingkap hakikat kiblat dalam kitab-kitab hadis justru sama sekali bukan tentang arah. Hal ini muncul bersamaan dengan larangan meludah, saat Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) melihat dahak di dinding depan tempat orang-orang salat dan beliau sendiri yang mengeriknya, dengan raut wajah yang jelas menunjukkan ketidaksukaan:
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ، فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ، أَوْ رَبُّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قِبْلَتِهِ Apabila salah seorang dari kalian berdiri dalam salatnya, sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya—atau: Tuhannya berada di antara dirinya dan kiblatnya.
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 1/91 dari , hadis 417, diriwayatkan dari Anas.
Bacalah alasannya, bukan sekadar hukumnya. Arah kiblat tidak ditetapkan agar Anda bisa menatap sebuah bangunan yang berjarak ribuan kilometer yang tidak akan pernah Anda lihat dari tempat Anda berdiri. Kiblat ditetapkan karena ia memosisikan Anda menghadap kepada Seseorang. Garis itu membentang dari diri Anda menuju Kakbah, dan apa yang hadis ini tempatkan di sepanjang garis tersebut bukanlah sekadar tumpukan batu bata.
Itulah sebabnya Al-Qur’an dapat menyatakan, tanpa bertentangan dengan perintah yang diberikannya di surah yang sama, bahwa memalingkan wajah bukanlah satu-satunya hal yang diminta:
لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَـٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ… Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir…
Kedua pernyataan ini berada di surah yang sama, hanya terpisah beberapa halaman. Wajah memang harus dihadapkan, namun memalingkan wajah bukanlah tolok ukur utamanya. Seseorang bisa saja memenuhi syarat pertama dengan sempurna namun sama sekali tidak mendekati syarat kedua—ini bukanlah alasan untuk meremehkan syarat yang pertama, melainkan peringatan agar tidak menganggapnya sebagai keseluruhan dari ibadah itu sendiri.
كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا، وَقَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ Beliau biasa mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya saat membuka salat, dan saat bertakbir untuk rukuk, dan saat mengangkat kepalanya dari rukuk beliau juga mengangkat keduanya dengan cara yang sama, seraya mengucapkan: Allah mendengar orang yang memuji-Nya, wahai Tuhan kami, dan bagi-Mu segala puji. Dan beliau tidak melakukan hal itu saat sujud.
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 1/148 dari , hadis 735, diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Sahabat yang lain, yang menyaksikan salat yang sama, menggambarkan tangan yang diangkat lebih tinggi:
كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ Apabila beliau bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya.
— Ṣaḥīḥ Muslim, halaman cetak 1/293 dari , hadis 391, diriwayatkan dari Malik bin al-Huwairits.
Kedua deskripsi ini berasal dari dua kitab sahih, dan tak satu pun disajikan sebagai pembatal bagi yang lain, sehingga mazhab-mazhab pun menimbangnya. Setinggi bahu adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq; al-Qurthubi menyebutnya sebagai pandangan yang lebih sahih dari dua pendapat yang diriwayatkan dari Malik, sementara pendapat lainnya menyatakan tangan hanya diangkat hingga ke dada; Ibnu Habib berpendapat hingga ke telinga; dan Thawus diriwayatkan mengangkat tangannya hingga melewati kepalanya, seraya mengatakan bahwa ia melihat Ibnu Abbas melakukannya. Semua itu dijabarkan dalam satu halaman kitab syarah al-Bukhari karya al-‘Aini, yang kemudian mengutip kesimpulan dari Ibnu Abdul Barr: bahwa mengangkat tangan sejajar dengan kepala, sejajar dengan telinga, hingga ke dada, dan sejajar dengan bahu, semuanya adalah riwayat yang terjaga dan masyhur, dan keragaman ini menunjukkan adanya kelonggaran.
— ʿUmdat al-Qārī, halaman cetak 5/272 dari .
“Kelonggaran” di sini memiliki makna yang lebih kuat dari kelihatannya. Ini adalah sebuah ketetapan hukum yang matang bahwa variasi itu sendiri adalah bagian dari apa yang diwariskan—bukan sekadar gangguan yang harus disaring dari catatan sejarah hingga hanya tersisa satu ketinggian saja.
Perbedaan pendapat yang sama juga berlaku pada waktu pelaksanaannya. Ibnu Umar, dalam riwayat Muslim, menempatkan gerakan tangan terlebih dahulu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ، إِذَا قَامَ لِلصَّلَاةِ، رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ. ثُمَّ كَبَّرَ Apabila Rasulullah berdiri untuk salat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya. Kemudian beliau bertakbir.
— Ṣaḥīḥ Muslim, halaman cetak 1/292 dari , hadis 390, diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Malik bin al-Huwairits, yang baru saja dikutip dari halaman sebelahnya, menempatkan ucapan takbir terlebih dahulu. Dan Ibnu Hajar, saat menelaah masalah ini secara spesifik, menambahkan urutan ketiga: redaksi dari Wa’il bin Hujr dalam Sunan Abu Dawud di mana tangan terangkat bersamaan dengan ucapan takbir, tidak mendahului maupun mengikutinya. Ia mencatat bahwa keserentakan ini adalah pandangan yang lebih disukai di kalangan rekan-rekan mazhab Syafi’inya dan di kalangan mazhab Maliki, sementara penulis kitab al-Hidāyah dari kalangan Hanafi berpendapat bahwa praktik yang lebih sahih adalah mengangkat tangan lalu mengucapkan takbir—dengan alasan bahwa mengangkat tangan menafikan kebesaran dari selain Allah sementara ucapan takbir menetapkannya bagi-Nya, dan penafian itu mendahului penetapan, sebagaimana halnya dalam kalimat syahadat.
— Fatḥ al-Bārī, halaman cetak 2/218 dari .
Kemudian Ibnu Hajar mengatakan sesuatu di halaman tersebut yang mudah terlewatkan saat dibaca. Setelah mengutip riwayat dari kumpulan hadis Muslim di mana ucapan mendahului gerakan tangan, ia mencatat bahwa ia belum pernah menemukan seorang pun yang berpegang pada hal itu sebagai praktik yang harus diikuti. Sebuah riwayat yang ditransmisikan dan dijaga dalam kitab hadis yang paling ketat sekalipun, yang kemudian tidak diadopsi oleh mazhab mana pun sebagai bentuk yang lebih disukai—dan riwayat itu tidak disembunyikan ataupun dicari-cari alasannya. Riwayat itu tetap tertulis di halaman tersebut berdampingan dengan pandangan-pandangan yang lebih dominan.
Begitulah gambaran dari seluruh detail ini. Tak seorang pun menyeragamkannya. Seseorang yang salat hari ini dapat mengangkat tangannya setinggi bahu atau telinga, sebelum mengucapkan takbir atau bersamaan dengannya, dan dalam setiap kasus ia tetap berpijak pada sebuah riwayat yang sah.
Ar-Rabi’, murid asy-Syafi’i, bertanya langsung kepadanya apa makna dari mengangkat tangan. Jawabannya terdiri dari dua hal: mengagungkan Allah, dan mengikuti sunah Nabi-Nya. Di seputar jawaban itulah para penafsir mengumpulkan berbagai pemaknaan yang telah diajukan selama berabad-abad—Ibnu Hajar mendaftarnya di halaman yang sama dengan perdebatan tentang waktu pelaksanaannya. Mengangkat tangan telah dimaknai sebagai tanda membuang dunia ke belakang Anda dan sepenuhnya menghadap pada ibadah; sebagai bentuk kepasrahan dan ketundukan, sehingga apa yang dilakukan tubuh selaras dengan apa yang diucapkan lisan; sebagai cara untuk mengagungkan ibadah yang sedang Anda masuki; sebagai penyempurna dari postur berdiri; sebagai penyingkapan tabir antara hamba dan Zat yang disembahnya; dan—pemaknaan yang dianggap paling tepat oleh al-Qurthubi, meskipun Ibnu Hajar mencatat bahwa hal ini diperdebatkan—agar seseorang menghadap dengan seluruh tubuhnya, bukan hanya dengan wajahnya saja.
Pemaknaan terakhir itu secara halus membawa kita kembali ke paruh pertama tulisan ini. Arah kiblat memang tidak pernah dimaksudkan sebagai sesuatu yang hanya dilakukan oleh wajah Anda.
Ada pula penjelasan yang lebih sederhana di halaman tersebut, dan penjelasan inilah yang paling membekas: bahwa gerakan dan ucapan itu disandingkan agar orang tuli dapat melihat salat dimulai dan orang buta dapat mendengarnya. Terlepas dari makna lainnya, mengangkat tangan dalam jemaah adalah sebuah pengumuman publik bahwa seseorang tidak lagi tersedia untuk urusan dunia.
Ibnu Baththal, yang dikutip oleh al-‘Aini di halaman ʿUmdat al-Qārī yang disebutkan di atas, mengambil pendekatan berbeda dan menyebut gerakan mengangkat tangan semata-mata sebagai tindakan pengabdian murni—dilakukan karena diperintahkan, dan alasannya bukanlah ranah kita untuk mereka-reka. Jika disandingkan dengan daftar di atas, hal ini bukanlah penjelasan tandingan, melainkan fondasi yang mendasarinya. Dan Ibnu Umar, yang kata-katanya ditransmisikan oleh Ibnu Abdul Barr dan dikutip oleh kedua komentator tersebut, tidak memberikan alasan apa pun, melainkan hanya sebuah deskripsi: mengangkat tangan adalah bagian dari perhiasan salat. Di samping itu, kedua halaman tersebut memuat perkataan dari Uqbah bin Amir—bahwa untuk setiap gerakan mengangkat tangan terdapat sepuluh kebaikan, satu kebaikan untuk setiap jari.
Tangan terbuka yang diangkat setinggi bahu, di mana pun dalam kehidupan manusia, adalah postur seseorang yang tidak punya apa-apa lagi untuk digenggam dan tidak punya apa-apa lagi untuk melawan. Kemiripannya sangat persis, namun kesimpulan yang biasanya ditarik darinya adalah keliru. Segala hal yang membuat penyerahan diri terasa memalukan di antara dua manusia—bahwa pemenangnya sewenang-wenang, bahwa syarat-syaratnya didiktekan, bahwa Anda dianggap lebih rendah dari mereka—semuanya sirna ketika Zat yang Anda serahkan diri Anda kepada-Nya adalah Zat yang menciptakan Anda.
وَأَنَّهُۥ لَمَّا قَامَ عَبْدُ ٱللَّهِ يَدْعُوهُ كَادُوا۟ يَكُونُونَ عَلَيْهِ لِبَدًا Dan sesungguhnya ketika hamba Allah (Nabi Muhammad) berdiri menyembah-Nya (melaksanakan salat), mereka (jin-jin) mendesak-desakan mengerumuninya.
Ibnu Katsir mencatat beberapa penafsiran tentang siapa yang berbicara dan apa yang mereka lihat. Salah satunya, yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas melalui Sa’id bin Jubair, adalah bahwa yang berbicara adalah para jin yang sedang menggambarkan pemandangan tersebut kepada kaumnya: mereka telah menyaksikan Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) salat, dengan para sahabatnya yang rukuk saat beliau rukuk dan sujud saat beliau sujud, dan apa yang membuat mereka takjub adalah betapa patuhnya orang-orang itu mengikuti beliau.
— Tafsīr Ibn Kathīr, halaman cetak 7/400 dari .
Berdasarkan penafsiran tersebut, ayat ini adalah deskripsi yang tepat tentang momen yang dibahas dalam tulisan ini—seseorang yang berdiri, dengan tangan dan tubuh yang berserah diri—yang dilaporkan oleh para penonton yang belum pernah melihat hal seperti itu sebelumnya. Dan sebutan yang digunakan Al-Qur’an untuk beliau pada momen tersebut bukanlah Rasul dan bukan pula Nabi. Melainkan ‘abdullah, hamba Allah: kosakata yang disematkan pada beliau di titik-titik tertingginya, bukan di titik terendahnya. Hal ini menegaskan apa yang disiratkan oleh tangan saat terangkat. Bukan berarti ada sesuatu yang hilang, melainkan sebuah pengakuan kepemilikan yang dilepaskan—dan dua detik yang dibutuhkan untuk melakukannya adalah hal paling jujur yang akan dilakukan oleh kebanyakan dari kita sepanjang hari.
Waktu salat, arah kiblat dari mana pun Anda berdiri, dan kalender bulanan lengkap semuanya tersedia di aplikasi salat kami—termasuk pencari kiblat, sehingga hal pertama dari dua hal yang dibahas dalam tulisan ini tidak perlu lagi ditebak-tebak sebelum hal kedua dimulai.
Jika kami menerjemahkan kata bahasa Arab dengan kurang tepat, menisbatkan suatu pendapat pada mazhab yang salah, atau mengutip halaman yang tidak menyatakan apa yang kami sebutkan, beri tahu kami dan kami akan memperbaikinya secara terbuka. Setiap kutipan di sini menyertakan halaman cetak asalnya justru untuk alasan tersebut.
Semoga Allah ﷻ memperkenankan tangan kita terangkat di hadapan-Nya dengan cara yang Dia terima, dan semoga apa yang kita hadapkan kepada-Nya lebih dari sekadar wajah kita.